BOGOR, (TB) – Konflik agraria berkepanjangan antara warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan TNI AU Lanud Atang Sandjaya (ATS) kembali memanas. Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Surat permohonan audiensi dengan nomor 01-05/Srt/FMD/SKM/IV/2025 diserahkan langsung oleh Ketua Koordinator FMD, Junaedi Adhi Putra, ke Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Dalam surat tersebut, warga meminta perhatian serius Presiden terhadap persoalan agraria yang dianggap mengancam ketentraman dan kelangsungan hidup masyarakat setempat.

Junaedi menyampaikan bahwa personel ATS di lapangan kerap melakukan intimidasi terhadap warga yang membangun di atas tanah milik mereka sendiri. Bahkan, menurutnya, sejumlah plang larangan dipasang secara sepihak oleh pihak TNI AU di atas lahan yang telah dikelola warga secara turun-temurun.

"Kami merasa hak-hak kami sebagai warga negara dilanggar. TNI AU terus mengklaim tanah-tanah ini sebagai aset negara tanpa memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum pertanahan di Indonesia," ujar Junaedi.

FMD juga menegaskan bahwa telah dilakukan verifikasi bersama pada tahun 2012 yang mencatat bahwa lahan milik TNI AU di Desa Sukamulya hanya seluas 75 hektare, terdiri dari beberapa segmen berdasarkan SK Menteri Agraria dan pembebasan sebelumnya. Namun, TNI AU diduga terus berupaya melegitimasi penguasaan atas 1.000 hektare lahan, termasuk dengan menggugat kepemilikan warga di PTUN Bandung.

"Pembatalan dua sertifikat warga melalui pengadilan bertentangan dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan prinsip Hak Asasi Manusia," tambah Junaedi.

Sejarah mencatat bahwa konflik ini bermula dari klaim TNI AU atas tanah yang disebut warisan kolonial Jepang, yang kemudian didaftarkan sebagai bagian dari Inventaris Kekayaan Negara (IKN) pada 2009. Namun, luas Desa Sukamulya sendiri hanya sekitar 1.070 hektare, dan telah ditempati masyarakat sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Banyak warga telah mengantongi bukti kepemilikan berupa C Desa bahkan sertifikat resmi.

FMD berharap intervensi langsung Presiden Prabowo dapat menjadi solusi akhir dari konflik yang telah menyengsarakan masyarakat selama bertahun-tahun.