Aliansi Masyarakat Menggugat Penuhi Panggilan Mabes Polri, Saprudin: Ini Yang Awal Polri Panggil PTPN VII 

PESAWARAN, (TB) – Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, Saprudin Tanjung  penuhi panggilan Mabes Polri di Jakarta, guna lakukan klarifikasi terkait laporannya tentang dugaan adanya Mafia Tanah yang digerakkan PTPN7 Way Berulu, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (12/9/2023).

Laporan resmi yang dilayangkan FMPB Pesawaran, bersama sejumlah elemen masyarakat antara lain,
LSM Lipan Pesawaran, LSM LIRA, IWO INDONESIA dan Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran ( FKW-KP), yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat, terregistrasi di Mabes Polri dengan Nomor ;
B/6002/IX/2023/DITIPIDUM,

Dasar laporan FMPB ke Mabes Polri
dengan nomor surat 05.017.FMPB/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Indikasi Sertifikat HGU Palsu milik PTPN7 Unit Way Berulu, atas penguasaan lahan 329 Hektar tersebut.

Guna kepentingan hukum penanganan dan penyelidikan terkait laporan tersebut, Mabes Polri, melalui Kabareskrim memerintahkan Satgas Anti Mafia Tanah Polri untuk memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dikesempatan itu, kedatangan Ketua Harian FMPB yang didampingi Ketua IWO I Pesawaran, Okvia Niza dan Ketua Lipan Pesawaran, Sumara langsung diterima baik oleh Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, yang berjanji akan menindak lanjutinya dengan segera memproses sesuai prosedur hukum yang ditetapkan.

Terpisah, Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung mengatakan, kesiapannya atas panggilan yang dilayangkan Mabes Polri tersebut, Dia bahkan telah menyiapkan semua dokumen yang diminta pihak Mabes guna melengkapi semua kekurangan dari laporan yang telah dilayangkannya ke Mabes Polri tersebut.

” Pada prinsipnya, kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri ini adalah guna memenuhi panggilan dari Satgas Anti Mafia Tanah untuk lakukan klarifikasi terkait laporan kami masalah pemalsuan surat HGU PTPN7 Way Berulu,” ucap Tanjung, Rabu (13/9/2023)

” Sekalian kami juga telah menyiapkan permintaan dari Satgas Mafia Tanah, untuk melengkapi segala kekurangan atas laporan yang telah kami serahkan tersebut,” sambungnya.

Terkait sikap sambutan Satgas dari
pemanggilan itu, Dirinya sangat mengapresiasi kinerja dan langkah yang diambil dari Kepolisian di Bareskrim ini terutama di Unit Satgas Anti Mafia Tanah.

” Kami sangat senang atas panggilan ini, karena baru beberapa hari laporan kami masukkan, Alhamdulillah sudah ditanggapi. Kami berharap ini akan menjadi langkah awal Polisi untuk segera memanggil pihak PTPN7, terlebih para terduga pelaku mafia Tanah tersebut”, pungkasnya.( Oby/Rls )




329 Hektare di Didesa Taman Sari Belum Terdaftar, Ini Kata Zurkowi

PESAWARAN, (TB) – Terkait lahan garapan unit usaha PTPN VII Way berulu yang terletak di Dusun Bagun Harjo Desa Taman Sari, Lahan seluas 329 Ha yang diharap Pihak PTPN VII unit usaha Way Berulu Dinyatakan belum terdaftar, Rabu (15/6/2022).

Hal ini disampaikan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran yang di wakili Zurkowi bidang pengendalian dan penanganan sengketa.

” Lahan 329 hektar tersebut memang belum ada atau belum terdaftar,” Kata Zurkowi di kantor BPN Pesawaran.

