KOTA BOGOR, (TB) - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bogor bersama BMPS Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Garut, serta Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat resmi mencabut gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Keputusan tersebut diambil setelah tercapai kesepakatan mediasi antara pihak penggugat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor Dinas Pendidikan Jabar, Jalan Rajiman, Bandung, Senin (25/8/2025).
Mediasi yang difasilitasi Majelis Hakim PTUN menghasilkan empat poin kesepakatan strategis:
Pemprov Jabar bersama BMPS akan melakukan tracking siswa berpotensi putus sekolah pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Pelibatan sekolah swasta pada SPMB 2026/2027 untuk program PAPS melalui pola beasiswa.
Penanganan dampak kebijakan, termasuk keberlanjutan guru bersertifikat yang mengajar di sekolah swasta.
Teknis kesepakatan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengawal kesepakatan, para pihak sepakat membentuk tim naradamping (liaison officer) sebagai wadah koordinasi.
Ketua BMPS Kota Bogor, Drs. Ade Sarip Hidayat, M.Pd., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan didorong oleh kebencian, melainkan kepedulian terhadap masa depan pendidikan di Jawa Barat.
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda