BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kasus terjaringnya lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung dalam pesta narkoba di Room Calisto, Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8/2025), terus menuai sorotan publik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi di dalam tas, dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi.

Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung yang terdiri dari ormas, LSM, dan media, mengecam keras peristiwa ini. Melalui konferensi pers di Markas Besar Al Kirom, Jalan Baru Hajimena, Gang Hasannudin Kebon Bibit Natar, Kamis (4/9/2025), AAN mendesak agar aparat bertindak tegas.

Juru bicara AAN, Destra Yudha, menegaskan agar BNN Provinsi Lampung tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

"Kami menuntut BNN agar kelima pelaku pengguna dan pemilik narkoba yang telah dibebaskan ditahan kembali. Penangguhan atau asesmennya harus dibatalkan demi asas keadilan,” tegasnya.

Destra juga menyoroti ketidakadilan hukum yang kerap terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

"Narkoba tidak mengenal status sosial maupun jabatan. Aparat harus transparan dan tidak memberi perlakuan khusus, apalagi jika ada dugaan keterlibatan pihak berpengaruh,” ujarnya.

Senada, Sekda DPD Grib Jaya Lampung, Herman, menegaskan bahwa pihaknya bersama aliansi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan mendatangi BNN pada Senin (8/9/2025) untuk menanyakan mengapa kelima pelaku yang tertangkap tangan justru dilepaskan. Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap menurunkan 5.000 anggota Grib Jaya dari 15 kabupaten/kota se-Lampung,” pungkasnya. (Oby)