Polres Pesawaran Amankan Dua Tersangka Pengguna Narkoba Jenis Sabu

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung.

Penangkapan dilakukan Kamis (2/3/2023) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, kedua tersangka itu yakni BR (41) dan JR (34).

Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0.30 gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dan unit handphone 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalu Kasat Res Narkoba, IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu melintas di wilayah Kecamatan Tegineneng, sehingga anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka melintas Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, maka anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujarnya.

Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat tindakannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Oby/Rif)




Polres Pesawaran Tetapkan DPO Pelaku Pembacokan Wartawan di Lampung, Ini Ciri-cirinya

PESAWARAN, (TB) – Pahrowi (46th) Terduga Pelaku Pembacokan Wartawan di Lampung, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pesawaran, Provinsi Lampung.

Pahrowi masuk dalam DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Kasus yang sempat viral dan membuat geram para insan pers di Lampung itu bermula saat Wartawan media Amperanews.com sedang melakukan tugas kewartawanannya dengan meliput di lokasi pengolahan bahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (05/12/2022) lalu.

Menurut korban kepada media saat di Polres Pesawaran, pukul 16.00 WIB, dia ingin konfirmasi keberadaan tambang emas tersebut. Seseorang yang mengaku pemilik tambang balik bertanya apakah ngambil foto.

Belum sempat dijawab, versi korban, pemilik tambang yang belum diketahui identitasnya menghantamkan kayu dan membacok dirinya. Korban langsung lari dengan beberapa luka di tubuhnya.

Atas peristiwa tersebut, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Pesawaran.

Diduga kabur dan lari dari tanggung jawabnya, Kepolisian Resor Pesawaran akhirnya menetapkan Pahrowi terduga pelaku kedalam Daptar Pencarian Orang untuk segera dilakukan penangkapan.

Berikut Ciri-ciri terduga pelaku pembacokan yang dirilis polisi berdasarkan surat daftar pencarian orang dengan nomor : DPO/01/II/2023/Reskrim Tanggal: 03 februari 2023.

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesawaran,Polda Lampung.

1. Nama kecil, titel, nama samaran : Pahrowi Bin Yasin (alm).

2. Tempat tanggal lahir/umur 46 tahun. 3. Jenis kelamin laki-laki.

4. Suku/Bangsa Sunda/Indonesia.

5. Alamat tempat tinggal terahir : Kp Sentul rt/rw 012/001 Kel, Sentul Kec, Kragilan Kab, Serang Provinsi Banten.

6. Pekerjaan terahir wira swasta.

7. No telp / Fex / email : Tidak ada

8. Pernah dihukum/perkara/lamanya = Belum pernah dihukum.

9. Nomor KTP /Paspor : 3604110606700004.

10. NPWP : Tidak ada.

11. Cici-ciri khusus : Rambut lurus hitam, Kulit sawo matang, mata coklat, bibir hitam, Badan Gemuk.

12. Melanggar pasal 351 KUHPidana.

13. Nomor Reg, kejahatan/ pelanggaran.

14. Lain-lain LP/B.774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 05 Desember 2022.

(Oby)




Polsek Gedongtataan Tangkap Pelaku Pencuri Accu Mobil dan Buru Satu DPO

PESAWARAN, (TB) – Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) accu mobil milik warga Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, Rabu (08/02/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran menjelaskan, pelaku berinisial ST (46) diamankan saat bekerja bangunan didekat rumahnya.

” Pelaku ST diamankan, satu rekannya SS DPO dalam perkara Curat. ST diamankan saat sedang bekerja setelah menerima laporan dari warga setempat, kini pelaku menjadi tahanan Mapolsek Gedong tataan guna di mintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Hapran Rabu (08/02/2023).

Kapolsek juga menyebutkan adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, bersama SS dan ST melakukan tindak pidana curat 1 (satu) buah Accu jenis kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua, dan 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam, jelas Kapolsek.

Dalam aksinya, sambung Kompol Hapran, pelaku SS (DPO,red) dan ST melakukan dengan cara berjalan kaki menuju rumah korban, lalu SS membuka tempat accu di sebelah kiri mobil Truk Colt Diesel milik korban menggunakan 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci pas nomor 14 milik ST.

” Pelaku ST mengawasi keadaan sekitar, setelah itu kedua pelaku tersebut berhasil mengambil hasil curian itu, dan dibawa para pelaku itu ke rumah AY (Pengedar,red) untuk meminta tolong menjualkan dua buah accu hasil curian tersebut,” kata dia lagi.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 15.00 wib, Pelaku ST dan AY berhasil menjual 1 (satu) buah accu jenis kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua.

” Dan, 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam kepada KN (penadah-red) yang beralamat di desa Bangun Sari Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan senilai Rp500.000,” ungkapnya.

Dari penjualan tersebut, tambah Kapolsek, masing-masing mendapatkan keuntungan pelaku SS (DPO,red) Rp250.000, dan pelaku ST Rp150.000,-, dan AY Rp100.000,-.

” Atas perbuatan pelaku ST dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUH-Pidana, satu rekannya masuk DPO, kini ST dalam pengejaran, pada perkara ini juga terus dikembangkan,” tandasnya.

( Oby/Rif )




Polisi Terus Buru Pelaku Penganiayaan Wartawan di Lampung

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran hingga saat ini masih terus memburu terduga pelaku pembacokan pada oknum wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan pemburuan selama dua pekan ini hingga ke Pulau Jawa.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa terkait perkara penganiayaan terhadap salah satu oknum wartawan, pihaknya masih memproses penyidikannya dan terus memburu terduga pelakunya.

“Saat ini sudah sampai tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini masih DPO,” kata Supriyanto, Selasa 24 Januari 2023.

Dirinya menjelaskan, jajaran Tim Tekab 308 telah memburu selama dua pekan di Pulau Jawa. Namun, terduga pelaku selalu berpindah pindah tempat hingga kemudian lolos dari buruan petugas.

“Kemarin selama dua minggu anggota memburu pelaku di Serang Provinsi Banten sana, namun yang bersangkutan selalu berpindah tempat dan berganti nomor dan handphone, sehingga tidak terlacak keberadaannya, namun kami optimis pelaku segera ditangkap,” Ujar dia.

Ia juga mengatakan, pelapor juga diharapkan dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku yang dimaksud guna mempermudah pengungkapannya.

“Kalau pelapor tau keberadaan pelaku, bisa segera diinformasikan ke kami.
Ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, di Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran melalui Laporan dengan Nomor LP/B – 774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran, yang sudah diproses sejak masuknya laporan.

“Sejumlah saksi yang ada di TKP ataupun diluar telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya dan sudah melaksanakan olah TKP serta pra rekonstruksi. Tinggal kita amankan pelakunya, jadi harap sabar karena kami tetap menyidik dan memburu pelaku,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama yakni Erland Syofandi gelar Suntan Penatih menyebut bahwa apa yang dilakukan Kepolisian terkait ungkap kasus yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kami sangat apresiasi, Kepolisian Pesawaran sangat cepat merespon setiap laporan yang masuk. Banyak kok, kasus pembunuhan aja terungkap, apalagi soal pembacokan. Soal waktu aja, tapi itu petugas terus memburu artinya kan tidak berhenti, hanya kita memang harus sabar,” Kata Erland.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh rekan media yang melakukan liputan di lapangan agar waspada dan tetap berpedoman pada Kaidah Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga terhindar dari perbuatan anarkis.

“Kejadian Paisal ini dapat dijadikan contoh, untuk rekan-rekan media, kami ingatkan agar tetap berpedoman pada KEJ sehingga terhindar dari aksi kriminalitas atau main hakim sendiri. Wartawan itu intelektual, artinya ketika di lapangan tidak boleh bersikap seperti preman yang tidak paham hukum,” Pungkasnya. ( Oby / Rls )




Polres Pesawaran Gelar Konferensi Pers Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2022

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran  Polda Lampung, mengelar acara Konferensi Pers akhir tahun untuk mempublikasikan capaian dan hasil kinerja selama tahun 2022 di bidang Lalu Lintas, Reskrim, Narkoba dan Asusila, kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Pesawaran, Sabtu (31/12/2022) Pukul 10.00 wib sampai selesai.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, didampingi, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, Kasatlantas AKP Martoyo, Kasatres Narkoba IPTU Widodo Prasojo, Kasi Propam, Iptu Yurisman dan Kasi Humas AKP Darwin.

Kapolres Pesawaran mengatakan tujuan Konferensi Pers untuk menyampaikan informasi dan pernyataan seputar kinerja Polres Pesawaran beserta jajaran di tahun 2022,

” Konferensi pers refleksi situasi kamtibmas di Polres Pesawaran dari agenda nasional pelaksanaan dan pengendalian covid 19 dan terakhir kemaren kita melaksanakan pengamanan Natal tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran dengan aman dan kondusif,” Kata Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres agenda daerah pada bulan Desember ini kita melaksanakan pemilihan kepala desa serentak berjalan dengan aman dan kondusif, dan untuk gangguan Kamtibmas di Polres Pesawaran di tahun ini mengalami peningkatan jumlah tindak pidana kejahatan kurang lebih sebanyak 50 perkara naik atau sebanyak 21,55%.

“Untuk kejahatan tertinggi terjadi pada bulan mei, Juli dan November sebanyak 28 kasus, bulan ini yang tertinggi tingkat kejahatan mencapai 58 perkara pencurian dengan pemberatan, 30 perkara perlindungan anak, 29 perkara kasus Curanmor” Ujar Protomo Widodo.

“Saya sampaikan juga, untuk tindak pidana narkoba tahun 2021 sebanyak 119 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 85 perkara, jadi untuk kasus narkoba mengalami penurunan perkara di tahun 2022 ini” Ucapnya.

Ditambahkan Kapolres, Untuk kasus lakalantas mengalami penurunan 2 perkara dari 2021 ke tahun 2022 ini dan juga korban yang meninggal dunia di tahun 2021 sebanyak 35 orang di tahun 2022 ini hanya 19 orang.

“Semua operasi yang ada di tahun 2022 berjalan dengan lancar khususnya Kabupaten Pesawaran di nasional maupun daerah dapat kita amankan sehingga berjalan dengan tertib aman dan kondusif ada beberapa perkara besar yang berhasil kita ungkap seperti perampokan di way Ratai, serta kasus pemerkosaan anak anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Negeri Katon dan di Kecamatan Padang Cermin, kemudian kasus perampokan Nasabah Bank, kemudian lalulintas, mengungkap kasus pencurian mobil yang berhasil ditangkap oleh petugas lalulintas, kemudian untuk kasus korupsi ada 2 perkara itu adalah mantan Kepala Desa,” Ungkapnya.

Diketahui, Jumlah Tindak pidana Sat Reskrim Polres Pesawaran tahun 2021 sebanyak 232 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 137 perkara dan jumlah tindak pidana tahun 2022 sebanyak 282 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 202 perkara.

Jumlah Tindak Pidana Sat Narkoba tahun 2021 sebanyak 109 perkara dan tahun 2022 sebanyak 85 perkara dengan rincian sabu sebanyak 175,16 Gram, tembakau gorila sebanyak 20,4 gram dan pil Ekstasi sebanyak 25 butir.

Jumlah Lakalantas di tahun 2021 sebanyak 74 kasus dan di tahun 2022 sebanyak 72 Laka lantas.

Untuk kegiatan Operasional kepolisian yang di wilayah Polres Pesawaran di tahun 2022 ada enam Operasi yaitu,

” Operasi Cempaka, Operasi Keselamatan Krakatau, Operasi Ketupat, Operasi Antik Krakatau, Operasi lilin Krakatau dan Operasi sikat Krakatau” Pungkasnya. ( Oby/Rif )




Biadab! Demi Hasrat Birahinya Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri

PESAWARAN, (TB) – Tersangka AS (34) Warga Kecamatan Gedong Tataan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku Kelas 1 SD, akibatnya korban mengalami trauma hingga kesakitan dialat kelaminnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Nenek korban.

” Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lapangan,” kata AKP Supriyanto, Rabu (14/12/22).

Hasil keterangan saksi AH dan DN serta keterangan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, saat korban bercerita kepada ibu korban bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak.

“Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma,” imbuhnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori. Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya.

Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang dia.

Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegasnya.

Menanggapinya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung, LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,” kata dia. Oby/Rif)




Hadiri Peresmian Sat Polairud Polres Pesawaran, Ini Yang Dikatakan Bupati Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona menghadiri Peresmian Sat Polairud Polres Pesawaran di Dermaga 04 Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (13/12/2022).

Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengucapkan selamat atas diresmikannya Sat polairud Polres Pesawaran. Semoga dapat memberikan dampak secara langsung yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat perairan.

“Seperti kita maklumi, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan,” ucapnya.

Hal ini ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat perairan.

