PT. Jababeka Digugat Ahli Waris Almarhum Sariman Bin Mariin Terkait Sengketa Tanah

BEKASI,(TB) – Tim Kantor Hukum Antinomi Law Office menyambangi jalan Niaga Raya Mekarmukti di Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara untuk melaksanakan pemasangan plang atas objek sengketa yang termasuk dalam wilayah Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis 15 September 2022.

Ditemui di lokasi Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa objek tanah ini merupakan hak Almarhum Sariman Bin Mariin yang mana saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Register No: 197/Pdt.G/2022/Pn. Ckr tanggal 12 Agustus 2022. Adapun pengurusan sengketa a quo ini dilakukan oleh ahli waris dari Alm. Sariman Bin Mariin yakni Kaman Bin Sadan.

“Dengan telah dipasangnya plang ini, kami peringatkan agar siapapun tidak melakukan peralihan hak atas tanah yang bersengketa ini tanpa izin dari prinsipal kami selaku subjek hukum yang berhak, ada konsekuensi pidana apabila dilakukan,” kata Musa.

Masih menurut Musa Darwin, “Semua pihak harus menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, Taat asas! taat etika! dan taat hukum. Karena objek tanah ini telah menjadi objek sengketa di pengadilan, maka kami himbau pihak manapun untuk tidak melakukan peralihan hak dalam rangka menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan” tegasnya.
( damanik )




Bentrok Warga dengan Keamanan PT.HIM, Satu Warga Terluka Parah

LAMPUNG, (TB) – Gesekan berdarah antara warga dan satpam perkebunan terjadi di pintu masuk perkantoran PT HIM, Tiyuh (Desa) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Rabu (2/3/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.

Seorang warga Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bernama Birin mengalami pecah kepala atau luka di kepalanya ketika ingin mempertanyakan rekannya, Amin, yang diamankan pihak kepolisian.

Sebelum terjadinya gesekan, aparat kepolisian menjemput Amin atas laporan pihak PT Huma Indah Mekar (HIM). Warga lalu mendatangi pos Satpam PT HIM mempertanyakan rekannya.

Namun, diduga, ada dari pihak PT HIM yang memukul kepada warga hingga luka mengalir ke wajahnya. “Siapa yang memukul,” jerit seorang warga diikuti lemparan batu hingga kaca satpam pecah.

Aparat kepolisian melepaskan gas air mata buat mengendalikan warga yang sebagian sudah beringas sambil menenteng senjata tajam. Seorang warga berusaha menenangkan warga lainnya dan minta pihak kepolisian netral, ada di tengah.

Beberapa menit kemudian suasana mereda, pihak keamanan perusahaan perkebunan dan kepolisian terlihat berusaha pula menahan diri sehingga terhindar dari bentrokan lebih besar.

Melansir Lampungposkota Seorang saksi kepada mengatakan warga datang naik sepeda motor untuk mempertanyakan keberadaan temannya setelah sebelumnya aparat kepolisian membawanya.

Menurut warga, pukul 14.15 WIB, mereka mengambil tenda dan akan bermalam di depan pintu masuk perkebunan karet milik Aburizal Bakrie hingga kawannya dibebaskan.

Hingga kini, media ini terus memantau lokasi peristiwa sekaligus mengkonfirmasi peristiwa keributan dari pihak kompeten.

Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa yang telah berjuang 40 tahun untuk menguasai kembali 1470 hektare lahan marganya 1470 ha lahan yang mereka yakin di luar HGU PT HIM, lewat HGU No 16 Tahun 1989. ( Dr )




Achmad Sobrie: Perjuangan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Tidak Akan Berhenti Sebelum Tuntas

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi, menegaskan bahwa dalam perjuangannya mengembalikan status kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa tidak akan dihentikan sampai kapanpun, sebelum ada titik temu secara tuntas.

Dirinya berharap, penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Tulangbawang Barat. Demikian pula halnya dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pihak Polres Tulangbawang Barat diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam membuka tabir yang selama ini tertutup sangat rapat di perusahaan milik pengusaha Aburizal Bakrie tersebut secara perdata dan pidana.

“Kami berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat segera selesai agar tidak berlarut-larut menimbulkan gangguan kondusifitas di kawasan ini..,” kata Achmad Sobrie, Rabu (9/2/22).

Perjuangan ini, lanjut Sobrie, tidak hanya bagi masyarakat 5 keturunan Bandardewa saja tetapi untuk kemajuan Kabupaten Tulangbawang Barat secara keseluruhan, khususnya untuk pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat yang masih relatif tertinggal karena peruntukan lahannya masih tetap dipertahankan sebagai perkebunan karet PT HIM sampai tahun 2044.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Tulangbawang Barat, Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh., M.H saat dihubungi via telepon seluler dan pesan WhatsApp, meski gadgetnya aktif, namun belum memberikan responnya.

Sementara itu, dibawah komando koordinator lapangan Rulaini, Salmani, Amriwan Taslim dan Haidar terus memantau aktivitas masyarakat dilapangan.

Sebelumnya, Didampingi pengacara, Ir Achmad Sobrie MSi menyerahkan sebanyak 4 berkas kelengkapan guna bahan penyelidikan/penyidikan dugaan adanya penyerobotan tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai Pal 139 oleh PT Huma Indah Mekar (PT HIM) ke Polres Tulangbawang Barat. Selasa (8/2/22).

Adapun bukti-bukti tersebut adalah:

1. Salinan Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor Perkara 39/ G/ 2021/ PTUNBL (fotocopy).

2. Salinan Putusan Penetapan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro Lampung (fotocopy).

3. Gugatan Kuasa 5 Keturunan Bandardewa terhadap HGU Nomor 16 atas nama PT Huma Indah Mekar (fotocopy).dan jawaban tergugat I BPN RI, tergugat II Kantor Pertanahan kab Tulang Bawang Barat dalam Perkara Nomor 39/G/2021/PTUNBL (fotocopy).

4. Dokumentasi administrasi terkait gugatan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM.

Penyerahan berkas yang diminta Polisi itu disampaikan, setelah sehari sebelumnya Senin (7/2/22) Achmad Sobrie melakukan pemaparan dugaan kasus penyerobotan tanah yang telah terjadi sejak 40 tahun terakhir dihadapan jajaran Polres Tulangbawang Barat.

Menurutnya, Laporan pengaduan tersebut didasarkan atas adanya temuan (data) baru dalam RDP Komisi I tanggal 19 Januari 2022, bahwa HGU nomor 27 tahun 1994 An. PT HIM terletak di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik.

Namun, memperhatikan Peta Kerja PT HIM dan fakta lapangan, lahan yang dikelola oleh PT HIM juga termasuk tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 139.

Artinya, PT HIM telah melakukan penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa, karenanya Komisi I DPRD Tulangbawang Barat telah merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria agar dan perlu ditata kembali terhadap PT HIM melalui kegiatan ukur ulang bidang tanah yang dikelola PT HIM agar para pihak mendapatkan haknya sesuai dengan alas hak kepemilikannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam kesempatan ini, Achmad Sobrie mengatakan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya selama ini, meskipun belum ada titik temu, namun banyak kemajuan yang dicapai, sebab dalam setiap prosesnya selalu terlihat kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PT HIM.

Bukti-bukti tersebut selalu didokumentasikan dengan tertib untuk dapat dijadikan bahan dalam upaya mengembalikan status kepemilikan tanahnya yang beralaskan hak Soerat Keterangan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No.79/Kampoeng/1922 terdaftar pada Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 yang telah dikuasai PT HIM.

Berkas kelengkapan bukti diterima oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Ipda Norman Nontiko, Amd. ( Dr )




Amuk Massa 7 Tiyuh, Tebangi Pohon Karet Milik PT. HIM 

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Massa Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung mengamuk, pohon karet PT HIM di areal lahan mereka Pal 137,770-139 diluar HGU PT HIM ditebangi, Jumat (4/2/2022).

Massa meminta anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations milik pengusaha Aburizal Bakrie (ARB) itu, untuk menunjukkan bukti kepemilikan jika areal tersebut memang masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) atas nama PT HIM tidak kunjung dipenuhi selama kurun waktu 40 tahun belakangan. Sedangkan, menurut mereka, dalam RDP dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat baru-baru ini, perusahaan ini menganggap klaim masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa hanyalah ilusi semata.

Massa diperkirakan sebanyak 700 orang datang dari 7 tiyuh (desa) yakni, Bandardewa, Menggalamas, Panaragan, Penumangan, Menggala, Bujungtenuk serta Pagardewa. Secara bergantian mereka menebangi pohon karet PT HIM yang berada di tanah Adat 5 Keturunan Bandardewa. Informasi terakhir yang berhasil dihimpun, penebangan telah mencapai satu hektar lebih.

“Kami ingin mengelola lahan milik kami,” Kata seorang pria, salah satu dari massa di lapangan yang tidak bersedia identitasnya disebutkan.

Pria ini menganalogikan kepemilikan sepeda motor seseorang saat mengalami kehilangan dan diklaim sebagai milik orang lain, jika memang benar kita sebagai pemiliknya tentu bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dihadapan pihak yang mengklaim.

“Ketika kita motor kita hilang, tentu kita harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan bahwa motor tersebut betul milik kita,” lanjut dia.

Dihubungi terpisah, pimpinan PT HIM, Juarno, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Tulangbawang Barat, AKP Tora Egen Sitompul membenarkan peristiwa penebangan pohon karet PT HIM tersebut.

“Iya benar,” kata AKP Tora Jumat (4/2/2022).

Dari tempat berbeda, Kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie MSi mengatakan, bahwa Penebangan terhadap pohon karet PT HIM lantaran telah menyerobot tanah 5 keturunan Bandardewa dan tidak segera diselesaikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Meskipun (Gugus Tugas Reforma Agraria) telah kami surati secara resmi pada tanggal 21 Januari 2022, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” kata Sobrie.

Pada sisi lain, imbuhnya, masyarakat 5 keturunan Bandardewa sangat kecewa kepada aparat kepolisian setempat karena tidak segera menindaklanjuti laporan pengaduannya sebagaimana mestinya, padahal sudah berulangkali disampaikan.

“Pihak PT HIM telah sengaja melecehkan eksistensi Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa. Bahkan menunjukkan sikap yang tidak terpuji dalam hearing bersama Komisi I DPRD Tubaba, dengan tidak bersedia menandatangani kesimpulan rapat 19 Januari 2022. Namun, hanya membacakan sikap pihak perusahaan yang tetap memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan proses berlangsungnya rapat,” kecamnya.

“Saya sarankan, Gugus Tugas Reforma Agraria harus bergerak cepat sebelum jatuhnya korban, bila masalah ini tidak segera diselesaikan,” Tandasnya.

( Dr )




PT.HIM Berikan Pernyataan Bernada Ancaman di Hearing Lanjutan DPRD Tubaba

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, didampingi pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Rabu (19/1/22).

Hearing kali ini mendapat apresiasi dari kalangan pewarta yang hadir meliput, RDP berjalan dengan lancar dan kondusif meski diwarnai pernyataan kontroversial PT HIM dan aksi unjuk rasa oleh ratusan massa Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa di luar gedung parlemen.

Kegiatan rapat dengan agenda menyikapi permasalahan sengketa lahan antara ahli waris lima keturunan dengan PT. Huma Indah Mekar (HIM) ini dipimpin ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, juga dihadiri oleh Gunawan Agung Kuncoro, SH (Anggota Komisi I), Sukardi (Anggota Komisi I), M. Redi Setiawan (Anggota Komisi), Raden Anwar SE.MM (Anggota Komisi III), Arya Saputra (Anggota Komisi II), Eka Setiawati (Komisi I), Ahmad Ridwansyah (Komisi I).

Sementara undangan yang hadir, Bupati Tulangbawang Barat diwakilkan Asisten IlI Rasidi SH., Kepala Kepolisian Resort Tulangbawang Barat diwakilkan oleh AKP Tora Egen Sitompul, Dandim 0412 Lampung Utara diwakilkan oleh Kapten Inf. Jauhari, Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang diwakilkan Leonardo Adiguna, SH MH., Kepala Pertanahan Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh.,M.H, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulang Bawang Barat diwakilkan Faidil Falerie, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah diwakilkan Jimmy Robiantsyah dan Kadek Budiane, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawangbarat Firmansyah, Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang Barat Samsul Komar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakilkan oleh Rodianto, SPd.M.Pd., Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat Budi Sugianto, SH.

Selain itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi berserta rombongan, Kuasa Hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa Yogi Pratama, Okta Virnando SH.MH., Andriyadi, SH., serta Pimpinan Perusahaan PT Huma Indah Mekar (HIM) Juarno Plt General Manager (GM) dan Rio Septiadi sebagai ACC.

Pimpinan PT HIM Juarno, saat membaca pernyataannya terkesan mendikte dan mengancam seluruh pihak yang hadir dalam rapat, dirinya menyebut bahwa keberadaan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa hanyalah ilusi semata dan berakibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari bagi para pihak berwenang yang memberikan bantuan.

“Kepada seluruh pihak kami mohon untuk dapat teliti dan cermat jangan terhasut oleh narasi yang ternyata hanya ilusi namun mempunyai akibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari,” ucap Juarno.
Ucapan Juarno inilah yang menjadikan suasana rapat ‘hidup’, pernyataan pria ini dikuliti habis oleh anggota dewan, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi., kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan peserta rapat lainnya hingga selama tujuh jam.

Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan bahwa Pengukuran ulang luas HGU PT HIM untuk mengembalikan status kepemilikan tanah 5 Keturunan Bandardewa mutlak dan harus segera direalisasikan agar kepastian hukum baik bagi Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selaku Pemilik Sah tanah maupun korporasi/ PT HIM yang tidak bersedia untuk menyelesaikan masalah masalah ini secara musyawarah mufakat (win-win solution).

Menurut dia, Permasalahan dan kasus tanah ulayat 5 Keturunan dengan PT HIM yang sudah berlangsung sejak tahun 1982 harus segera diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu kondusifitas di areal kebun maupun di kawasan sekitarnya.

Sobrie juga memaparkan, bahwa Desakan permintaan ukur ulang HGU tersebut mohon untuk difasilitasi oleh DPRD Tulangbawang Barat sesuai dengan permintaan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa melalui unjuk rasa.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator lapangan Masyarakat 5 keturunan Bandardewa, Rulaini. Rulaini meminta Areal bidang tanah 5 keturunan Bandardewa di Pal 133,750 sampai Pal 139 diluar HGU PT HIM segera dikosongkan.

“Areal bidang tanah 5 keturunan Bandardewa di Pal 133,750 sampai Pal 139 diluar HGU PT HIM yang diserobot dan ditanami karet agar segera dikosongkan,” ujar dia.

Kepala Pertanahan Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh.,M.H, membeberkan bahwa pihaknya siap melakukan pengukuran ulang lahan masyarakat 5 keturunan Bandardewa.

“Kami pada prinsipnya siap untuk melakukan pengukuran ulang sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Abdul Aziz Heru Setiawan.

Asisten IlI Rasidi SH dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat Budi Sugianto, SH terlihat pro aktif memberikan masukan-masukannya dalam rapat.

Setelah bermusyawarah sejak pukul 10.30 hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB, rapat menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dengan ketidak jelasan letak tanah/lokasi dan lahan yang dikuasai oleh PT HIM.
2. Untuk menata/menertibkan wilayah yang tercantum dalam sertifikat HGU Agar di sesuaikan dengan peta lokasi yang ada,
3. Untuk menjaga ketertiban/keamanan baik pihak masyarakat maupun perusahaan PT. HIM kami Komisi I mewakili DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat hari ini kami merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk dapat merekomendasikan kepada Bupati selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk sesegera mungkin bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk melakukan pengukuran ulang, namun tidak terbatas untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah areal PT HIM.
4. DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk dapat melaporkan sejauh mana perkembangan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria bekerja.
5. Pihak PT. HIM dan Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandar Dewa sanggup membantu pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria.

Namun menariknya, kendati menandatangani daftar hadir dan aktif mengikuti proses rapat sampai menghasilkan kesimpulan, Juarno, Pimpinan PT HIM tidak mau menandatangani berita acara rapat.

Hal tersebut sontak membuat suasana seisi ruangan gaduh, seluruh anggota dewan yang hadir tampak berang hingga anggota komisi III Raden Anwar sampai menggebrak meja, lantaran merasa institusinya yang notabene lembaga resmi negara tersebut dilecehkan.

Diakhir hearing, pimpinan rapat Yantoni menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat ini sesuai dengan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD

“Kami akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat ini sesuai dengan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD,” tuturnya.( Dr )




DPRD Tubaba Gelar Hearing Lanjutan, Yantoni: Lahan Pada HGU 81 PT HIM di Alam Gaib

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ‘hearing’ dengan Komisi I dengan Kapolres Tubaba, Dandim 0412/Lampung Utara, Asisten I, Kadis Perkimta, Kabag Hukum Setdakab, BPN Kabupaten Tubaba dan PT. HIM. Rabu, (29/12/2021) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. RDP ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar pada tanggal 22 Desember 2021 pekan lalu, terkait permasalahan tanah antara PT. HIM dengan ahli waris Lima Keturunan Bandar Dewa.

Dalam Rapat yang di pimpin oleh Sukardi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tubaba,  PT. HIM dinilai belum ada action, Sehingga diagendakan kembali rapat lanjutan, dengan meminta kehadiran pimpinan dari PT. HIM untuk mendapatkan solusi terbaik.

“Pada rapat hari ini, kita fokuskan pada upaya apa yang dapat kita bahas untuk dapat menghasilkan titik temu ataupun solusi terbaik bersama,” kata Sukardi Rabu, (29/12/2021).

