CIBINONG, (TB) – Era industri 4.0 yang menghadirkan ketidakpastian situasi, fluktuatif, kompleks, sulit diprediksi dan kebenaran realitasnya lebih bersifat subyektif membawa tantangan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar mampu memberikan respon yang tepat dalam menghadapinya ASN harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Sebagai unsur penunjang pemerintah daerah, tugas BKPSDM Kabupaten Bogor adalah membantu Bupati dalam perumusan kebijakan di bidang kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia.

BKPSDM Kabupaten Bogor berkomitmen untuk dapat terus mewujudkan ASN yang profesional melalui peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) dan terus memperbaiki manajemen ASN melalui sistem merit sehingga dapat tercipta manajemen talenta yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Apa Itu Sistem Merit ?

Menurut UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa sistem merit merupakan kebijakan dalam manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sistem Merit menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden untuk membangun birokrasi yang netral dan mampu memaksimalkan pelayanan publik serta terbebas dari praktik KKN. TUJUAN Sistem Merit adalah menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan serta melindungi ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Perjalanan Sistem Merit di Kabupaten Bogor

Pada penilaian sistem merit Tahun 2021, Kabupaten Bogor mendapatkan predikat buruk dengan perolehan nilai 157 poin. Hal tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bogor terkhusus BKPSDM untuk meningkatkan capaian indeks sistem merit. BKPSDM segera menyusun roadmap penerapan sistem merit yang memuat rencana aksi penerapan sistem merit sampai dengan Tahun 2025 agar arah pelaksanaannya lebih terukur.

Hasil penilaian sistem merit Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh kenaikan nilai menjadi 277,5 poin dengan kategori baik. Salah satu indikator yang menyebabkan meningkatnya perolehan nilai sistem merit Tahun 2022 adalah ditetapkannya Peraturan Bupati Bogor tentang Pengelola Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Capaian Sistem Merit Tahun 2023

Pada Tahun 2023, BKPSDM mengawali kegiatannya  dengan    menstandarkan layanan – layanannya melalui SNI ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu. Dengan hal tersebut diharapkan seluruh pelayanan di BKPSDM dapat terjamin kualitasnya.