Aksi Bejat Sang Paman Rudapaksa Ponakan Sendiri di Lampung 

PESAWARAN, (TB) – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, menangkap seorang Pria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten setempat, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengatakan,
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,” Kata AKP Deddy.

” Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” Imbuh AKP Deddy.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari rabu tanggal 19 februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

Tiba-tiba ada yang membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP.
Kemudian pelaku AP Melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.
Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban.

Usai melampiaskan Aksi bejatnya, Pelaku AP mengancam  korban dengan kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejat AP kepada siapa-siapa.

Korban Ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, Karena AP merupakan Paman kandung korban. Dengan berjalannya waktu, Orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whatsapp dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya.

Mengetahui hal tersebut, Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” Tutup AKP Deddy. (Oby)




Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Lampung 

TULANG BAWANG, (TB) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online bernama Holidi (36), warga Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekira pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, Sabtu (24/2/2024).

” Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS),” imbuhnya.

Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku.
Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.

“Hari Sabtu (24/02/2024), sekira pukul 05.30 WIB, saya bersama Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran,” terangnya.

” Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” paparnya.

Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35) berprofesi tani dan AS (34), berprofesi wiraswasta yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam jenis badik, lima unit handphone, kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC,” jelasnya.

AKP Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang,”tukasnya.

“Mereka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(Oby/Rls)




Kurang Dari 24 Jam Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Di Lampung Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan fisik dan verbal terhadap seorang jurnalis di Pesawaran.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, pihaknya langsung bergerak cepat setelah adanya laporan tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu 24 September 2023

Disinggung mengenai identitas pelaku yang merupakan salah satu tenaga honorer, Supriyanto mengaku jika saat ini jajarannya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk lebih pastinya, kami mohon waktu sebentar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi kekerasan fisik dan verbal dialami seorang jurnalis di Pesawaran, Angger Pangestu (22) wartawan yang tergabung di organisasi PWI itu dipukul dan diancam oleh orang tak dikenal (OTK) saat meliput peristiwa keributan di Tugu Pengantin, Kecamatan Gedong Tataan.

“Kejadiannya tadi malam (Minggu, 24 September 2023) sekitar pukul 00.15 wib, saat itu saya sedang duduk minum kopi di kedai areal tugu Pengantin, kemudian tiba-tiba terjadi keributan dan perkelahian sejumlah orang dipinggir jalan areal tugu, saya langsung meliput kejadian perkelahian tersebut,” ungkap Angger, Minggu 24 September 2023.

“Tak berselang lama ada orang tak dikenal menghampiri saya sambil marah-marah minta menghapus gambar dan memukul pipi sebelah kiri,” timpalnya.

Angger mengaku telah memperkenalkan dirinya sebagai wartawan, namun hal itu tak digubris oleh pelaku dan justru menantangnya.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya seorang wartawan, namun orang itu menjawab ‘Wartawan Apa?kalau mau diperpanjang masalahnya silahkan,” ucapnya.

Akibat hal itu, korban langsung melapor ke Mapolres Pesawaran, namun pada saat melapor ke Mapolres korban justru disarankan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.

“Saya bersama rekan wartawan lainnya langsung lapor ke Mapolres, disitu saya sempat bingung karena setibanya di SPKT, oleh anggota polisi petugas jaga justru disuruh koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, dan ada sedikit adu argumen hingga akhirnya laporan saya diterima,” jelasnya. (Oby/Rls)




Pelaku Penembakan Di Kantor MUI Jakarta Ternyata Warga Asal Pesawaran Lampung 

LAMPUNG, (TB) – Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat diketahui bernama Mustopa warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pria yang mengaku sebagai Nabi itu diketahui pernah ditangkap polisi karena memecahkan kaca ruangan Kantor DPRD Lampung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

“Memang dari catatan kepolisian ada file kasus yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ujarnya.

Dikutip dari detik.com, pelaku Mustopa juga diketahui telah dua kali mengirimkan surat ancaman ke kantor MUI. Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin mengatakan pelaku sudah dua kali mengirim surat ancaman ke kantor MUI.

“Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini, lalu terjadilah seperti ini (penembakan),” ucapnya dikutip dari detik.com.

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat. Sejumlah orang dilaporkan terluka, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas mengungkapkan, pelaku penembakan sudah dua kali datang ke MUI untuk bertemu Ketua MUI KH Miftachul Akhyar.

“Dalam cerita yang disampaikan kepala kantor, itu orang sudah dua kali datang ke MUI ingin ketemu sama Ketua MUI,” kata Anwar Abbas.