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba menyampaikan, Agenda  adalah rapat lanjutan dari rapat yang dipimpin oleh dirinya pekan lalu.
“Keberadaan kita di forum ini adalah bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tupoksi kita sesuai dengan kewenangan yang ada pada masing-masing posisi kita, dalam rangka upaya mendapatkan solusi terbaik bersama akan permasalahan sengketa lahan yang terjadi,” urai dia.

Perlu kejelasan langsung, kata Yantoni untuk mendapatkan solusi atau keputusan, karena tidak cukup jika hanya melihat dari kepemilikan sertifikat yang ada, misalnya diadakan pengukuran ulang.
Jika melihat HGU No 27 dan HGU No 16, tidak ada perubahan akan lahan yang dikelola oleh PT. HIM.
“Pada dasarnya kami menginginkan untuk diadakan pengukuran ulang agar didapatkan win-win solution,” tegas Yantoni.

Menurut dia, Berdasarkan HGU No 27, wilayah lahan yang dikelola PT. HIM meliputi Panaragan Jaya. Padahal lokasi Panaragan Jaya jauh dari areal lahan yang dikelola PT. HIM saat ini.
“Menurut pengamatan kami, bahwa lahan yang dikelola oleh PT. HIM sudah melebihi luas lahan berdasarkan HGU yang diterbitkan,” rincinya.

TR Siregar, Perwakilan PT. HIM, menerangkan jika keberadaan mereka dalam hearing tersebut adalah hanya mewakili dari pimpinan semata.
“Kami disini tidak dapat mengambil sikap apapun,” ucapnya.

Kompol Zulkarnain, Wakapolres Tubaba memberi saran, untuk rapat berikutnya agar dapat ditingkatkan lagi level dari masing-masing pihak yang diundang, yang tentunya dapat dan mesti memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, sehingga nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik.
“Perwakilan PT. HIM saat ini tidak memiliki kapabilitas dalam menentukan langkah-langkah yang dapat diambil,” jelasnya.

Bayana, selaku Asisten I yang tergabung juga pada Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Tubaba menyampaikan bahwa sebelum sampai ditahap dilakukan pengukuran ulang, mungkin dari BPN Tubaba dapat memberikan titik koordinat areal lahan tersebut.
“Kami siap dan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta melaporkan kepada pimpinan, dengan terus berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai,” janji Bayana.

Abdul Aziz Heru perwakilan BPN Kabupaten Tubaba menjelaskan jika Titik koordinat yang dimaksud Bayana sudah ada, namun perlu “dibumikan” dahulu untuk kepastiannya, sehingga diperlukan pengukuran ulang.
“Seperti yang telah kami paparkan pada rapat terdahulu, bahwa terkait pengukuran ulang tersebut, memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), estimasi awal diperkirakan mencapai kira-kira Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dimana proses pengukuran ulang tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” katanya.

Jika disepakati pengukuran ulang, sambungnya, mohon untuk difikirkan beban biaya tersebut. Pihak yang mengajukan permohonan pengukuran ulang tersebut adalah PT. HIM yang memiliki dokumen terkait. Adapun pihak lain yang dapat mengajukannya adalah Pemkab Tubaba.( Dr )




Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Layangkan Surat Pengosongan Lahan Ke PT HIM

LAMPUNG, (TB) – Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa melayangkan Surat Imbauan Pengosongan Lahan ke PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis, (23/12). Langkah tersebut menindaklanjuti Hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Komisi I DPRD setempat.

Surat yang dikirim langsung oleh tim lapangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa ke kantor PT HIM di Tulangbawang Barat, berisikan tiga poin penting terkait kondusifitas kamtibmas di kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya di lahan lima keturunan Bandardewa. Lahan yang membentang dari Pal 133 sampai 139 seluas 1.470 hektar beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 kini dipenuhi tanaman karet PT HIM berbalut HGU No 16 yang disinyalir kontroversial.

“Setelah rangkaian RDP dengan pihak-pihak terkait telah diambil kesimpulan bahwa:
Pertama, DPRD akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.
Kedua, Kepada PT. Huma Indah Mekar untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun di dalam areal Pal 133 s/d Pal 138, dimana dalam areal 133 s/d 138 hanya ada 207,43 Ha, demi menjaga suasana kondusif yang sama-sama kita idamkan.

