DEPOK, (TB) — Merasa difitnah melalui unggahan video di media sosial, Kasno melaporkan seorang pria berinisial SBB yang mengaku sebagai Ketua LSM ke Polres Metro Depok. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/1704/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 September 2025.

Kasno menuturkan, konflik bermula pada 23 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika rekannya, Supardi alias Pardong, menemukan video berisi tuduhan terhadap dirinya beredar di grup WhatsApp MPD. Tak hanya itu, video serupa juga diunggah ke akun TikTok milik seseorang berinisial AS, yang diduga admin salah satu akun media sosial lokal Info Depok.

“Saya diberi tahu oleh teman saya, Raditya, bahwa ada postingan video yang menyebut nama saya dengan tuduhan fitnah,” jelas Kasno, Jumat (26/9/2025).

Dalam video tersebut, SBB diduga menuduh Kasno memeras sejumlah pihak, termasuk dua anggota dewan, PDAM, BPN, dan pengusaha.
Kasno menegaskan, tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.

“Kalau memang saya memeras, kenapa tidak ada yang melaporkan ke polisi? Justru SBB yang membuat fitnah keji. Bahkan dia menuduh saya ngeprank banyak orang dengan mengaku Ketua LSM Kapok,” tegasnya.

Kasno kini menunjuk Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum.

Kuasa hukum Kasno, Andi Tatang, menyatakan kliennya menjadi korban pencemaran nama baik di dunia maya.
Ia menilai unggahan video tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kami meminta penyidik Unit Krimsus Polres Metro Depok segera memanggil pihak yang kami laporkan agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Andi Tatang.

Pihaknya juga mendesak agar polisi tidak hanya memeriksa pembuat video, tetapi juga pihak-pihak yang ikut menyebarluaskannya.