BOGOR, (TB) – Dugaan kejanggalan terungkap dalam dokumen perencanaan proyek rehabilitasi KM/WC di Kabupaten Bogor. Dalam lembar perencanaan teknis yang diterima Beritasatoe, tercantum nama Yanto Pradipta, ST pada dua posisi sekaligus: sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan sebagai Direktur PT Prakarasa Adhicipta Konsultan, perusahaan yang menyusun dokumen perencanaan kegiatan tersebut.
Pada bagian penetapan PPK, nama Yanto Pradipta, ST dicantumkan lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN. Namun pada halaman lain, yang memuat identitas perusahaan konsultan, nama yang sama kembali muncul sebagai penanggung jawab dan direktur perusahaan.
Kesamaan identitas ini menimbulkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan. Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, seorang PPK dilarang terlibat, berafiliasi, atau memiliki hubungan kepemilikan dengan penyedia jasa yang ikut serta dalam proses pengadaan.
Pengamat pengadaan barang dan jasa menilai, bila kesamaan nama tersebut benar merujuk pada orang yang sama, maka legalitas dan integritas proyek perlu dipertanyakan. “PPK yang sekaligus menjadi direktur konsultan merupakan bentuk konflik kepentingan serius dan melanggar prinsip dasar pengadaan,” ujar seorang ahli yang dihubungi Beritasatoe.
Kasus ini menambah daftar persoalan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Publik pun mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan rangkap peran tersebut demi memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi. Pihak PT Prakarasa Adhicipta Konsultan juga masih belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait kemunculan nama identik tersebut dalam dokumen perencanaan proyek tahun anggaran 2025. (Dv/Sn)