Nekat Bobol Rumah Tetangga, MF Akhirnya Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka Munirul Fatoni (31) Warga Kampung Baru Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Jumat (12/11/2021), sekitar Pukul 16.30 wib, tersangka diduga pembobol rumah dan pencurian sepeda motor.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, mengatakan,

” Tersangka (Munirul Fatoni)  ditangkap berdasarkan laporan korban (Septeria) yang juga warga Dusun Kampung Baru  Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan” Katanya.

Dijelaskannya peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/11/2021) sekitar Pukul 03.00 WIB di Kampung Baru RT/RW 005/001, Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,

“ Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu, Pelaku kemudian masuk dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z Warna Putih milik korban yang diparkir di ruang tamu rumah korban yang kunci kontaknya masih di motor dan STNK ada di dalam jok sepeda motor tersebut,” Jelasnya.

Dilanjutkan Kapolres,
“ Kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut keluar, aksi pelaku ternyata diketahui oleh saksi,  merasa curiga saksi langsung menuju rumah korban dan menemukan pintu rumah dan jendela ruang tamu rumah korban sudah terbuka, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta, selanjutnya korban melapor ke Polsek Padang Cermin,” Tambah Kapolres.

” Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iskandar, langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku, saat dilakukan pengembangan pelaku lain, tersangka berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku” Pungkasnya.

Tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih dengan Nomor Polisi BE 8044 YZ, Noka MH3SE8890GJ080042 dan Nomor Mesin E3R2E-0999163, 1 helai kaos, diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut, dari perbuatan tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara. ( Oby/Rif )




Aksi Dua Pencuri di Desa Negeri Sakti, Dihentikan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Dua warga Bandar Lampung Rhenaldi (46) Warga Desa Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar lampung, dan Pei (56) Warga Suka Jawa Bandar Lampung diduga mencuri handphone dan Sepeda motor, milik Rita Rahmawati (49) warga Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Kedua pelaku berhasil diamankan team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran, Rabu (10/11/2021).

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo bahwa pihaknya telah mengamankan dua  pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah menerima laporan dari korban atas nama Rita Rahmawati (49) warga Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan,

Pada hari Kamis 21 Oktober 2021 di TKP di Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan sekira pukul 05.30 Wib di rumah Rita Rahmawati telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,

“ Kedua Pelaku Rhenaldi dan Pei masuk rumah terlebih dahulu merusak kunci jendela belakang rumah korban (Rita) lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit hp dan 1 unit Sepeda Motor merek honda Vario yang terparkir lalu pelaku keluar lewat pintu samping, korban mengetahui telah mengalami pencurian setelah korban terbangun dari tidurnya dan mendengar suara pintu terbuka dan suara sepeda motor dihidupkan,  korban berusaha mengejar dan berteriak minta tolong” Katanya.

Selanjutnya,
” Pelaku keluar rumah korban diduga melalui pintu samping rumah dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut ” Ujarnya.

Petugas kepolisian meminta keterangan korban, kemudian petugas melakukan oleh TKP kemudian memburu pelaku yang diduga lari ke arah Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kanit Resum IAPDA Tri Antori,

“ Setelah diketahui tempat keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan berikut barang buktinya,” Jelas Vero.

Kedua Tersangka dan barang bukti  kemudian diamankan di Polres Pesawaran guna mengikuti proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,

” Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana  tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan ” Pungkasnya. ( Rif )




Curi Burung Murai, Hamdi diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Hamdi residivis curat hewan Warga Gang Bayur Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, terpaksa di amankan tim tekab 308 Polres dan Anggota Sat Reskrim  Polres Pesawaran yang piket, diduga mencuri burung murai batu milik warga Desa Sungai Langka, Selasa (14/9/2021).

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo,
Penangkapan pelaku setelah korban yang diketahui bernama Prayoga Gumilang warga Dusun IV Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan melaporkan kejadian tersebut Pesawaran pada hari  Jum’at (10/9) lalu.

“ Pelaku (Hamdi) curat ini diamankan pada Selasa (14/9) sekira pukul 01.30 Wib oleh Anggota Tekab 308 Polres Pesawaran dan Anggota Piket Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Resum Aiptu Tri Antori bersama barang bukti di kediamannya,” Kata Vero Aria Radmantyo.

Kapolres Pesawaran menjelaskan,
” Kejadian pencurian burung murai batu terjadi di Dusun IV Desa Sungai Langka, Rabu (8/9) sekira pukul 06.00 wib,
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah korban (Prayoga Gumilang). Lalu pelaku (Hamdi) pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian,  burung yang diduga milik pelaku di belakang pekarangan rumah korban pelapor” Jelasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pesawaran guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana.( Rif )