DEPOK, (TB)— Masyarakat masih kerap mempertanyakan apakah sebuah perjanjian harus dibubuhi materai agar dinyatakan sah. Menjawab kebingungan tersebut, praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa materai bukan syarat sahnya perjanjian, melainkan hanya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Menurut Andi, keabsahan perjanjian diatur secara tegas dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memuat empat unsur pokok.
Pertama, kesepakatan para pihak yang lahir dari kehendak bebas tanpa paksaan, ancaman, kekeliruan, atau tipu muslihat.
"Jika salah satu pihak terpaksa, perjanjian bisa dipersoalkan," jelasnya.
Kedua, kecakapan hukum, di mana para pihak harus berusia minimal 21 tahun atau telah menikah, serta tidak berada di bawah pengampuan.
"Tanpa kecakapan, perjanjian dapat dibatalkan karena pihak tersebut tidak memahami konsekuensi hukum," ujarnya.
Ketiga, adanya objek yang jelas, baik berupa barang, jasa, atau nilai uang yang dapat ditentukan secara spesifik.
"Perjanjian tanpa objek jelas sangat berpotensi menimbulkan sengketa," tambahnya.
Keempat, sebab yang halal, yaitu isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum. Perjanjian yang melanggar undang-undang otomatis batal demi hukum.
Andi menegaskan, apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, perjanjian sudah sah dan mengikat, meskipun tidak diberi materai.
"Kesalahpahaman masyarakat sering muncul karena mengira materai adalah unsur substansial," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, materai hanyalah pajak atas dokumen tertentu. Dokumen tanpa materai tetap sah dan dapat dilaksanakan tanpa hambatan. Materai baru diperlukan ketika dokumen diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, meskipun pelunasan bea materai tersebut dapat dilakukan belakangan.
"Materai itu administratif, hanya untuk kebutuhan pembuktian. Bukan syarat sahnya perjanjian. Ini yang sering tertukar," tegas Andi.