Curi Handphone, Warga Curug Ini Diciduk Polisi

CIBINONG, (TB) – Polsek Cibinong berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, 39 tahun, warga Kampung Curug, setelah diduga mencuri sebuah handphone dari rumah yang sedang direnovasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 2 Mei 2024,

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan bahwa menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 1 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korbannya adalah seorang buruh harian lepas bernama AI, yang juga bekerja di lokasi renovasi tersebut, jelas Kapolsek .

” Saat korban sedang tidur handphonenya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Kebetulan salah satu rekannya yang terbangun melihat pelaku masuk ke dalam rumah, dan langsung meneriakinya dengan teriakan “MALING!” untuk menarik perhatian orang sekitar.” tutur Kapolsek.

Reaksi cepat dari rekan korban dan upaya pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku saat itu, hingga pelaku berhasil melarikan diri.

Pagi harinya, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Polisi kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput oleh dua petugas hansip dan dibawa ke pos keamanan. Setelah dilakukan interogasi oleh Ketua RW, pelaku mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pihak RW menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Cibinong untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone merk Infinix Hot 30i, warna putih.

” Pelaku sudah dalam penanganan pihak unit reskrim Polsek Cibinong dan kini ditahan di Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut.” terang Kompol Waluyo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)




Polsek Cibinong Selidiki Kasus  Pencurian di Perumahan Acropolis Karadenan

CIBINONG, (TB) – Aksi pencurian terjadi di perumahan Acropolis yang berada di wilayah Kelurahan Karadenan, Kecamatan, Cibinong Kabupaten Bogor, Pada Sabtu 15 April 2023.

Aksi pencurian tersebut terjadi saat kondisi rumah kosong ditinggal Oleh pemilik rumah untuk berbuka puasa di luar. Korban yang pergi meninggalkan rumah sekitar pukul 17.00 WIB dan kembali sekitar pukul 19.00 WIB, dikejutkan dengan Pintu rumah bagian ruang tamu dalam kondisi terbuka, dan kamar yang telah dalam kondisi berantakan.

Dalam aksi pencurian tersebut para pelaku pun berhasil membawa kabur tiga buah laptop, dua buah BPKB kendaraan roda dua, dan uang senilai 2,5 juta rupiah.

Terkait kejadian pencurian Sebut pun saat ini dalam penanganan pihak kepolisian dari Polsek Cibinong Polres Bogor, dan Sat Reskrim Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, SH,.MH mengatakan bahwa saat ini proses penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut masih terus kita lakukan, diantaranya undangan menggelar olah tempat kejadian perkara oleh tim inafis Sat Reskrim Polres Bogor, Ungkapnya.




Kapolres Pesawaran Apresiasi Anggotanya Yang Berhasil Tangkap Pelaku Curat Meresahkan

PESAWARAN, (TB) – Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Polsek Kedondong yang sangat responsif terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pesawaran, mengatakan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedondong mengamankan satu (1) orang pelaku Curat berinisial TB (48) di kediamannya yang berada di Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Senin (27/03/2023).

“Pelaku mencuri saat rumah sedang kosong dengan cara merusak kunci pintu samping dan mengambil 1 (satu) buah pintu besi, 2 (dua) buah bangku Plastik, 2 (dua) buah pipa besi, 5 (lima) buah lampu, 10 (sepuluh) paralon, 1 (satu) tas baju, 1 (satu) kalung mutiara, 1 (satu) lemari, piring, gelas, kursi kayu kecil, rak sepatu, dan kabel,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pencurian ini terjadi pada hari rabu (15/03/23) sekitar puku 02.00 WIB dini hari.

“Satu rumah di kuras habis dengan kerugian mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” lanjutnya.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BE 4976 RM dan 1 (satu) buah kunci Pas 19.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saya menghimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran agar senantiasa waspada di bulan ramadhan, tingkatkan siskamling di desa. Sebagai Perisai Pesawaran, kami juga meningkatkan patroli di desa dan tempat rawan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tutup AKBP Pratomo.

( Oby/Rif )




Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

PESAWARAN, (TB) –  Unit Reskrim Polsek Kedondong, Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Penengahan, Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari laporan masyarakat dengan, Laporan Polisi Nomor : LP / B-14 / III / 2023 / Res Pesawaran / Polsek kedondong, Tanggal 19 Maret 2023, Tentang di duga telah terjadinya TP. Pencurian

Menurut penuturan Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, pencurian terjadi pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 03:00 WIB. Saat itu pelaku Atas nama Angga tinggal bersama Korban.

