Tekab 308 Polsek Kedondong Tangkap Pelaku  Pembobol Rumah

PESAWARAN, (TB) – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RM (16), laki laki, warga Desa Cimanuk Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung. Jumat (2/6/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Agus Lina Wati warga Desa Cimanuk Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran, pada Selasa lalu (30/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Kedondong, Iptu Dian Afrizal mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo.

Kapolsek mengatakan, setelah kami menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi.

Pelaku menggasak berupa 1 unit Hp Redmi 8 dan 1 unit Hp Oppo A31 warna biru berikut dengan kotak Hp nya dan korban mengalami kerugian Rp5.000.000, (Lima juta rupiah).

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan di bantu Analisa IT Polsek Kedondong akhirnya petugas dapat mendapatkan pelaku,” ujarnya.

Alhasil, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Desa Cimanuk kec. Way lima kab. Pesawaran.

Kini, pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” ungkap Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Oby/Rls)




Tangkap Seorang  Pelaku Curas, Tekab 308 Polres Tanggamus Buru Dua Pelaku Lainnya yang Kabur 

TANGGAMUS, (TB) – Seorang pria 43 tahun berinisial AS, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama warga dan Polsek Semaka di Pekon Karang Agung kecamatan setempat.

Selian mengamankan AS, Tekab 308 Presisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang terlibat bahkan membawa kabur sepeda motor, uang tunai dan sejumlah handphone milik korbannya.

Korban dari para pelaku sebanyak 2 orang, merupakan pegawai Bank Mekar, bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat dan Setia (22) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka AS ditangkap atas bantuan warga berdasarkan laporan tanggal 31 Maret 2023 sebab AS bersama 2 temannya melakukan aksi Curas di Jalan Tulung Asahan, Semaka pada pukul 16.30 WIB.

“Pelaku AS ditangkap tadi malam pukul 20.00 WIB, usai diamankan massa di rumah kepala pekon karang agung, semaka,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,  Sabtu 1 April 2023.

Sambungnya, dari tangan tersangka turut diamankan sebilah golok warna orange bersarung,  sepeda motor zupiter Z warna hitam tanpa nopol, baju lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek warna abu-abu.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada jumat, 31 Maret 2023, pukul 16.30 WIB korban keliling menagih uang setoran bank mekar di pekon tulung asahan dan hendak kembali ke semaka pada pukul 18.30 WIB.

Sesampainya di jalan tulung asahan korban dihadang 3  orang pelaku, dengan menodongkan sajam dan merebut sepeda motor serta menggeledah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban.

“Para pelaku membawa kabur 3 buah handphone berbagai jenis, uang tunai Rp12 juta dan sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian Rp32 juta,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat, tersangka AS ditangkap setelah ia hendak pulang mengendarai sepeda miliknya Yamaha Jupiter dipergoki oleh keluarga korban saat melintas di pekon sidomulyo.

Kemudian tersangka AS, dibawa ke rumah Kakon karang agung semaka, yang selanjutnya digiring ke Polsek Semaka untuk dilakukan interogasi sehingga terungkap 2 pelaku yang melarikan diri tersebut.

“Untuk kedua pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran Tekab 308, kami imbau menyerahkan diri atau dilakukan tindak tegas,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dari pukul 17.00 WIB, pelaku menunggu korban di jalan tulung asahan, ada peran pelaku lain bertugas memberikan kode saat korban hendak lewat.

Kode tersebut dengan cara membuntuti korban dan saat hendak lewat tempat mereka sembunyi, pelaku membalap korban sehingga debu di jalan naik dan korban memperlambat laju kendaraan.

“Saat korban melambat disitulah para pelaku keluar dan menghadang dengan membawa sajam. Pelaku AS merebut sepeda motor dan dua pelaku lain menggeledah kantong celana korban  mengambil handphone dan uang korban,” tambahnya.

Saat ini tersangka AS dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan AS bahwa ia ikut dengan rekannya melalukan kejahatan lantaran dipicu kebutuhan ekonomi dan membeli susu untuk anak keduanya.

“Saya terdesak kebutuhan ekonomi dan beli susu anak, makanya saya ikut melakukan kejahatan bersama mereka,” kata AS di Mapolres Tanggamus.

