LAMPUNG, (TB) – Diduga memendam perasaan cinta, seorang pedagang martabak berinisial AD (30) tahun, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap DS (13) tahun.

DS (korban-red) yang merupakan seorang anak guru ngaji, warga Kabupaten Tanggamus menjadi korban penganiayaan AD, yang diketahui tetangganya sendiri.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak, JPU Ingin Perkara Dilanjutkan, Kuasa Hukum Keberatan

Kronologis kejadian menurut (Nr) ibu korban, saat itu saya sedang mengajar ngaji karena memang saya seorang guru ngaji, tiba tiba dikejutkan dengan suara keributan di depan rumah.

“Awalnya saya pikir itu anak-anak yang lagi bertengkar karena memang di rumah selalu ramai anak anak mengaji. Eh enggak taunya anak saya sendiri yang lagi dijambak rambutnya setelah dibenturin ke tembok,” katanya saat ditemui di kediamannya, Jumat (17/6/2022).

Sri (S) bibik korban menambahkan, waktu kejadian itu ponakan saya lagi main HP di depan rumah, tiba-tiba si AD (pelaku-red) naik ke atas pagar dan langsung menanyakan ponakan saya.

“Saya mau ngaji” langsung dijawab ponakan saya. “ke mama aja” tanya AD dan tiba tiba AD menarik rambut (DS) kemudian dibenturkan ke tiang pendopo rumah, selanjutnya ditarik ke jalan raya,” ungkapnya.

Sementara, menurut paman korban, setelah dicek di rumah sakit, di kepala korban terdapat darah yang membeku.

“Ia pun mengatakan karena tidak memiliki uang akhirnya sepeda motornya dijadikan jaminan di rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” jelasnya.