MEGAMENDUNG, (TB) – Sial dan tragis nasib yang dialami belasan orang yang merasa tertipu karena telah  membeli sebidang tanah dari Perseroan Terbatas (PT) Grup Mataqu Indonesia di salah satu wilayah Desa Megamendung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 2017 silam. Pasalnya ternyata tanah yang mereka jual beli  beli tersebut diduga berstatus tanah milik negara atau lahan garapan.

Sadrawi dari Law Firm Wiza & Rekan selaku kuasa hukum dari ke-13 korban dugaan penipuan itu membenarkan bahwa, dari 13 orang kliennya yang telah membeli sebidang tanah berlokasi di Desa Megamendung, Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, dan wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, serta Desa Telaga, Kecamatan Cigeunang, Kabupaten Kabupaten Cianjur tersebut, ternyata tanahnya tidak ada atau bukan milik dari PT. Grup Mataqu Indonesia.

Menurut Sadrawi, ketiga belas kliennya itu merupakan korban yang telah membeli tanah tersebut ternyata telah tertipu di tahun 2017, yang disinyalir terdapat tindakan jual-beli.

Dan untuk menindak lanjutinya, ke 13 orang ini memberikan kuasa penuh kepada pihaknya dalam hal ini Law Firm Wiza & Rekan yang beralamat di Jl. Boulevard Raya Galaxy City Ruko RGG No.16, Jakasetia Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Adapun, dirinya sebagai kuasa hukum yang mewakili dan atau mendampingi pemberi kuasa untuk mengurus permasalahan hukum antara pemberi kuasa dengan PT. Grup Mataqu Indonesia, sehubungan dengan adanya wanprestasi dan indikasi tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen transaksi jual-beli yang dilakukan oleh PT tersebut atas pembelian tanah.

“Memang benar para pemberi kuasa sebanyak 13 orang itu telah tertipu atas jual-beli tanah di daerah Bogor dan Cianjur, dimana mereka telah membeli tanah dan adanya tindakan pemalsuan yang dilakukan PT. Mataqu Indonesia,” ujar advokat Sadrawi SH, CEO & Founder Wiza dan rekan kepada wartawan, belum lama ini.

Ia melanjutkan, bahwa ke 13 korban itu diganti (Resale) dengan sebidang tanah juga di daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Namun surat-surat di Cianjur masih dalam proses sehingga kami belum bisa memberikan informasi secara detail,” ujar advokat Sadrawi yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Humas DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bekasi.

Ia menambahkan, resale dengan diberikan tanah di Kelurahan Telaga Kecamatan Cigeunang, Kabupaten Cianjur ini, memang merupakan tanah yang dimiliki PT. Grup Mataqu Indonesia dimana suratnya atas nama Berry Tornado,SH, dan pengalihan atau resale itu sudah sepakat kedua belah pihak.