Zurkowi menerangkan ,” Bahwa lahan garapan unit usaha PTPN VII di “Tanjung kemala” 329 Ha yang terletak di Desa Taman Sari Dusun Bangun Harjo, memang sempat di ajukan permohonan ukur oleh pihak PTPN VII unit usaha way berulu ke BPN Pesawaran namun pihak BPN pesawaran belum bisa menerbitkan dikarenakan masih ada kendala,” Jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa lahan 329 Ha dibuka oleh masyarakat Desa Taman sari pada tahun 1951 yang lalu, kemudian pada tahun 1976 PTPN V11 menggarap lahan, yang diakui warga lahan garapan mereka sebelumnya.

Warga Desa Taman Sari berharap kepada pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun Pemerintah pusat agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat Desa Taman Sari.

( Oby )




Diduga PTPN VII Unit Way Berulu Garap Hektaran Lahan Tanpa Memiliki HGU

PESAWARAN, (TB) – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran beserta PTPN VII Unit Usaha Way Berulu melakukan survei pendataan tanah yang belum terdaftar atau belum berstatus di Dusun Bangun Harjo Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (25/5/2022).

Diduga PTPN VII Unit Usaha Way Berulu menggarap tanah perkebunan karet yang terletak di Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas ± 329 hektare tanpa memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).

Seperti yang di temui oleh awak Media,
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Pesawaran, wakil Ketua Sekda Kabupaten Pesawaran dan Ketua pelaksana harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh bapak Alkholid selaku Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.

” Pertemuan hari ini adalah untuk mensurvey dan pendataan lokasi perkebunan karet yang saat ini di garap oleh PTPN VII Unit Usaha way Berulu yang tidak memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU)” kata Alkholid.

Sementara itu, dari pihak PTPN VII Way Berulu yang di wakili oleh M. Akhiruddin petugas administrasi pertanahan kantor direksi, mengiyakan bahwasanya mereka selama ini memang tidak memiliki HGU untuk menggunakan lahan perkebunan karet di wilayah Tanjung Kemala Desa Taman Sari.

” Kalau untuk status memang belum bersertifikat, kami hanya mempunyai Alas Hak,” Ucapnya.

Diketahui, lokasi tanah yang terletak di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan luasan ± 329 hektar tersebut merupakan perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN VII terindikasi belum terdaftar atau berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Ditempat yang sama, Warga Desa Tamansari Sugiono mengatakan, bahwasanya sebagian tanah yang diduduki oleh pihak PTPN VII adalah milik Warga Desa Taman Sari,

” BPN katanya mau menaikkan status Tanah ini, kami sebagai warga harus tau kalau mau menaikan status tanah ini, karena tanah ini sebagian milik warga Desa Tamansari, kami warga disini minta dilibatkan karena disini ada anak-anak yang memiliki tanah ini” Tegas Sugiono.

salah satu warga yang namanya tidak ingin disebut menuturkan, “Kami tidak ingin kalau tanah tersebut dinaikan statusnya menjadi Hak Guna Usaha,” ujarnya..

Warga Desa Tamansari hari ini ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan PTPN VII saat melakukan survei di lokasi perkebunan karet tersebut, menuai protes warga.

Dalam hal ini, Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya mempertanyakan kepada pihak BPN terkait aktifitas Tim Reforma Agraria beserta rombongan datang ke Desa Taman Sari.

” Apakah pengukuran ini baru pertama kali diukur atau ini untuk penetapan lokasi bahwa sudah diukur ini mau ditetapkan? Itu dulu jelasnya” Kata Kades.

Fabian juga menyampaikan,
” Jangan sampai pertemuan ini disalah gunakan, BPN harus bisa menjawab ini, masa sudah mengundang orang sekian banyak BPN malah tidak mengerti ” Beber Fabian Jaya.

Ditambahkannya,
” Kalau memang pihak PTPN VII mempunyai Alas Hak, mengapa Manager PTPN VII unit usaha way berulu meminta Kepala Desa Tamansari untuk dibuatkan Sporadik,” Pungkasnya. (Oby / Rif )