DEPOK, (TB) - Pemerintah Kota Depok menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warganya. Sebuah program inovatif telah diluncurkan untuk menyediakan pendidikan nonformal secara cuma-cuma bagi mereka yang menghadapi kesulitan mengakses pendidikan formal karena berbagai kendala.
Program ini secara khusus menyasar anak-anak usia dini hingga masyarakat dewasa yang terpinggirkan akibat keterbatasan usia, kondisi sosial yang kurang mendukung, maupun masalah ekonomi yang membelit. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi warga Depok yang tertinggal jauh dalam hal pendidikan dan pengembangan diri.
Inisiatif pendidikan kesetaraan ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi fondasi awal pendidikan, Paket A yang setara dengan Sekolah Dasar (SD), Paket B yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Paket C yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Seluruh jenjang pendidikan ini diberikan tanpa biaya sepeserpun, sehingga dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat tanpa terkendala masalah finansial.
Indra Jaya Tobing, inisiator program yang memiliki visi mulia ini, menegaskan bahwa pendidikan adalah hak mendasar setiap warga negara. Pemerintah Kota Depok berupaya keras untuk menghapus semua hambatan yang selama ini menghalangi akses pendidikan bagi warganya. Tujuannya adalah menjadikan Depok sebagai kota yang menjamin pendidikan yang berkualitas untuk semua warganya, tanpa terkecuali. Hal ini disampaikannya pada Senin (16/6) lalu dalam sebuah kesempatan.
Saat ini, layanan pendidikan nonformal gratis tersebut telah berjalan di lima kecamatan yang ada di Kota Depok. Pemerintah Kota Depok memiliki target ambisius untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Depok, sehingga seluruh warga dapat merasakan manfaat langsung dari program yang sangat bermanfaat ini.
Indra Jaya Tobing menekankan betapa pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang kuat untuk memastikan program ini dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan adanya Perda, program ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dihentikan di tengah jalan.
Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok segera merespons usulan penting tersebut dengan membentuk regulasi yang konkret dan jelas. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program pendidikan inklusif ini.
“Jika Perdanya sudah disahkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Ini adalah jawaban atas tantangan ketimpangan pendidikan yang selama ini menjadi masalah di Depok,” tutup Indra Jaya Tobing, menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk mengatasi masalah ketimpangan pendidikan yang masih terjadi.
Program pendidikan nonformal gratis ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan masyarakat yang lebih berpendidikan, berpengetahuan, dan berdaya saing tinggi di era global ini.