BOGOR, (TB) – Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Ani Bersari Harahap memberikan tanggapannya terkait dugaan adanya Cacat Hukum dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ditudingkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Menurutnya terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

” Terkait temuan LHP BPK itu sudah Kita Tindak Lanjuti,” tulis Ani melalui pesan singkat WhatsAppnya kepada media ini, Jum’at 09 Desember 2022.

Lebih lanjut Ani Bersari juga menambahkan jika untuk kerugian yang dimaksud itu sudah dibayarkan atau dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Bogor.

” Sudah dibayarkan ke Kas Daerah
Sudah Clear semuanya,” jelas Ani.

Baca juga:GEMPAR Tuntut Copot Kepala Dinas Kesehatan dan PPK Pembangunan RSUD Bogor Utara, Ini Alasannya

Namun sayangnya Ani tidak menjelaskan atau merinci berapa nominal yang sudah disetorkan ke Kas Daerah tersebut.

Gambar: RSUD Bogor Utara

Sebelumnya Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mempertanyakan terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang diduga cacat hukum, pada Kamis 08 Desember 2022.