Imam Buchori : Pentingnya Legalitas Keanggotaan STGI
BANDAR LAMPUNG, (TB) – Dewan Pengurus Pusat Serikat Tukang Gigi Indonesia ( DPP STGI) kembali menegaskan pentingnya keanggotaan organisasi demikian disampaikan Wasekjen DPP STGI Imam Buchori, M.pd.,M.Si saat di konfirmasi media ini via telpon seluler, Sabtu (30/10/2021)
Menurutnya, pengakuan dan legalitas keanggotaan organisasi menjadi sangat penting, karena selain di organisasi dapat perlindungan, anggota juga akan dapat legalitas yang di akui oleh Negara,
“ STGI ini adalah satu satunya serikat tukang gigi yang di akui Negara,” Katanya.
Di samping itu lanjutnya, keanggotaan STGI juga merupakan bukti bahwa tukang gigi telah terdaftar di organisasi,
“ Pertama, tukang gigi harus mempunyai Kartu Tanda Anggota KTA (STGI) dan di situ tertera nomor anggota nasional dan barcode, dan di belakang KTA tersebut juga di cantumkan visi misi STGI,” Ujarnya.
Kedua, sambung Wasekjen Dpp STGI, tukang gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Anggota (STRA) sesuai AD-ART, dan STRA ini juga menggunakan barcode supaya tukang gigi lebih mudah mengetahui keasliannya,
“Didalam STRA jelas tertulis nama lengkap, Nik Ktp dan tempat dimana tukang gigi menjalankan pekerjaannya” Tandasnya.
” Ini penting bagi semua tukang gigi yang tergabung di organisasi serikat tukang gigi indonesia (STGI) wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi online sisfo.stgi.or.id Dan memiliki kartu tanda registrasi (STRA)” Pungkasnya.
( Oby / An )