“Modus Operandi dari pelaku saat korban tertidur, pelaku mengambil dan membawa kabur barang berupa 1 ( Satu) Unit Sepeda motor yamaha mio M3, 1 (Satu) Unit HP Redmi 5A dan 1 ( Satu) Unit Hp merek Redmi 6 PRO, STNK sepeda motor Mio M3 dan surat surat penting lainnya milik Korban,” Tutur IPTU Dian.

Usai melakukan aksinya, Pelaku Angga kemudian memposting melalui Facebook dan menawarkan hp curian tersebut ke medsos wilayah Suoh Lampung Barat.

“Anggota Tekab 308 Presisi Polsek kedondong langsung melakukan undercover untuk bertransaksi dengan pelaku dan dapat mengamankan pelaku,” kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan Informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tim Tekab 308 Presisi Polsek kedondong di kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kedondong,” Pungkas Kapolsek.(Oby/Rif)




Kawanan Pencuri Beraksi di Perumahan Pesona 2 Cilebut

SUKARAJA , (TB) – Terkait aksi pencurian yang terjadi di Perumahan Pesona 2 Cilebut barat, kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor, pada Rabu 22 Maret 2023, Personil Polsek Sukaraja polres bogor gelar penyelidikan dan menyarankan agar korban juga melapor ke Sat Reskrim Polres Bogor.

Para pelaku pencurian yang beraksi sekitar pukul 02.00 WIB dinihari tersebut berhasil menggasak laptop, dan uang tunai senilai 6 juta rupiah. Pihak Kepolisian Polsek Sukaraja Polres Bogor yang menangani kejadian pencurian tersebut pun telah menggelar penyelidikan.

Kapolsek Sukaraja polres bogor Kompol Suminto dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara di duga para pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Diduga pelakunya 4 orang. Mereka masuk ke dalam rumah dengan memanjat dinding tembok bagian belakang, yang sekaligus kondisi rumah sedang dalam keadaan kosong,” ungkap Kapolsek.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap para pelaku pencurian tersebut.




Buronan Pelaku Pencurian Ribuan Alat Minum Ayam Akhirnya Ditangkap Polisi

PRINGSEWU, (TB) – Jan alias Menir (31) warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu yang tercatat sebagai buronan pelaku pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) berhasil diringkus Polisi ditempat Persembunyiannya pada Selasa (28/6/22) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka Jan alias menir diamankan polisi sekira pukul 23.00 Wib setelah dua tahun lamanya jadi buronan.

“Pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah kontrakan miliknya yang berada di Pekon Kemiling Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.” Ungkapnya.

Menir ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian alat minum ayam atau Nipel, yang berjumlah 2.250 buah, dari salah satu kandang ayam milik korban, Agus Salim (61), yang berlokasi di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan menir seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu.

Atas perbuatan menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp. 16,875.000,-.

“Benar, pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan als Menir,”ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/6/22) siang

Dijelaskan Kapolsek, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp. 4 juta.

“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,”terangnya

Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus Polisi tersangka diketahui sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti diwilayah provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

“Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum.”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.”tandasnya. (Red/hms)




Warga Perumahan Bukit Barisan Jadi Korban Curanmor, Ini Modus Pelaku

PESAWARAN, (TB) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semakin merajalela di Kabupaten Pesawaran. Kali ini menimpa Indra Hadi Wardoyo (40) warga Perumahan Bukit barisan 2 Blok D 44 Gedung Dalom Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Rabu (25/5/2022).

Indra kehilangan satu unit sepeda motor honda Beat berwarna putih tahun 2019 dengan nopol BE 3687 JK yang diparkir di garasi samping rumah korban,

” Benar, motor saya hilang saat di parkir di garasi rumah saya, pukul 03.00 wib ” Kata Indra menjelaskan, peristiwa kehilangan tersebut kepada media tugasbangsa.com.

” Pelaku masuk ke pekarangan rumah saya dengan cara merusak pintu gerbang, kemudian Pencuri mengambil motor saya yang terparkir dalam grasi samping rumah saya, dan pelaku pergi sampai saat ini saya tidak tau siapa pelaku pencurian motor Saya” Ujar Indra.

