JAKARTA, (TB) – Platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, secara resmi melakukan delisting terhadap aset kripto ASIXV2, proyek token digital yang dikenal sebagai milik musisi dan public figure Anang Hermansyah. Proses delisting tersebut efektif sejak Kamis, 10 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Dalam pengumuman resminya, INDODAX mengimbau seluruh pengguna yang masih memiliki token ASIXV2 untuk segera melakukan withdrawal secara mandiri, karena layanan deposit dan perdagangan telah dinonaktifkan.

Menanggapi hal ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa pihak pengembang proyek tidak bisa lepas tangan begitu saja atas potensi kerugian publik.

Withdrawal secara mandiri bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi masyarakat yang membeli token ini dengan harapan berdasarkan roadmap yang dijanjikan. Kami mendorong agar pemilik proyek, termasuk Anang Hermansyah, menyampaikan klarifikasi dan solusi adil bagi masyarakat,” tegas Uchok.

Senada, Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk mulai mengumpulkan data dan bukti kerugian serta melaporkannya ke lembaga hukum.

“Proyek ASIXV2 perlu dievaluasi menyeluruh, termasuk realisasi roadmap. Jika ada kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan publik, proses hukum harus ditempuh,” kata Henry.

Baik CBA maupun CWIG juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dan pengawasan terhadap token yang beredar di platform resmi seperti INDODAX. Mereka mendesak agar BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, dan OJK melakukan audit dan evaluasi transparan.

“Kami menduga ada kelalaian regulator. Proyek ini bisa lolos masuk ke platform resmi, tapi akhirnya malah merugikan pemilik token, sementara developer bisa lepas tanggung jawab,” ungkap Uchok.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen aset digital, CBA dan CWIG membuka Posko Bantuan Hukum untuk masyarakat yang merasa dirugikan akibat token ASIX.