DEPOK, (TB) – Ancaman digital yang menyasar sejumlah sekolah di Kota Depok dinilai sebagai peringatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Ancaman berbasis nonfisik ini dinilai membutuhkan pendekatan pencegahan yang sistematis dan terintegrasi, bukan sekadar respons setelah kejadian terjadi.

Hal tersebut disampaikan Edi Masturo, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Jumat (26/12/2025).

“Teror digital yang berkembang cepat menunjukkan masih adanya celah dalam kewaspadaan sektor pendidikan. Pola ancamannya tidak lagi konvensional, melainkan memanfaatkan ruang digital yang mudah diakses dan berpotensi menimbulkan keresahan luas jika tidak diantisipasi sejak dini,” ujar Edi.

Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan dan pelayanan publik, Komisi A DPRD Kota Depok berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi tersebut mencakup mekanisme koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta aparat keamanan, khususnya dalam menghadapi ancaman digital.

“Kuncinya adalah koordinasi lintas OPD. Semua pihak harus bergerak dalam satu sistem yang terukur dan terintegrasi. Tanpa itu, penanganan berisiko berjalan parsial dan tidak efektif,” tegasnya.

Edi juga mengakui bahwa kesiapan mitigasi risiko di lingkungan sekolah masih perlu diperkuat. Selama ini, menurutnya, sekolah cenderung fokus pada penanganan darurat pascakejadian, sementara upaya pencegahan belum menjadi prioritas utama.

Untuk itu, Komisi A mendorong agar setiap sekolah memiliki prosedur pencegahan yang jelas, mulai dari mekanisme pelaporan ancaman, peningkatan literasi siber bagi guru dan siswa, hingga pelaksanaan simulasi penanganan ancaman digital secara berkala.

“Rasa aman adalah hak dasar, terutama bagi mereka yang belajar dan mengajar setiap hari. Perlindungan di sekolah tidak boleh bersifat insidental atau reaktif, tetapi harus dibangun secara berkelanjutan melalui pencegahan, edukasi, dan pengawasan. Sekolah harus aman, baik secara fisik maupun digital,” jelasnya.

Ke depan, Edi menyatakan Komisi A terbuka untuk mendorong penguatan kebijakan atau regulasi khusus terkait keamanan siber di sektor pendidikan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum agar sistem pengamanan digital di sekolah berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.