Atas ditangkap dirinya oleh polisi, AS mengaku ia baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya. “Saya baru sekali ini, saya menyesal,” kata dia sebelum di jebloskan sel tahanan.( Dr / Lita )




Warga Pardasuka Diamankan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Randika (35), warga Ujung Gunung, Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu,

Tersangka diamankan Tim Tekab 308 Polsek kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.I.P, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (27/7/2022).

Tersangka ditangkap di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran berdasarkan laporan dengan nomor: Lp/B-379/VII/2022/Polda LPG/Polres PSW/SEK Kedondong Tanggal (25/7) atas nama Rudi Kurniawan.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu (23/7/2022) sekitar Pukul 22.00 WIB saat korban mengantar tersangka pelaku ke Desa Sukaratu.

“Saat itu korban mengantar tersangka yang diikuti saksi Erwindo dari belakang, tiba di Desa Penengahan saksi menghentikan korban dan menanyakan tujuan tersangka kemana, Ditanya seperti itu tersangka marah dan mengancam saksi serta korban dengan badik, tersangka lalu membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BE 2139 UO milik korban,”Kata Kapolsek Kedondong.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona langsung melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Ujung Gunung, Pardasuka, Tim langsung menangkap pelaku.

“Tersangka ditangkap saat duduk di pinggir jalan Desa Ujung Gunung dan diamankan di Polsek Kedondong, Selain pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam, satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dititipkan di rumah salah satu warga, dan celana jeans, milik saksi,”Ucapnya.

” Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Amankan Pelaku Curas Didesa Kurungan Nyawa

PESAWARAN, (TB) – Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jln. Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/07/2022) Pukul 03.15 Wib.

Dalam kejadian tersebut Korban Dedi Heriyanto mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada wajah, dan kerugian materil berupa 1 buah terpal dan tali, bila ditafsir senilai Rp. 1.500.000,- (Satu juta Lima Ratus ribu rupiah) kemudian Korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menjelaskan, atas dasar LP/B-151/VII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, tanggal 21 Juli 2022, unit Reskrim Polsek Gedong Tataan menindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket mendatangi TKP, Mencari CCTV yang ada dilokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.

Lanjut Kompol Hapran, berdasarkan hasil dari saksi-saksi dan laporan masyarakat, diketahui bahwa Pelaku curas tersebut ada 5 orang, kemudian dilakukan Penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penangkapan.

Kemudian pada Kamis dini hari sekita Pukul 03.30 wib Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, menerima infomasi bahwasannya dari 5 orang tersebut berada di terminal kemiling, lalu tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan meluncur mengamankan salah seorang pelaku dari 5 pelaku tindak pidana Curas tersebut, pada Pukul 04.15 Wib pelaku berhasil kita amankan ke Polsek Gedong Tataan Polres pesawaran.
Dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan telah berhasil menangkap inisial MOR (27) Warga Jln Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Kompol Hapran menjelaskan kronologi kejadian, “Pada Hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Pukul 03.15 Wib di Jln Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara awalnya korban mengendarai Mobil dari arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung, diperjalanan korban dihentikan 3 Orang yang tidak dikenal, lalu Mobil korban berhenti, kemudian salah satu orang pelaku berkata kepada korban akan menebeng, setelah itu para pelaku langsung naik kebelakang bak Mobil korban”.

“Lalu diperjalanan tepatnya di depan Indomaret Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran para pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan mobilnya setelah Mobil berhenti, para pelaku turun dari Mobil korban, kemudian mengambil terpal dan tali yang berada di bak Mobil tersebut, mengetahui hal tersebut korban turun untuk mengambil terpal dan tali yang diambil oleh para pelaku, lalu para pelaku tiba-tiba langsung mengeroyok korban dan mencoba mengambil tas milik korban dan kunci Mobil milik korban, akan tetapi korban berusaha mempertahankan barang miliknya tersebut, sehingga para pelaku pengeroyokan memukul korban yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka sobek dan memar diwajahnya,” jelas Kompol Hapran.

Adapun barang bukti yang telah disita oleh Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Pick Up warna Putih BE 8340 BY, 1 (satu) buah tas selempang merk Glyph warna hitam dan 1 (satu) unit Handpone Vivo Y 12 warna hitam.

“Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Tutur Kompol Hapran.

(Oby/Rif)




Diduga Mencuri Motor Dan Handphone, Pemuda Ini Diborgol Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran  mengamankan Supriyadi (19) warga Dusun Tanjung Sari Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Senin (18/4/2022), sekira jam 20.30 wib.

