Genap Berusia Satu Tahun, Pengurus GNBI Gelar Tasyakuran Bersama

BOGOR (TB) – Bentuk rasa syukur di usianya yang genap satu tahun, diimplementasikan oleh Ketua Umum (Ketum) Ormas Garuda Nusantara Bersatu Indonesia (GNBI) dengan melaksanakan tasyakuran bersama jajaran pengurus dan masyarakat

Kegiatan rohani itu dilaksanakan di Sekretariat 2 GNBI, di Kampung Muara Darul Ulum, RT 03 RW 04, Desa Ciburuy, kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Jum’at (19/12), malam.

“Kegiatan Ini sebagai bentuk rasa syukur kami kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat sehat lahir bathin kepada kami beserta jajaran, memberikan kelancaran dalam segala kondisi yang dihadapi organisasi kami selama setahun terakhir, hingga sampai pada hari ini organisasi kami tetap eksis dan bertahan diusia ke satu tahun”, papar Ade Syarief Hidayatullah, Ketum GNBI yang akrab disapa Bang Ade Batik.

Perayaan hari lahir GNBI ke satu tahun ini, lanjut Ketum, akan dilanjutkan besok dengan kegiatan silaturahmi lintas organisasi di Kafe Dapur Ulin, di kawasan jalur alternatif tenjoayu. Akan hadir pada kesempatan itu. Para pengurus ormas, Lsm serta organisasi lainya.

“Untuk kegiatan besok kami titik beratkan untuk mempererat tali silaturahmi dengan lintas organisasi, demi terciptanya kondusifitas dan sinergitas antar organisasi”, tandasnya. (Res)




Kapolda Jabar Murka, Patung Macan Lodaya Diduduki saat Aksi Demo LSM GMBI

BANDUNG, (TB) – Aksi ribuan massa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di depan Mapoda Jawa Barat berlangsung ricuh. Kamis 27 Januari 2022.

Tak berselang lama beredar voice note bernada marah memerintahkan seluruh Jajaran Polres se-Jawa Barat untuk mendatangi markas GMBI di setiap Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

Pasalnya saat aksi dobrak pagar dilakukan massa aksi GMBI, ada seorang oknum anggota GMBI terlihat menaiki patung macan Lodaya yang merupakan simbol institusi Polri. Hal itu dinilai telah melecehkan institusi Polri.

Berdasarkan foto yang beredar di sosial media terlihat seorang anggota LSM GMBI dengan menggunakan atribut LSM GMBI menaiki patung macan Lodaya dengan tangan diangkat terkepal.

Sampai berita ini diturunkan, kegiatan di Mapolda masih berlanjut dan puluhan anggota GMBI berhasil di amankan.

(Damanik)




Ketua KWRI Minta GMBI Pusat Evaluasi Ketua GMBI Distrik Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Ketua Dewan Pengurus Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pesawaran Agung Muharam meminta Ketua GMBI Pusat melakukan evaluasi terhadap Ketua GMBI Distrik Pesawaran. Hal ini menyusul atas laporan oleh tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua DPK GMBI Teluk Pandan dengan membuat sebuah pernyataan melalui video, Sabtu(15/1/2022).

” Jadi, KWRI selaku salah satu organisasi profesi jurnalis itu mengutuk sikap yang dibuat oleh Manap dan Zaidan. Apapun alasannya, ketika ada jurnalis yang keliru menyajikan berita, nara sumber itu punya langkah yang lain, yaitu dengan melakukan hak jawab tidak mengancam. perilaku mengancam itukan hanya untuk seorang preman, tidak untuk seorang Ketua Organisasi,” Kata Agung

Dengan demikian, Agung meminta kepada Ketua GMBI Pusat untuk mengevaluasi terhadap Ketua GMBI Distrik Pesawaran

” Untuk itu saya meminta kepada Ketua GMBI Pusat untuk dapat mengevaluasi kinerja Ketua GMBI Distrik Pesawaran,” Tegas Agung

Diberitakan sebelumnya, Diduga mengancam wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dipolisikan oleh tujuh lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama, Minggu(02/01/2022).

Ikut dilaporkan juga Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Ramadiansyah.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, ” kata Koordinator Ramadiansyah.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, ” ujar dia.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegas dia.

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas, ” Pungkas dia.

 

( Oby / Tim )