Dari kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Gedong Tataan,

” Saya Sudah lapor ke Polsek Gedong Tataan, supaya motor saya bisa ketemu dan pelakunya bisa tertangkap” Pungkasnya.(Oby / Rif)




Ditinggal Sholat Jum’at, Motor Petugas Keamanan DPRD Pesawaran Digondol Maling

PESAWARAN, (TB) – Motor kendaran roda dua milik Wawan salah satu petugas keamanan di kantor DPRD Pesawaran saat ditinggal shalat Jum’at lenyap dibawa maling.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Pesawaran Edi Nevo, mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan) Toto Sumedi. Dirinya mengatakan kendaraan yang hilang tersebut merupakan milik Wawan salah satu petugas keamanan di DPRD setempat.

“Iya bener mas, waktu kita lihat cctv kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12:40 ada dua orang berboncengan masuk ke halaman kantor DPRD Kabupaten Pesawaran, dan berselang satu menit di pukul 12:41 kedua orang tersebut keluar sudah menggunakan dua motor,” kata Edi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/5/2022).

“Memang dilihat dari cctv mereka berdua tidak begitu jelas terlihat, namun yang pasti ada yang besar dan ada yang kecil. Dan memang jam-jam segitu kantor dalam keadaan sepi karena pada pergi ke masjid untuk shalat,”nya.

Dirinya mengatakan, pihaknya bersama pemilik kendaraan tersebut akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan, untuk ditindaklanjuti.

“Itu merupakan kelalaian, karena setiap hari Jumat memang kosong ditinggal shalat, untuk kedepannya kami usahakan agar yang berjaga bisa bergantian sehingga tidak terjadi lagi hal seperti ini,” Ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memerintahkan Pol-PP untuk melakukan penjagaan di pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Pesawaran, namun sampai saat ini pintu masuk tersebut tidak ada yang berjaga.

“Nanti akan kami tindak lanjuti lagi, akan kami komunikasikan lagi, supaya kelalaian seperti ini tidak terjadi lagi,” Pungkasnya.(Oby / Rls)




Diduga Mencuri Motor Dan Handphone, Pemuda Ini Diborgol Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran  mengamankan Supriyadi (19) warga Dusun Tanjung Sari Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Senin (18/4/2022), sekira jam 20.30 wib.

Supriyadi ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua dan satu unit Handphone android.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, tersangka (Supriadi)  ditangkap berdasarkan laporan korban (Syahril Gunawan)  yang juga warga Desa Kedondong kecamatan kedondong.

Menurut Kapolsek peristiwa pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE 3001 RM tersebut terjadi pada hari Jumat 1/4/2022 sekira jam 04.00 wib di dusun kedondong ilir desa kedondong.

“ Pelaku yang belum diketahui, masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari. Kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Dengan di back up oleh tim tekab 308 Polres pesawaran yang di pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika Ramdhona, S.IP, Tim tekab 308 Polsek kedondong berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi  yang didapat pelaku berada berada di pringsewu.  Tim pun melakukan pengejaran dan menemukan pelaku.  Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu ) unit HP jenis Vivo y12.

Saat dilakukan interogasi pelaku yang bernama Supriyadi mengakui perbuatannya.  Bahwa motor yang ada padanya adalah sepeda motor hasil curian yang dicurinya di rumah salah satu warga di desa kedondong.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke polsek kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku ( Supriadi) telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ( Oby/Rif )




DPO Kasus Pencurian, Ditangkap Polisi Saat Lagi Asyik Nyabu

Dua Pemuda Diamankan Polisi, Salah Satu DPO Pencuri Sapi

 

PESAWARAN, (TB) – Dua pemuda diamankan polisi salah satunya terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan (Sapi) yang terjadi pada tanggal (19/10/2021) lalu berhasil di bekuk oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi, SE mengatakan, pelaku tindak pidana curat di bekuk atas laporan masyarakat bahwa tersangka Ihsan (37) adalah DPO pencurian tindak pidana curat sapi yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

“ Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama temannya Deri Ikbal (24) yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam kamar rumah (TKP),” ucap Kasat Narkoba melalui Press rilis humas Polres setempat, minggu (20/3/2022)

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dari hasil intrograsi tersangka Ihsan membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku Curat Sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-293/X/2021/Polda lampung/ res pesawaran / sek gedong tataan, lalu kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Tersangka Ihsan asal dari Desa Negara Saka Kecamatan Negri Katon, sedangkan tersangka Deri Ikbal berasal dari Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, selain itu seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong). Kini Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Oby / Rif )