Bahkan sebelum melakukan penembakan, pelaku datang dan mendakwahkan diri sebagai nabi, dan mengatakan jika hari ini Selasa (2/5/2023) merupakan kedua kalinya pelaku datang ke kantor MUI. (Red)

(*)




Merasa Ketakutan, Keluarga Korban Penganiayaan di Lampung Minta Perlindungan Kepolisian

PESAWARAN, (TB) – Terkait laporan aksi pengeroyokan terhadap Exel dapigo (16) warga Desa Halangan Ratu, yang diduga dilakukan oleh para pelaku, is dan isul, warga Halangan Ratu, yang terbilang masih satu keluarga, di lokasi hiburan acara muli meranai, Desa Halangan Ratu, Selasa (25/4/2023) berbuntut panjang.

Pasalnya menurut keterangan korban, bahwa setelah melakukan laporan kepolisian atas terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya, justru kini dirinya dan keluarga merasa ketakutan karena keluarga para pelaku melakukan intimidasi dan mengancam akan membunuh.

“Memang setelah di laporkan ke kepolisian polres pesawaran, para pelaku yang seharusnya takut karena harus bertanggung jawab atas prilakunya melakukan pengeroyokan, justru malah tambah berani dan melakukan Intimidasi, bahkan mengancam akan membunuh korban, ” Ujarnya

Hal tersebut di perkuat oleh keterangan saleh, kakek korban yang menjelaskan kakak pelaku yang menyambangi rumah korban, melakukan pengancaman akan memotong kuping dan leher korban apabila pihak kepolisian menangkap pelaku,

“Intinya pada saat ini kami sekeluarga merasa ketakutan, dan tidak berani keluar rumah, karena pihak pelaku dan keluarga kerap sekali mengintai dan mendatangi kami keluarga korban, ” Tambahnya

Dalam hal ini kami keluarga korban penganiayaan, mewakili korban Exel, meminta pihak kepolisian untuk segera menangani perkara ini, dan menyelesaikan persoalan yang membuat kami merasa ketakutan.

“Karena kondisi saat ini kami keluarga korban, justru merasa ketakutan, dan enggan keluar rumah takut terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, serta meminta perlindungan pihak kepolisian, untuk keamanan kami, ” Ungkap Soleh

Menyikapi situasi saat Ini, kasat reskrim polres pesawaran, AKP supri menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan Sesuai dengan laporan tentang aksi pengeroyokan, dan akan kita proses, namun bila masih terjadi peristiwa pidana lain, maka silahkan korban melaporkan peristiwa itu dengan bukti dan saksi.

( Oby / Rls)




Jenazah Pasutri Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Tiba di Rumah Duka

PESAWARAN, (TB) – Jenazah Pasutri Irsad dan istrinya Tri Wahyuningsih korban pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah akhirnya tiba di rumah duka di Desa Kalirejo pada pukul 03.15 Wib Sabtu (08/04/23) pagi.

Kedua Jenazah setelah dimandikan kemudian disholatkan dimasjid setempat terus langsung dimakamkan di TPU Simbaretno. Pemakaman dihadiri beberapa perwakilan anggota keluarga.

” Jenazah tadi tiba di sini pagi sekitar jam 03.15 Wib dan akan dimakamkan hari ini juga di TPU Simbaretno,” ujar Sanjaya Kades Tanjungrejo

Irsad dan istrinya merupakan korban pembunuhan Slamet Tohari (Mbah Slamet) yang mengaku dukun pengganda uang di Banjarnegara Jawa Tengah dengan cara diracun.

Dalam kasus ini Mbah Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Sementara Suheri dan Riani warga Desa Kalirejo yang diduga juga menjadi korban Mbah Slamet hingga berita ini di turunkan belum ada kabar.

“Belum dateng mas, juga belum ada kabar dari sana,”ujar Marno salah satu warga Desa Kalirejo.(Oby/ Rls)




Seorang Ayah di Pringsewu Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Alasannya Bikin Miris

PRINGSEWU, (TB) – Seorang ayah di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kini ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP di rumah tersangka sendiri yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Kapolsek Pagelaran saat ditemui awak media mapolsek Pagelaran pada Sabtu (11/3/2023)

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.

Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi nya tersebut, ucap Kapolsek.

Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.

“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

” Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1 atau 3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dr/ Rls )




Setubuhi Anak dibawah Umur Pelatih Pencak Silat di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

PESAWARAN, (TB) – Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Rabu (23/11/2022).

” Tersangka pelaku inisial HR (46) adalah seorang pelatih pencak silat, warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh ” Kata Kapolres AKBP Pratomo Widodo saat Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Kapolres, Rabu (23/11).

