JAKARTA, (TB) - Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp724,2 triliun atau 20 persen dari total APBN, sebagaimana diamanatkan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003). Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan ketimpangan dan persoalan serius dalam distribusi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Salah satu isu utama adalah pemangkasan anggaran pendidikan yang terjadi akibat kebijakan efisiensi dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Pemotongan drastis ini berdampak langsung terhadap program-program penting, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Komisi X DPR bahkan menyebut kebijakan ini berpotensi melanggar konstitusi karena menghambat pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang layak.
Di sisi lain, alokasi anggaran yang tidak merata memperparah ketimpangan antarwilayah. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) memang menyerap lebih dari 50 persen dari anggaran pendidikan, tetapi banyak daerah miskin tidak merasakan dampaknya secara optimal. Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari pemerintah daerah yang mencapai Rp229 triliun hanya disetujui sebesar Rp15 triliun oleh pemerintah pusat. Akibatnya, banyak sekolah di daerah terpencil masih mengalami kondisi memprihatinkan tanpa ruang belajar yang layak, tanpa guru tetap, dan minim sarana belajar.
Selain itu, efektivitas penggunaan anggaran juga menjadi sorotan utama. Meski anggaran besar telah digelontorkan, kualitas pendidikan Indonesia belum menunjukkan peningkatan signifikan. Skor PISA Indonesia masih tertinggal jauh dibanding negara-negara lain: Matematika 366, Membaca 359, dan Sains 383 semuanya jauh di bawah rata-rata OECD. Banyak pihak menilai, sebagian besar anggaran habis hanya untuk belanja pegawai seperti gaji guru, namun minim digunakan untuk pelatihan, distribusi guru ke daerah tertinggal, atau pengembangan kurikulum yang relevan.
Program sosial pendidikan pun menjadi korban efisiensi anggaran. Beasiswa talenta dan prestasi dirampingkan secara drastis. Dari target 36 ribu penerima beasiswa talenta, hanya sekitar 3.400 yang akhirnya menerima. Beasiswa prestasi juga dipotong hampir setengah dari pagu awal. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang mengandalkan KIP-Kuliah ikut terdampak, karena pagu program ini dipotong sekitar 9 persen, membahayakan keberlanjutan kuliah ratusan ribu mahasiswa di seluruh Indonesia.
Yang tak kalah memprihatinkan, banyak tenaga honorer guru dirumahkan seiring pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Transisi ke sistem PPPK yang belum merata membuat ribuan guru tidak tetap kehilangan sumber penghasilan dan mengganggu kelangsungan proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah kecil dan pelosok.
Ironis ketika anggaran pendidikan mencapai rekor tertinggi, tapi justru siswa kesulitan melanjutkan pendidikan, sekolah ambruk, dan kualitas tak kunjung membaik. Pendidikan adalah hak dasar, bukan sektor yang bisa dikompromikan dalam kebijakan efisiensi.
Pemerintah perlu meninjau ulang Inpres 1/2025, menghentikan praktik pemangkasan yang mengorbankan masa depan anak bangsa. Distribusi anggaran harus lebih adil dan transparan, dengan mengutamakan kebutuhan nyata di lapangan.
Fokus pembangunan pendidikan ke depan harus diarahkan pada kualitas guru, pemerataan fasilitas sekolah, dan perlindungan program-program beasiswa dan bantuan sosial pendidikan. Tanpa keberpihakan yang jelas dan implementasi yang adil, anggaran triliunan rupiah itu hanya akan menjadi ilusi, bukan solusi. (Red)
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda