PESAWARAN, (TB) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan kejanggalan dalam realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD APKAN Bandar Lampung, Supriyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi dan dalam waktu dekat akan menyampaikannya kepada APH.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Kepala Desa Kalirejo ke APH terkait realisasi Dana Desa yang kami duga terdapat banyak kejanggalan,” ujar Supriyadi kepada tugasbangsa.com.
Menurut Supriyadi, dugaan kejanggalan tersebut menguat setelah APKAN melakukan penelusuran awal terhadap sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Kalirejo, khususnya proyek-proyek yang bersumber dari Dana Desa. Salah satu sorotan utama adalah minimnya transparansi pengelolaan anggaran.
Ia menyebutkan, di antaranya tidak ditemukannya banner atau papan informasi realisasi Dana Desa, serta ketiadaan prasasti anggaran pada sejumlah pembangunan fisik yang telah dilaksanakan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat. Jika informasi anggaran saja tidak dibuka, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
DPD APKAN Bandar Lampung menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
APKAN juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kalirejo, Eva Riyanto, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Meski demikian, APKAN menyebutkan bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Kepala Desa Kalirejo, namun belum mendapatkan respons. (Oby)