LPKP Sayangkan Proyek Miliaran Dinas PUPR Kota Bogor Yang Pengerjaannya Molor

KOTA BOGOR, (TB) – Wakil ketua Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Ade Subaedi,SH, sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan
jembatan dan Turap Penahanan Tanah (TPT) di Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang molor dari jadwal yang ditentukan.
Proyek miliaran rupiah dengan nomor SPK 621 / 03-PPK / jembatan kayu manis/VI /2021 dan tanggal SPK 04 Juni 2021 S/D 01 Oktober 2021 atau 120 hari kalender yang dilaksanakan oleh  perusahaan penyedia jasa yaitu PT Agciran Tehnik, pembangunannya belum benar- benar tuntas, bahkan TPT nya baru tahap penggalian, kan parah, Ucap Ade Subaedi kepada media media ini, Senin (15/11/2021)
Padahal kata Ade, belum lama ini Walikota Bogor Bima Arya saat meninjau langsung pembangunan mengatakan On The Track  bulan Oktober proyek pembangunan selesai.
Namun fakta di lapangan sampai bulan November ini pembangunannya belum selesai dan masih berantakan.
” Menurut kami ini adalah tamparan keras bagi Walikota Bogor dari pihak perusahaan. Semestinya proyek pembangunan tersebut selesai per tanggal 01 Oktober 2021 namun kenyataannya masih belum tuntas,” ujar Ade.
” Jadi dalam hal ini pihak perusahaan tidak bertanggung jawab. Artinya perusahaan penyedia jasanya harus didenda/pinalti karena sudah melewati batas waktu,” tambah Ade.
Patut diduga dalam hal ini perusahaan tidak profesional dan tidak bertanggung jawab atas batas waktu yang telah di tentukan.
” Kami berharap Walikota Bogor segera mengambil langkah yang tegas, dan kepada dinas terkait dalam hal ini PUPR Kota Bogor jangan hanya diam saja ambil tindakan dong,” jelas Ade Subaedi.
Selain itu kami juga menyayangkan proyek yang memakai anggaran APBD kota bogor dengan nilai Rp 3.305.072.000.00, kok bisa tidak selesai tepat waktu.  ” Tiga Miliar lebih itu bukan uang yang sedikit loh,” tukas Ade.
” Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH ) baik Kapolresta dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus bersikap cek dan turun ke lokasi, karena bagaimanapun juga dalam hal ini mereka punya tanggung jawab juga dalam pencegahan dan penindakan jika ditemukan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD (uang rakyat),” tegasnya.
“Anehnya dan yang harus menjadi pertanyaan besar adalah, kenapa anggaran 3.305.072.000 tersebut tidak dilelangkan? bukannya penunjukan langsung itu hanya sampai batas maksimal di angka Rp.200.000.000 an saja. Apakah ada aturan yang mengatur anggaran miliaran tersebut tak harus lelang? Kalau ada bolehkah masyarakat mengetahui dasar aturannya,” tegas Ade Subaedi.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih  terus menggali informasi lebih lanjut dan masih berupaya mengkonfirmasi hal ini ke dinas terkait.  (Sto/Red).



Soal Proyek Rehabilitasi Gedung Pusdai Tak Sesuai Spek, Ini Kata Along Ketum LPKP

CIBINONG, (TB) – Menyikapi bobroknya proyek rehabilitasi Gedung PUSDAI dijalan bersih Komplek Pemda Kabupaten Bogor yang menelan Anggaran mencapai Rp. 12 Miliar dari APBD tahun anggaran 2012 , Ketua Umum Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah ( LPKP ) Rahmatullah alias Along angkat bicara.

Saat ditemui di kediamannya Along panggilan akrabnya sangat menyayangkan jika ada pembangunan yang anggarannya cukup besar dan ada di tengah Ibu Kota Kabupaten Bogor tersebut terindikasi tidak sesuai spek dan tidak ber-Standar Nasional Indonesia ( SNI.

Menurutnya sangat gegabah jika hal itu dilakukan oleh penyedia jasa. ” Kenapa tidak mengikuti aturan yang sesuai dan ber Standar Nasional Indonesia, bukankah terkait SNI itu sudah diatur sebagai suatu kewajiban pada proyek bangunan pemerintah,” ucapnya.

Terkait hal itu, Along pun menyinggung kinerja para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Bogor.  Menurut Along Anggota Dewan yang ada di DPRD harusnya bisa  berperan aktif mengawasi dan memonitoring setiap proyek pembangunan infrastruktur yang ada di kabupaten bogor.

” Kan ada di depan mata tidak terlalu jauh dari kantor mereka bekerja pelototin dong, agar peran controlingnya jalan,”kata Along dengan nada kesal.

Lanjut Along,  “Dewan kan di gaji buat control semua pembangunan, jika tidak melalukan itu masyarakat dirugikan dua kali. Pertama pembangunan yang terindikasi tidak sesuai spek terus tidak ber-SNI, dan yang kedua dewannya seolah – olah tutup mata,” tegasnya.

Tidak hanya para wakil rakyat saja, Along juga meminta Lembaga Kejaksaan Negeri ( KEJARI) Kabupaten Bogor untuk turun langsung dan memantau proses pembangunan ini karena peran kejaksaan sangat penting dan sekaligus memeriksa sesuai tupoksinya,”Harap Along.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya proyek rehabilitas PUSDAI Cibinong senilai Rp.12.902.908.000 pada Satuan Kerja ( Satker ) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Bogor yang dikerjakan oleh PT. Ardico Artha Multimoda diduga tidak sesuai spek karena baja ringan yang tidak ber Standar Nasional Indonesia ( SNI ).

Selain diduga tidak sesuai spek, berdasarkan keterangan pelaksana dan konsultan pengawas dilapangan proyek rehabilitas Pusdai tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana yang ada, karena terdapat kesalahan fatal pada gambar oleh konsultan perencanaan.

Pantauan dilapangan juga para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), padahal itu sangat utama dalam memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Para pekerja proyek itu diduga tidak mentaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014. Bila terbukti melanggar tidak memakai APD dalam bekerja, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta.( Sto )