Adapun kejadian tersebut terjadi pertama kali pada Kamis 30 September 2021 di halaman rumah nenek korban di Dusun Umbul Rejo Desa Maja. Modusnya tersangka HR adalah untuk menghilangkan pelet dari pacar si korban.

” Tersangka (HR)  memberitahu jika korban telah dipelet oleh pacarnya. Lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka,” jelas Kapolres.

Karena, lanjut Kapolres, jika tidak mau bersetubuh dengan tersangka, ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka, Ujarnya.

Dikarenakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka, akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.

“Selama satu tahun, sudah lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan dengan korban, lalu korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” Jelas Kapolres.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban, dan olah TKP serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 16.30 Wib Anggota Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi.

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban ,yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Oby/Rif)




Geger! Fenomena Ikan Naik ke Pantai di Lampung

LAMPUNG, (TB) – Warga Pesisir Panjang Kota Bandar Lampung hingga Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Jumat (07/10/2022), pukul 18.00 hingga 20.00 WIB dikejutkan dengan fenomena aneh ribuan ikan naik ke permukaan dengan sendirinya di beberapa bibir pantai.

Masyarakat setempat beramai-ramai mengambil ikan terdampar itu memakai alat seadanya,
“Saya setengah jam saja dapat enam ember bekas cat besar,” kata Andi Azis dilansir dari Lampung.Poskota.id.co.id.

Masyarakat di sekitaran pantai turut memunguti ikan dengan memakai karung, warga terlihat gembira mendapatkan ikan sebanyak itu.

Menurut Andi, ikan itu terbawa ke pantai setelah ada ombak dan angin besar. “Setelah angin dan ombak besar muncul ribuan ikan di pantai ini terdampar”, tandasnya.

Menurut BMKG Lampung melalui postingan Instagramnya mengatakan bahwa fenomena naiknya ikan-ikan di Pantai Selaki Tarahan Lampung Selatan ini tidak ada kaitannya dengan fenomena gempa bumi ataupun tsunami.
Tidak ada penelitian yang menunjukkan bahwa naiknya ikan-ikan ini ke permukaan merupakan tanda bahaya gempa bumi ataupun tsunami. BMKG pun menghimbau warga agar tidak panik dan tidak terpengaruh pemberitaan berita-berita yang tidak benar.

Prediksi BMKG sementara ini fenomena naiknya ikan-ikan ini ke permukaan karena adanya Upwelling yang membawa biota biota laut yang ada di dalam menuju ke permukaan.

(Dr/Rls)




Hendri Johan,Pedagang Sayur di Lampung Bertekad Nyaleg di Pileg 2024

PESAWARAN, (TB) – Hendri Johan (44) warga Dusun Penyandingan Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, bertekad bulat untuk maju mencalonkan diri ingin duduk menjadi dewan legislatif tahun 2024 mendatang, Minggu (26/9/2022).

Pria kelahiran 04 Juni 1978 Hendri Johan mengatakan, “Pesta Demokrasi Pemilihan Legislatif sebentar lagi akan dimulai bersamaan dengan pemilihan umum serentak tahun 2024,Saya ingin ikut mencalonkan diri dalam pesta demokrasi nanti” Katanya.

Songsong tahun 2024 mendatang dalam pesta demokrasi, membuat para calon Legislatif saat ini mulai menarik dan mencari simpati masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.

Dia menceritakan dalam kesederhanaan yang hanya berprofesi sebagai tukang sayur keliling, maju sebagai bakal calon Legislatif kini tengah mencari dukungan masyarakat di dapil IV yakni, Padang Cermin dan Teluk Pandan.

” Saya akan mencalonkan diri pada pemilu serentak 2024 melalui Partai Golkar, Semoga mendapat dukungan dari masyarakat Pesawaran” Tegasnya.

” Meskipun disebut orang saya bermimpi disiang bolong, saya tidak perduli, saya hanya sedang mencoba menjalankan hak saya sebagai warga negara, meskipun pekerjaan saya hanya tukang sayur keliling, itukan tidak ada salahnya” Ucap Hendri Johan.

Hendri Johan juga mengucapkan, dirinya yang hanya sebagai tukang sayur supaya dapat menjadi contoh bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,

” Bahwa pesta demokrasi dapat diikuti oleh siapa saja meskipun bukan dari kalangan masyarakat kaya raya, dari masyarakat sederhana juga bisa yang penting ada kemauan dan cita-cita” Pungkasnya.(Oby/Rif)