Dendi Ramadhona menerangkan, wilayah Kabupaten Pesawaran memiliki potensi kelautan dan perikanan yang mempunyai prospek ekonomi yang tinggi, serta terdapat 37 gugus pulau-pulau dan yang dikelilingi garis pantai sepanjang 96 km.

Sebagian penduduk wilayah Kabupaten Pesawaran menempati daerah pesisir pantai dengan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan tumpuan harapan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Pesawaran di masa depan. Karenanya, diperlukan pengawasan dan patroli oleh Kepolisian Perairan untuk mengurangi kebiasaan masyarakat perairan yang sering melakukan penangkapan ikan dengan cara instant seperti menggunakan bahan peledak yang mengakibatkan hancurnya ekosistem dalam laut.

Untuk itu kedepannya diperlukan kerjasama antara kepolisian dengan TNI AL dan Instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga ekosistem laut di Wilayah Kabupaten Pesawaran.

” Sat Polairud Polres Pesawaran sangat penting dan strategis dimana Sat Pol Air adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada langsung dibawah kapolres dengan fungsi kepolisian perairan meliputi patroli, penegakan hukum, dan pembinaan masyarakat di masyarakat pantai dan perairan serta pencarian dan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairan. Untuk itu saya berharap, Sat Polairud Polres Pesawaran dapat menjaga dan mengawasi wilayah perairan dari gangguan dan ancaman yang berpotensi merusak, mencemari, ataupun mengeksploitasi secara illegal,” Pungkas Bupati.

Kegiatan Peresmian Sat Polairud Polres Pesawaran Tahun 2022 sebagai bentuk upaya fungsi kepolisian untuk menjaga dan mengawasi wilayah perairan dari gangguan dan ancaman yang berpotensi merusak, mencemari, ataupun mengeksploitasi secara illegal di wilayah Hukum Polres Pesawaran.

Pada saat peresmian Sat Polairud Polres Pesawaran dilakukan pemotongan pita oleh Bupati Pesawaran yang didampingi Kapolres Pesawaran dan dilanjutkan Pengecekan Ruang Kerja Satpolair.

Hadir dalam Acara tersebut Dir Polairud Polda Lampung diwakili Kasubdit Patroli Polairud AKBP Suparman, Danlanal Lampung diwakili oleh PJS Dandenpomal Kapten Laut (PM) Suharwan, Kajari Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H, Dan Yon 7 diwakili oleh Pasi Pers Yon 7 Brigif Lettu Mar Nawari, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Suprapto, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran Zoni Arizono,  Kepala Dinas Perhubungan Kab. Pesawaran Ahmad Syafei, Kepala Dinas Pariwisata Kab. Pesawaran Ketut Pertayasa, Ka SOP Kelas I Panjang diwakili Kasi Penjagaan & Penyidik Joko Tri Mulyono, Ketua HSNI Provinsi Lampung Evi Susina, serta para Camat dan Kades Wilayah Pesisir Barat Kabupaten Pesawaran.

(Oby/Rif)




Bawa Pedang Hendak Tawuran Pemuda Tanggung Ini Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Hendak Tawuran, Satu Kawanan Remaja Bawa Sajam Diamankan Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung

Polres Pesawaran – Polda Lampung
Polres Pesawaran melalui Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil meringkus sekawanan remaja berkerumunan menggunakan sepeda motor dalam aksinya diduga hendak tawuran, Jum’at (2/12/2022).

Beberapa dari mereka ada yang membawa senjata tajam, saat dicegat petugas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sebagaimana mengimplementasikan Quick Wins Presisi Polri guna menjaga kamtibmas wilayah hukum setempat.

“Lima kawanan tersebut, satu diamankan yakni EDP (20) warga Sukoharjo Pringsewu lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan rekan-rekannya kabur, kini pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (04/12).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal mendapat informasi pelapor dari masyarakat, kemudian dilakukan pencegatan didepan Polsek Tegineneng, setelah dilaksanakan pencegatan, berhasil diamankan seorang anak remaja bernama IBA yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat.

