DEPOK, (TB) – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, SE., MM., menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Depok dalam memperkuat koordinasi lintas instansi. Hal itu disampaikannya saat Rapat Timpora yang digelar di Hotel Savero, Jalan Margonda Raya, Selasa (23/9/2025).

Filianto menekankan, dinamika keimigrasian di wilayah penyangga ibu kota seperti Depok membutuhkan pengawasan terpadu.

“Kami berharap Timpora tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga wadah strategis dalam pertukaran informasi dan penindakan. Dengan sinergi lintas instansi, kita bisa menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) berlangsung sejak proses pengajuan visa di luar negeri, kedatangan di bandara, hingga aktivitas mereka di Indonesia. Menurutnya, meski imigrasi menjadi pintu utama, tindak lanjut pengawasan melibatkan berbagai instansi terkait.

“Jika terjadi tindak pidana, ada kepolisian. Bila terkait perkawinan campur, Kementerian Agama turut berperan. Jika menyangkut narkotika, maka BNN yang menangani,” jelasnya.

30 Kasus Pelanggaran Ditangani Imigrasi Depok

Filianto mengungkapkan, hingga saat ini Imigrasi Depok telah menangani lebih dari 30 kasus pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, hingga kasus yang berujung pada deportasi.

Situasi tersebut, katanya, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam Timpora.

Selain penindakan, forum Timpora juga menjadi ruang pertukaran informasi. Hal ini dinilai krusial mengingat keterbatasan jangkauan langsung pengawasan imigrasi.