BOGOR, (TB) – Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Dari hasil penelusuran lapangan pada Jumat (26/9/2025), proyek ini diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan mendasar yang semestinya menjadi standar dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.

Salah satu temuan paling mencolok adalah ketiadaan papan informasi proyek. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran.

Selain itu, aspek keselamatan kerja terlihat diabaikan. Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm proyek, sepatu safety, maupun sarung tangan. Hal tersebut jelas melanggar aturan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010.

“Mengabaikan aturan K3 bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan kontraktor terhadap pelaksanaan di lapangan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan kualitas material yang dipakai. Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan hasil pekerjaan tidak kokoh, mudah retak, bahkan berisiko ambruk dalam waktu singkat.

Padahal, pembangunan TPT di Desa Tonjong seharusnya menjadi langkah penting dalam mitigasi longsor dan penguatan struktur tanah. Jika dikerjakan tanpa memenuhi standar teknis dan prosedur, manfaatnya diragukan dan justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. (Dv/St)