Tiga Warga Kecamatan Way Lima Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

PESAWARAN, (TB) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga Orang tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (18/5/2022)

Ketiganya berinisial RS (32) warga Desa Kota Dalom, HW (42) warga Desa Gedong Dalom, dan HO (52). Warga Desa Wayharong, ketiga tersangka warga Kecamatan Way lima.

Ketiganya diamankan Satres Narkoba di dua tempat yang berbeda, Senin (16/5/22) Sekira Pukul 18.30. sampai dengan 19.00.Wib.

Kasatres Narkoba Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dari laporan masyarakat sekitar, bahwa ketiganya diduga kuat sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu,

“Bermula dari tertangkapnya Terduga dengan inisial HO, kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan dan anggota berhasil mengamankan RS dan dari tangan terduga ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” Tata Kasat

” Ternyata, menurut keterangan yang didapat dari terduga RS, bahwa sabu – sabu tersebut milik terduga HW, dan tersangka RS hanya disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pemesan sabu dengan inisial HO” Ujar Iptu Widodo dalam keterangan pres rilisnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba,
“Kemudian ketiga tersangka diamankan anggota polisi ke Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut” Tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan kepolisian diantaranya,
” Satu (1) buah kotak rokok, seperangkat alat hisap, satu (1) buah kaca pirek, satu (1) bungkus klip plastik warna bening berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu, dua (2) unit Hp merk Samsung warna hitam, dua (2) lembar uang pecahan Rp. 100.000. dan satu (1) unit Hp merk Siaomi redmi 6 warna silver” Pungkasnya. (Oby/Rif).