Ketiga, Tanah Adat Masyarakat 5 Keturunan dari Pal 133 sampai dengan Pal 139 yang di klaim masuk HGU PT HIM hanya sampai dengan Pal 138, tentunya sisanya mohon untuk di kosongkan tidak ada aktifitas Perusahaan,” demikian kutipan imbauan kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang ditandatangani oleh para Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro Joni Widodo, SH., MM, Okta Virnando, SH.,MH, Hendra Saputra, SH, Dedi Wijaya, SH, Ahmad Mustofa, SSy.,SH., Andriyadi, SH dan Maylyndha Marlina Lestari, SH.,MH., Kamis (23/12).

Surat tersebut ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tulangbawang Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Prinsipal, serta sebagai Arsip kantor hukum Justice Warrior.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengungkapkan bahwa, Penjelasan yang disampaikan PT HIM dalam hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba, sebenarnya menegaskan bahwa lahan 5 Keturunan Bandardewa yang tidak masuk dalam HGU PT HIM di Pal 139, sebagaimana telah dilaporkan Camat Tulangbawang Tengah kepada Bupati Tulangbawang dalam surat tanggal 22 September 1998 Nomor 593.49.16.1998.

Masalahnya, ulas Sobrie, dilahan tersebut diduga kuat juga ada tanaman karet yang ditanam dan dikelola oleh PT HIM.

“Saya, selaku pemegang kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa telah menugaskan Tim Lapangan untuk menginventarisirnya, dan berkoordinasi dengan kepala Tiyuh Bandardewa,” kata Sobrie dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (24/12).

Sobrie melanjutkan, Kami berharap hasil hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba tanggal 22 Desember 2021 dapat segera ditindaklanjuti oleh BPN Tubaba dengan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Pemkab Tubaba dan DPRD Tubaba untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU PT HIM. Dengan melibatkan langsung ahli waris 5 keturunan yang sah, selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa nomor 79/Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“BPN Kabupaten Tubaba agar memprioritaskan masalah ini dengan kerja profesional, birokrasi yang berkualitas dan transparan dengan jadwal, target kerja yang terukur agar sengketa tanah 40 tahun ini dapat segera selesai secara tuntas tanpa menimbulkan konflik yang dapat merugikan semua pihak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah ini.

“Sekedar mengingatkan, bahwa rekomendasi ukur ulang HGU PT HIM tersebut telah direkomendasikan komisi II DPR RI pada tahun 2008 yang dananya telah di programkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan Perubahan TA 2009, namun diduga atas inisiasi Dir PT HIM dan konspirasi dengan oknum-oknum aparat pejabat BPN sengaja digagalkan untuk tidak dilaksanakan,” pungkas Sobrie.

Sebelumnya, Guna menghindari eskalasi emosi para ahli waris Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, pasca putusan PTUN Bandarlampung Nomor 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021. Menjawab permohonan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa berdasarkan hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021, DPRD Tulangbawang Barat akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.

Tim media ini telah mencoba untuk konfirmasi ke pihak PT HIM di kantor anak perusahaan di Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, namun menurut Suhartono staf yang bertugas jaga pada Kamis (23/12) siang kemarin. Kepada tim, Suhartono mengatakan jika pimpinan mereka tidak ada ditempat lantaran sudah pulang. Tim kemudian kembali mencoba menghubungi via telepon di nomor (0726) 218xx berulangkali, namun tidak diangkat.
Diketahui, PT HIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung. Perusahaan ini tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations.

(Dr)




Surati DPRD Tulangbawang Barat, Ini Tujuan Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Advokat Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) resmi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat C.q Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. Selasa (14/12/2021).

Surat yang diterima Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat, Eliana SH MH dan diantar oleh Rulaini beserta rombongan mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi tersebut berisikan tentang permohonan kepada wakil rakyat di Kabupaten Tulangbawang Barat, untuk berkenan memfasilitasi dan/ atau menjembatani penyelesaian permasalahan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan Masyarakat Bandardewa yang berlokasi diantara PAL 133 hingga PAL 139, Pascaputusan PTUN Bandarlampung Nomor: 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021.

“Kami mohon agar Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat C.q Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, berkenan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tanah dimaksud secara arif dan bijaksana,” bunyi surat yang ditandatangani para Kuasa Hukum Joni Widodo, SH., MM Okta Virnando, SH.,MH Hendra Saputra, SH Dedi Wijaya, SH Ahmad Mustofa, SSy.,SH. Andriyadi, SH Maylyndha Marlina Lestari,SH.,MH dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Sementara itu, perwakilan masyarakat 5 keturunan Bandardewa, Rulaini, mengatakan bahwa Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa hari ini selain mengantarkan surat dari kuasa hukum sekaligus juga menyerahkan dua bundel berkas dokumen berisikan risalah sengketa tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) (mafia tanah di balik HGU atas nama PT HIM) yang ditulis oleh Ir Achmad Sobrie MSi kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan dokumen fakta persidangan PTUN Bandarlampung perkara No 39/G/2021/PTUN BL.

“Surat tersebut telah diterima oleh Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat, Eliana SH MH,” tutur Rulaini kepada awak media, di halaman perkantoran DPRD Tulangbawang Barat, Selasa (14/12).

Rulaini juga menjelaskan, tentang rencana pihaknya dalam waktu dekat akan memulai pembangunan sedikitnya seribu rumah hunian untuk masyarakat adat tiyuh Bandardewa.

“Kami akan membangun 1000 rumah untuk masyarakat adat tiyuh Bandardewa,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangan persnya.

Sobrie menerangkan, bahwa surat yang disampaikan ke DPRD Tulangbawang Barat hari ini berisi laporan keluh kesah masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang selama 40 tahun berjuang terkendala oleh permainan mafia tanah.

“Pelaporan keluh kesah kami masyarakat adat 5 keturunan tanah yang dicaplok PT HIM secara sewenang-wenang sejak tahun 1982 dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan Mafia Tanah yang telah kami sampaikan ke Polda Lampung,” kata Sobrie via pesan elektronik, Selasa (14/12).

Dengan digelar di forum rapat dengar pendapat di DPRD Tulangbawang Barat, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung itu, diharapkan ada solusi dalam penyelesaiannya dengan pihak PT HIM tanpa ada pertumpahan darah di lapangan.

“Bila tidak juga ada solusi, maka tanah kami seluas 1.100 hektar lebih yang tidak masuk dalam HGU No 16 tahun 1989, karena yang tercatat dalam sertipikat No 16 hanya 206 hektar, namun tetap dikuasai dan ditanami karet di Pal 133 sampai 138 oleh PT HIM akan kami ambil, karena kami yakin tanah kami yang beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No 79/Kampoeng/1922 telah didaftarkan pada tanggal 27 April 1936 dan terakhir terdaftar di kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/SKPT/2006 selama 40 tahun ini atas kolaborasi direktur PT HIM dengan Mafia Tanah dengan oknum-oknum aparat pejabat BPN dan pemerintah daerah setempat,” rincinya.

“Bila sengketa tanah ini tidak segera juga diselesaikan, sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat adat 5 keturunan dengan pihak PT HIM. Sejauh ini masih kondusif karena mereka (Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa) masih menghargai saya,” tandasnya.

(Dr)




Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Resmi Laporkan Mafia Tanah ke Aparat Penegak Hukum

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa resmi mengadukan kasus mafia tanah yang telah dihadapi selama 40 tahun terakhir ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung serta PTUN Bandarlampung, Jumat (3/12).

Laporan pengaduan yang disampaikan salah satu ahli waris Arieyanto Wertha SH MH mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi tersebut diterima masing-masing oleh Polda Lampung Sophiah S. Sos., Kejaksaan Tinggi Lampung Nanda., Serta PTUN Bandarlampung diterima oleh Bibsy.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangannya di media massa Jumat (3/12), menyampaikan bahwa Upaya penyelesaian sengketa tanah Ulayat 5 keturunan dengan PT HIM sejak tahun 1982 (40 tahun) tak pernah tuntas meski pun telah difasilitasi komisi 2 DPR RI, Komnas HAM, Gubernur Lampung dan Pemda setempat

Sobrie juga menjelaskan, Bahwa HGU No 16 tahun 1989 dan sertipikat No 16 sejak awal sudah batal demi hukum karena pihak PT HIM belum menunaikan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi kepada 5 keturunan selaku pemilik sah tanah beralaskan Hak Soerat Keterangan Kekoeasaan Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79/Kampoeng /1922 bahkan secara sewenang-wenang telah diperpanjang HGU-nya oleh BPN RI.

Secara keseluruhan, menurut dia, luas HGU PT HIM 4.500 hektar diterbitkan dalam 2 sertipikat No (16 dan 27). Khusus tanah 5 keturunan yang masuk dalam sertipikat No 16 luasnya cuma 206 hektar, fakta di lapangan yang dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM luasnya mencapai 1307 hektar terletak di Pal 133-139.

Ditambahkannya, Komisi 2 DPR RI dalam RDP tanggal 27 Agustus 2008 telah merekomendasikan kepada kepala BPN agar dilakukan pengembalian batas HGU dengan pengukuran ulang lahan diareal PT HIM.

