PESAWARAN, (TB) – Permasalahan pertanahan di Kabupaten Pesawaran harus diselesaikan bersama masyarakat dengan cara santun dan halus.
Hal ini diungkapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama ATR/BPN Pesawaran dan OPD terkait di Pesawaran, Rabu (9/6/2021).
Menurut Dendi, permasalahan pertanahan di Pesawaran sudah lama terjadi. Carut marut legalitas terkait kepemilikan lahan menjadi isu strategis di Pesawaran.
“Contohnya ada yang mengaku memiliki surat tanah dari jaman Belanda, ada yang dari tanah adat, saling klaim satu sama lain juga banyak terjadi,” ungkap Dendi.
Selain itu, permasalahan pertanahan di Pesawaran juga ditambah dengan strategisnya wilayah Pesawaran yang memiliki empat kawasan register.
“Jangan sampai disana menjadi bancakan dan lahan kegiatan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Dendi.
Oleh sebab itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus dilakukan dengan pendekatan dengan persuafif.
Kemudian menginventarisir setiap permasalahan dan membuat legalitas sertifikat sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku.
Dendi meyakini, apabila pertanahan di Pesawaran tidak ditata dengan baik maka tidak menutup kemungkinan sepuluh tahun kedepan akan muncul kembali masalah serupa.