Tim Sepakbola Putri U15 Tangsel Kembali Juara Terbaik di Provinsi Banten

TANGSEL, (TB) – Pada pergelaran kejuaraan sepakbola putri Piala Pertiwi ASBWI tingkat propinsi banten, yang diselenggarakan Hari Rabu, 5 Juli 2023 lalu, di stadion Harin, Ciputat. team kesebelasan U-15 Putri Tangerang Selatan berhasil menjadi juara setelah mendapatkan nilai penuh dengan mengalahkan lawan lawan nya. Sedangkan Top Score di pertandingan tersebut di sandang oleh Nasywa ( team Putri Tangsel) dengan sukses memasukkan 7 gol.

Menurut pelatih tim putri Tangerang Selatan, Coach Leonardo Sedubun.Hasil ini sudah diprediksi sebelumnya, mengingat di propinsi Banten saat ini team Putri Tangerang Selatan adalah salah satu team terkuat dibandingkan dari daerah lain. Coach Leo (biasa dipanggil oleh para pemain), juga memaparkan pertandingan ini menjadi jalan pembuka bagi team Putri Tangsel untuk mengikuti event yang lebih tinggi, yakni Piala Pertiwi ASBWI tingkat Nasional untuk Usia 15 yang akan di gelar di Jakarta dalam waktu dekat.

Dilain pihak, Bp. Bayu Dwihananto, salah satu warga dan juga pemerhati sepakbola putri di Tangerang Selatan, mengapresiasi event-event pertandingan sepakbola seperti ini, tujuan nya agar bakat bakat yang dimiliki oleh putri putri Tangsel bisa tersalurkan dan bisa menjadi sarana ber-prestasi yang bisa mengangkat nama daerah dan team putri Tangsel itu sendiri , ujar nya.

Coach Leo sendiri, kepada Wartawan menutup wawancara dengan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari ketua dan jajaran pengurus Asprov Banten, juga kepada Bp. Angga (Ketua Umum ASKOT Tangsel) dan jajaran pengurus serta para pihak yang membantu terselenggaranya pertandingan ini. (Rus)




Polisi Tangsel Tangkap Lima Orang Komplotan Penjual Emas Palsu

TANGSEL, (TB)– Polsek Pagedangan, Polres Tangsel berhasil meringkus lima tersangka penipuan penjual emas palsu. Lima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AG alias Amanda Graceila, NA alias Novi Anggraini, FA alias Fitri Anggraeni, BPA alias Bagus Prianda Andriansyah dan DA alias Dewi Aprianti.

Kasus penipuan tersebut diketahui telah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold berinisial VR alias Vincentius Richard dengan Nomor : LP / B / 244 / V / 2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res.Tangsel / PMJ tanggal 15 Mei 2023.

Akibat aksi penipuan itu, Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000, Rabu 14 Juni 2023.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, awalnya saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka karena mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold,” terang AKP Seala Syah Alam melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000,” jelasnya.

Dengan adanya peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang md holo rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram.

Selain itu sebanyak 1 Pcs gelang md Holo Rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan
berat 19.3 Gram, 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat : 22 Gram, 5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat
23.4 Gram, 4 Pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berata
28,65 Gram, 6 Pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23,50 Gram, 1 (satu) kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu dengan berat : 28,39 Gram berikut suratnya.

Akibat perbuatan ke-5 pelaku, terhadap tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tegas Seala. (Rus)




Satpol PP Bisu, Bangunan Reklame Vidiotron Diatas Gedung Milik BUMD Tangsel Belum Berijin Tak Mau Tindak

TANGSEL, (TB) – Terkait kegiatan bangunan reklame vidiotron diatas gedung PT.PITS ( BUMD ) milik pemerintah Tangerang Selatan yang saat ini belum memiliki ijin disinyalir dilindungi oleh para pejabat pemerintah kota Tangerang Selatan, pasalnya hingga kini kegiatan bangunan itu masih berjalan tanpa mengantongi ijin.

Menurut Yoga kepala DPMPTSP Tangsel bahwa kegiatan bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung BUMD Tangsel belum mengajukan ijin,

“Kami sudah mengarahkan supaya diurus ijinnya terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, namun sampai saat ini berkas yang diajukan belum masuk perijinan,” ungkap yoga selaku kepala DPMPTSP

Hal ini sudah pernah ditayangkan oleh beberapa media online, namun hingga kini pemilik bangunan yang berdiri diatas gedung belum mengajukan perijinan ke DPMPTSP Tangerang Selatan.

Sementara Mukhsin Satpol-PP Tangsel selaku penegak Perda saat dihubungi melalui handphone belum bisa menjawab

Pembina FWJI Tangerang Selatan Sugiarto yang biasa disapa Bang Gito mengatakan, kegiatan bangunan tersebut seharusnya mengurus perijinannya karena bangunan itu berdiri diatas gedung BUMD Tangerang Selatan.

” Pemerintah Tangerang Selatan harus bisa memberikan contoh yang lebih baik terhadap masyarakat, jangan memberikan contoh yang buruk, masak membangun tanpa ijin, ungkapnya

Satpol PP selaku penegak Perda jangan takut untuk menindak kegiatan bangunan yang belum mempunyai ijin, termasuk bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung milik BUMD Tangerang Selatan, Tegasnya. (Red)