Supriyadi ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua dan satu unit Handphone android.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, tersangka (Supriadi)  ditangkap berdasarkan laporan korban (Syahril Gunawan)  yang juga warga Desa Kedondong kecamatan kedondong.

Menurut Kapolsek peristiwa pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE 3001 RM tersebut terjadi pada hari Jumat 1/4/2022 sekira jam 04.00 wib di dusun kedondong ilir desa kedondong.

“ Pelaku yang belum diketahui, masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari. Kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Dengan di back up oleh tim tekab 308 Polres pesawaran yang di pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika Ramdhona, S.IP, Tim tekab 308 Polsek kedondong berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi  yang didapat pelaku berada berada di pringsewu.  Tim pun melakukan pengejaran dan menemukan pelaku.  Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu ) unit HP jenis Vivo y12.

Saat dilakukan interogasi pelaku yang bernama Supriyadi mengakui perbuatannya.  Bahwa motor yang ada padanya adalah sepeda motor hasil curian yang dicurinya di rumah salah satu warga di desa kedondong.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke polsek kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku ( Supriadi) telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ( Oby/Rif )




Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Pencurian

PESAWARAN, (TB) – Satuan Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di Dusun Srimulyo Gg. Jambu Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, pada hari sabtu (2/4) jam 16:15 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SI.k., M.Si., (Han) melalui rilis resminya mengatakan, kejadian tersebut.
” Pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan tiba – tiba pelaku berjumlah 4 (empat) Orang masuk ke gudang menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher” Kata Kapolres.

Tersangka langsung merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta) 1 buah BPKB mobil merk mitsubishi pajero warna putih, sertifikat milik Agung, 1 unit handphone merk oppo v3 plus warna hitam, 2 buah buku giro, Nota tagihan dan 1 buah buku rekening bank BRI no rek 2077 0101 0404 502 an. Rio Sapto Wandono, Sabtu (9/4/2022).

Kapolres menjelaskan,
” Atas kejadian tersebut korban Rio Satpo Wandono (42) Warga Perumahan Negri Sakti Persada Blok C no 13 Dusun Srimulyo rt rw 010/004 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran, melaporkan ke polres Pesawaran. Lp : B / 214 / IV / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung” Jelasnya.

Atas laporan tersebut tim gabungan Resmob Polda lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka,
” Tersangka Qosim Irawan (33) warga Dusun Srimulyo rt rw 09/04 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, hari rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 00.00 wib yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, sedangkan ketiga rekan tersangka DD, WN dan ND masih dalam lidik keberadaannya dan kordinasi tim IT Resmob Polda Lampung,” Ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan,
” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Pesawaran, Atas perbuatanya tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




Asik Main Judi Ceki Empat Warga Kedondong Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Team Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Polsek Kedondong berhasil amankan empat tersangka warga Kecamatan Kedondong yang  sedang bermain judi jenis kartu ceki, di dusun Sukarame Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong, Kamis (28/10/2021).

Berdasarkan laporan masyarakat Team Tekab 308 Polres Pesawaran terjun ke lokasi, “bekal Laporan Polisi Nomor : LP / A-  754 / X / 2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 28 oktober 2021 tentang di duga telah terjadinya TP. Perjudian jenis kartu ceki.

Dipimpin Aipda Tri Antori S.I.P. selaku Kanit Resum Polres Pesawaran bersama team tekab 308 polres pesawaran berhasil mengamankan emat Warga Kecamatan Kedondong.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan,

” Ke empat pelaku berinisial AP. (53) warga teba jawa, SPO (47) warga pasar baru, BH (42) warga gunung sugih serta PH (41) warga pasar baru” Katanya.

Vero menuturkan,
” Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian tim tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum Aipda Tri Antori, S.I.P dan team tekab 308 polsek kedondong melakukan penggerebekan, di dapatkan empat orang yang sedang bermain judi jenis kartu ceki

Selanjutnya,
“ Team tekab 308 polres pesawaran dan team tekab 308 polsek kedondong mengamankan pelaku dan Barang bukti untuk di amankan ke polres pesawaran, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya.

Keempat pelaku melanggar pasal tentang perjudian sebagai mana di maksud dalam pasal 303 KUHP. ( Oby / Rif )