DEPOK, (TB) — Praktik penyalahgunaan wewenang yang berlangsung sistematis selama lebih dari dua tahun di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilodong, Depok, akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan seorang pegawai berinisial MA pada Selasa (9/12/2025) sore terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M. Ihsan Pasamula Gufran, mengungkapkan bahwa penahanan MA dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari hasil penyelidikan beberapa bulan terakhir.

 “Kami menemukan rangkaian tindakan sistematis yang dilakukan tersangka sejak awal 2023 hingga pertengahan 2025. Bukti dokumen, jejak transaksi, hingga penyalahgunaan akses sistem perbankan sangat kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Barkah.

Modus: Rekening Siluman, Pembobolan User ID & Overbooking Ilegal

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan serta temuan audit internal BRI yang menunjukkan anomali signifikan pada aliran dana sejumlah nasabah.

Menurut Ihsan, tersangka membuka rekening tabungan menggunakan identitas orang lain tanpa kehadiran pemilik KTP, kemudian menerbitkan kartu ATM untuk kepentingan pribadi. Lebih jauh lagi, MA membobol user ID milik kepala unit dan teller yang memiliki otoritas tinggi dalam persetujuan transaksi.

“Dengan akses tersebut, tersangka bisa melakukan transaksi apa pun tanpa persetujuan pejabat berwenang,” ujar Ihsan.

Rekening-rekening fiktif itu dijadikan sebagai rekening penampungan aliran dana hasil overbooking yang diambil secara ilegal dari rekening titipan nasabah penerima kredit. Aksi ini dilakukan dari September 2023 hingga April 2025.

“Dana yang dialihkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang mewah dan pembayaran cicilan kendaraan,” tambahnya.