BOGOR, (TB) – Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan besaran penghasilan bagi anggota DPRD Kota Bogor. Nilainya mencengangkan, karena seorang anggota DPRD rata-rata menerima Rp87,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,04 miliar per tahun.

Sementara itu, wakil ketua DPRD menerima sekitar Rp100,3 juta per bulan (Rp1,2 miliar setahun) dan ketua DPRD bisa mengantongi Rp114,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,37 miliar per tahun.

Rincian Tunjangan

Besaran tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga fasilitas rumah, transportasi, dana operasional, dan uang paket.

Dua komponen terbesar berasal dari tunjangan perumahan yang mencapai Rp45–49 juta per bulan, serta tunjangan transportasi yang berkisar Rp26–29 juta per bulan.

Landasan Hukum

Dasar hukum pemberian hak keuangan DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kedua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan besaran tunjangan melalui peraturan kepala daerah, dengan catatan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, Perwali Bogor No. 21/2025 memiliki legitimasi hukum.

Kritik dan Pertanyaan Publik