BOGOR, (TB) — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyerahkan sebanyak 409 sertifikat hunian tetap (Huntap) kepada warga terdampak bencana alam tahun 2020 di tiga desa, yakni Desa Urug dan Desa Sipayung di Kecamatan Sukajaya, serta Desa Sukaraksa di Kecamatan Cigudeg.
Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menuntaskan program pembangunan Huntap pasca bencana yang melanda wilayah tersebut. Dalam acara yang digelar di Kampung Kasepuhan Masyarakat Adat Urug, Sukajaya, Bupati Rudy menegaskan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan tahap awal dari upaya penyelesaian menyeluruh.
"Di masa kerja yang baru berjalan hampir 100 hari ini, kami telah menyalurkan 409 sertifikat. Ini menjadi langkah awal dalam komitmen kami untuk menuntaskan program Huntap bagi masyarakat yang terdampak," ujar Rudy.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah I Kabupaten Bogor, khususnya kepada Kepala Kantor Fredy Marfin, atas kolaborasi yang baik dalam proses percepatan sertifikasi lahan Huntap.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPN Wilayah I yang telah menunjukkan komitmennya untuk bersama-sama menyelesaikan program Huntap ini,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa secara keseluruhan program Huntap telah dibangun di 7 kecamatan dan mencakup 24 desa di 37 lokasi.
“Hingga saat ini, total unit Huntap yang sudah dibangun mencapai 4.271 unit, termasuk 400 unit tambahan yang dibangun tahun ini. Dari total target sebanyak 4.621 unit, hanya tersisa 300 unit yang belum selesai dibangun,” terang Teuku.
Ia juga menyebutkan bahwa total anggaran untuk program Huntap di Kabupaten Bogor mencapai Rp380 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembangunan hunian, prasarana, sarana umum (PSU), akses air bersih, penerangan jalan umum (PJU), serta infrastruktur pendukung lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan sisa unit Huntap yang belum dibangun dapat segera diselesaikan agar seluruh masyarakat terdampak bencana bisa tinggal di hunian yang layak dan legal secara administrasi. (Deri)