“Dari keterangan tersebut bahwa banyak kawannya yang hendak tawuran, setelah mendapat info itu, kemudian pelapor mengajak Sdr. Jurahman dan Sdr. Herizal menelusuri jalan lintas Sumatera Desa Bumi Agung, setelah ditelusuri, pelapor dan kawan-kawan mendapati ada lima orang remaja mengendarai dua unit sepeda motor sedang berhenti dipinggir jalan,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, saat didekati keempat orang dari lima orang itu melarikan diri, sedangkan yang satu orang berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, setelah itu pelapor mengamankan tersangka tersebut berikut barang bukti ke Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari barang bukti yang diamankan adalah dua (2) unit sepeda motor, satu (1) bilah pedang yang panjangnya sekitar satu (1) Meter, kemudian sebanyak empat (4) unit Handphone 1 (satu) jaket terbuat dari kain parasut warna hitam merk dibelakang bertuliskan maternal, kemudian empat (4) mercon kembang api, satu (1) tas warna biru.

“Pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” Pungkas.

(Oby/Rif)




Patut Ditiru, Begini Respek Babinkamtibmas Polres Pesawaran Kepada Warga Binaannya

PESAWARAN, (TB) – Mendengar warga binaannya ada yang meninggal dunia, Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Desa Kebagusan Aipda Ruspanuddin bergegas langsung berangkat melaksanakan takziah dan sambang duka di rumah kediaman warga binaannya, Jum’at (2/12/2022).

Salah satu warga binaannya Almarhumah Rahmawati meninggal dunia karena sakit yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Selain melakukan sambang dikediaman keluarga Almarhumah, Aipda Ruspanuddin juga terpantau membantu proses pemakaman di rumah duka serta berkesempatan memikul keranda jenazah dan mengantarkan hingga ke TPU sebagai wujud penghormatan terakhir kepada jenazah.

Hal tersebut, Ia lakukan sebagai wujud kepedulian dan ungkapan bela sungkawa serta merupakan penghormatan terakhir terhadap warga binaannya.

Tidak hanya itu kepada keluarga almarhumah, Aipda Ruspanuddin dan warga yang menghadiri prosesi pemakaman juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk sama-sama menjaga kamtibmas.

“Semoga Almarhumah Khusnul Khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” Tutur Aipda Ruspanuddin kepada keluarga almarhumah.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang dikonfirmasi secara terpisah, Sabtu (4/12) mengatakan bahwa personil Bhabinkamtibmas memang kita wajibkan hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya warga binaannya yang dirundung kesusahan atau meninggal dunia agar masyarakat merasa terbantu dan merasa senang atas kehadiran Bhabinkamtibmas, ujarnya.

” tidak lupa kami juga mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah, semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dalam menghadapi cobaan ini,” Pungkas Kapolres. ( Oby/Rif )




Heboh! Kapolres Pesawaran Razia Kendaraan Dinas dan Pribadi Anggotanya

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran – Polda Lampung dalam rangka program Quick Wins Presisi Polri, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.SI (Han) razia kendaraan personil, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik personil, Senin (28/11/2022) Pukul 07.00 Wib.

Razia yang dilaksanakan di Jalan menuju Mako Mapolres Pesawaran ini menghebohkan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pesawaran maupun Personil Polres Pesawaran yang akan melaksanakan apel Senin pagi.

“Saya ingin mengecek sekaligus mengimplementasikan apa yang menjadi kebijakan Kapolri, tidak ada anggota yang bergaya Hedonisme, karena kita sebagai Penegak Hukum adalah contoh bagi masyarakat, jadi kita harus menertibkan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menertibkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Terlihat beberapa personil Polres Pesawaran termasuk Wakapolres Pesawaran tidak luput dari razia yang dilakukan langsung oleh Kapolres.

“Saya sangat kaget, tiba-tiba di berhentikan Pak Kapolres dan Kasi Propam di Jalan, tanpa ada pemberitahuan, langsung meminta Surat Kendaraan dan mengecek kelengkapan kendaraan,” tutur Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza T

Nampak beberapa personil yang tidak membawa kelengkapan berkendara mendapatkan sanksi berupa Push Up dan Sanksi Administratif.

“Beberapa personil tadi saya lihat terciduk tidak lengkap surat kendaraanya, seluruhnya di periksa termasuk saya juga diperiksa, apalagi personil lainnya,” lanjut Wakapolres.

Kapolres menghimbau untuk selalu membawa kelengkapan Surat Kendaraan serta menghindari gaya hidup Hedonisme sesuai arahan Bapak Kapolri.

“Mari kita sesuaikan dan tertibkan dari diri kita sendiri, kita berhak menindak masyarakat yang melanggar, namun kita juga harus sudah menindak dan menertibkan personil kita sendiri,” tutup Kapolres.( Oby/Rif )