JAKARTA, (TB) — Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang/KTT) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari dua saksi penting, yakni Prof. Dr. Abrar Saleng, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), serta Budi Pramono, Manajer Eksternal PT WKM.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan kedua saksi semakin memperkuat posisi hukum kedua terdakwa sebagai pihak yang tidak semestinya dijadikan tersangka.

Dalam kesaksiannya, Prof. Abrar Saleng menegaskan bahwa dalam praktik pertambangan nasional, seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki tanggung jawab penuh menjaga wilayah izin usahanya dari segala bentuk penyerobotan atau aktivitas tambang ilegal.

“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pelaku penyerobotan tambang,” tegas Abrar di persidangan.

Menurut Abrar, penerapan pasal pidana terhadap kedua karyawan PT WKM sangat tidak tepat. Sebaliknya, tindakan pemasangan patok yang dilakukan justru merupakan bentuk pengamanan aset negara berupa nikel yang berada di bawah wilayah konsesi sah milik perusahaan.

“Pemegang IUP yang sah berkewajiban menjaga seluruh wilayah yang diberikan negara, termasuk mineral dan batubara di bawahnya. Tidak boleh ada dua pemegang IUP di satu wilayah, dan yang punya legal standing hanyalah pemegang IUP yang sah,” jelasnya.

Prof. Abrar juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pemegang IUP yang menjaga wilayah tambangnya.

“Tidak boleh ada istilah merintangi ketika ada pihak yang menyerobot wilayah IUP-nya. Justru undang-undang memerintahkan pemegang izin yang sah untuk menghalau setiap upaya penyerobotan,” tambahnya.

Halaman:
A
Penulis: AdminTb