Ahmad Rico Julian Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran
PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri rapat paripurna pengucapan dan pengambilan sumpah janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, untuk masa jabatan 2024 – 2029 yang digelar DPRD setempat, pada Selasa (08/10/2024).
Rapat paripurna di hadiri, Pj, Gubernur Lampung Samsudin diwakili Staf Ahli Gubernur, bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Zainal Abidin, Wakil Bupati, Marzuki Ali, Sekda Wildan, para OPD, Forkopimda Pesawaran, para anggota DPRD Pesawaran, Kemenag Pesawaran, Pimpinan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, Panitia P3KP Pesawaran, MPAL Pesawaran, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Orsospol Pesawaran, LSM, Ormas dan insan Pers Pesawaran, serta tamu undangan lain, bertempat di Gedung DPRD setempat.
pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024 – 2029 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran Patyarini Meiningsing Ritonga disaksikan Rohaniawan perwakilan agama Islam dan Katholik dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pada kesempatan yang sangat bermakna ini, dia menyampaikan selamat kepada segenap komponen pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran, atas terfasilitasinya pembentukan DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Hal ini perlu saya sampaikan, karena keberadaan lembaga perwakilan rakyat ini sangat penting dan berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, sebagaimana yang telah kita saksikan bersama tadi, maka sejak hari ini lengkaplah sudah unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pesawaran,”ujar Bupati Dendi.
Ditambahkan Bupati, sesuai kedudukan dan fungsi DPRD, yang telah diamanahkan oleh konstitusi, diharapkan DPRD Kabupaten Pesawaran dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kaitan ini, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh.
“Perlu juga saya sampaikan, bahwa dengan semakin beratnya tugas pemerintahan daerah ke depan, maka saya berharap kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, agar dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki, senantiasa diarahkan dan diorientasikan, untuk memperkuat pondasi awal perkembangan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini, bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Lanjut Bupati, pada hakekatnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut azas otonomi, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat pemerintahan ini, harus menjadi pedoman utama, dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran sebagai daerah otonom.