BOGOR, (TB) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyesalkan tindakan ceroboh akibat Open Burning di SDN Pasirgintung 02, Kecamatan Nanggung yang terjadi Kamis (12/6/2025) di belakang halaman sekolah.

Diwakili Staf Sapras Disdik, Iwan Supriyadi meninjau secara langsung ke lokasi mengecek sisa-sisa pembakaran sampah. Menurut Iwan, pembakaran sampah di dekat area sekolah tidak dibenarkan. "Kalau menurut kami dekat dengan sekolah tidak dibenarkan ya," ujar Iwan kepada Bogor24jam.com di SDN Pasirgintung 02, Sabtu (14/6/2025).

Dia menjelaskan akan menganalisis berapa kerugian yang diakibatkan Open Burning. "Kami akan menganalisis kerugiannya berapa baru nanti kami akan menghadap pimpinan untuk kedepannya seperti apa," ujarnya.

Iwan berpesan, kedepan segala kegiatan yang bisa membahayakan sekolah baiknya tutup saja. "Intinya sih kedepannya kalau misalkan segala kegiatan itu yang bisa membahayakan sekolah baiknya kita tutup saja," kata dia. Sambungnya, harus ada solusi, harus ada pengendalian tentang sampah disini misalnya ada daur ulang sampah.

Di tempat yang sama, Kepsek SDN Pasirgintung 02, Selamet Irianto mengakui kekhilafan anak buahnya. "Akui lah kita, kita nggak mungkin bisa bertahan, kalau sudah kejadian ini ya mengakui untuk evaluasi kedepan, kita mengambil langkah ya supaya ini jangan terulang lagi yang lebih besar," kata Selamet. "Evaluasi dari pihak sekolah," katanya lagi.

Sementara tumpukan sampah diangkut langsung oleh petugas kebersihan UPT PS wilayah Leuwiliang.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Lingkungan Hidup Gerakan Tanggap Sampah atau KLH Gertas, Rendy Nugroho Mamesah menegaskan pada dasarnya pengelolaan sampah di sebuah sekolah harusnya tetap dikerjasamakan oleh pihak UPT Pengelolaan Sampah sebagai perpanjangan Dinas Lingkungan Hidup, dalam hal ini UPT PS wilayah Leuwiliang. "Hal itu agar setiap sampah yang dihasilkan dari sekolah tersebut dapat tertangani dengan semestinya dan seharusnya. Bukan malah dibiarkan di bakar di tempat terbuka (open burning)," tegas dia. (Red)