“Diduga adanya konspirasi pihak PT HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang, kegiatan ukur ulang tersebut tidak dilaksanakan. Atas desakan 5 keturunan, pada tahun 2009 kegiatan ukur ulang tersebut di programkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran 2009 sejumlah Rp 268 jt lebih, namun tidak juga dilaksanakan sampai terjadi pemekaran Kabupaten Tulangbawang,” ungkap mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Konspirasi PT HIM tersebut, rinci Sobrie mengakhiri, telah terungkap dalam sidang gugatan HGU PT HIM dengan perkara No 39/G/2021/ PTUN. BL secara online, dengan adanya pemberian rekomendasi perpanjangan HGU dalam masa transisi pemerintah karena adanya pemekaran daerah kabupaten Tulangbawang sebagai berikut:
Pertama, Pasca berhasilnya penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 1, tahun 2008) direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan HGU dengan surat tanggal 18 Desember 2008, pada hal masa berlaku HGU No 16/1989 baru akan berakhir tanggal 31 Desember 2019.
Kedua, Pasca penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 2, tahun 2009) Bupati Tulangbawang memberikan rekomendasi dengan surat tanggal 14 Desember 2009 No 593/457/1.03/TB/2009 dan kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 22 Desember 2009 No 52.26/139/D/2009.
Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No 593/81.A/1.01/TBB/2010 dan kemudian Kanwil BPN Provinsi Lampung melalui panitia pemeriksaan tanah B Provinsi Lampung dengan surat tanggal 20 Desember 2010 No 08/PPT/KW/2010.
Keempatnya, Perpanjangan hak sampai tahun 2044, secara rahasia baru diterbitkan BPN RI dengan keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14 Mei 2013 No/HGU/BPN RI/2013. Ketika kasus sedang dimediasi Komnas HAM. ( Dr )




BPN Kab.Bogor Diduga Bermain di Kasus Mafia Tanah

BOGOR, (TB) – Dugaan kejahatan Kantor ATR/BPN Kab. Bogor menjadi sorotan publik. pasalnya salah satu sertifikat AN Imah Imang 149/1978,Cimanggis,Bojonggede,Bogor yang di balik nama ke atas nama Yusda pada Tgl 4-8-2009 dan Hak Tanggungan ( HT ) No : /007/2009 Peringkat I, PPAT Ritnasari Dwi Juli, SH.

Sertifikat tersebut telah terdaftar di kantor ATR/BPN Kab.Bogor pada tahun 1978 sampai saat ini menurut keterangan BPN atas dasar pengukuran ulang No : 2441/Ket-200.4/VII/2019, No Berkas : 70708/2018 DI. 302 : 19600/2019.

Keterangan yang di nyatakan oleh Kantor ATR/BPN Kab. Bogor menerangkan bahwa hasil pengukuran pengembalian batas telah sesuai dengan Gambar Situasi ( GS ) No. 78/1978 Sertifikat Hak Milik No. 4477/Cimanggis ( dahulu No.149/Cimanggis ).

Dra.Hj. Dhewi Rasmani, MM yang juga mantan istri Alm. Moch Made ( Kapuskodal Ops Polwil Bogor, tahun 2004 ) selaku pemilik sah tanah tersebut dari tahun 2009 menerangkan bahwa ada dugaan banyak oknum yang bermain di sini.

“Bagaimana bisa sertifikat yang sudah pernah di Hak tanggungan atau di ploting 2009 bisa timbul lagi sertifikat baru di atas tanah tersebut. Kan sudah jelas di warkah buku tanah maupun KKP atau komputerisasi BPN sudah pasti timbul Sertifikat Yusda, ini yang mengajukan pihak Bank loh Institusi besar, kepada media ini di Cibinong Jum’at (03/12)

Dhewi menambahkan, kok bisa sertifikat orang lain bisa timbul baru di sertifikat yang telah ada. apa gunanya komputerisasi BPN saat ini.

Berita acara yang yang di keluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kab. Bogor sudah memberikan keterangan bahwa sertifikat 4477/ Cimanggis Mutlak berada di lokasi yang saat ini bersengketa, jelas Dhewi.

Kisruh kasus tanah yang menyedot perhatian masyarakat di kampung Sudimampir, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tersebut terjadi diduga kuat akibat campur tangan oknum-oknum BPN Kabupaten Bogor.

” Ini mah sejuta persen kejahatan  (oknum-red) BPN Kabupaten Bogor biang keroknya yang membantu para mafia tanah,” tukas Dhewi.(Sto)