Sinar Rejeki Bantah Pihaknya Mewajibkan KPM Belanja di e-warung Miliknya

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Atas pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak E- warung Sinar Rejeki bekerja sama dengan supplier yang mewajibkan KPM membeli sembako di E-Warung Sinar Rejeki adalah tidak benar. Dan terkait hal itu pula, melalui Kuasa Hukumnya Angga Erlanda, SH.MH, Sinar Rejeki memberikan klarifikasinya, pada Senin (7/3/2022)

” Saya Angga Erlanda selaku kuasa hukum dari Ibu Suryani selaku ketua e- warung Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Atas pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak e-warung sinar rejeki bekerja sama dengan supplier yang mewajibkan KPM membeli sembako di E-Warung Sinar Rejeki adalah tidak benar,” jelas Angga.

Pihak E-Warung menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPM untuk membelanjakan uang yg mereka dapat dari Kantor Pos di warung mana saja, imbuhnya.

Lebih Lanjut Angga menyatakan jika kliennya hanya berharap bahwa uang yang didapat oleh KPM harus di peruntukan sebagaimana mestinya dikarenakan walaupun mereka sekarang mendapatkan uang langsung tetapi bantuan ini tetap di peruntukan membeli sembako sebagaimana diatur didalam Pedoman umum BPNT sembako tersebut harus memiliki sumber Karbohidrat, Protein, Kacang-kacangan, buah dan sayur-sayuran.

Pada dasarnya klien kami adalah e-warung sudah pastinya menyiapkan barang sembako yang di perlukan oleh warga sekitar dan melayani siapa saja orang yang datang ke warung klien kami untuk berbelanja, dan KPM sendiri yang datang ke E-warung klien kami untuk membelanjakan sembako tanpa ada paksaan dari mana pun, tetapi sesuai pemberitaan yang ada seolah olah klien kami yg memaksa KPM untuk belanja di E-warung klien kami.

Klien kami memang melakukan kerjasama dengan pihak supplier tapi kerjasama itu hanya sebatas penyediaan barang yang ada di e-warung klien kami, bukan seperti apa yg diberitakan.
Dan itu sah sah saja dan tidak menyalahi aturan karena di dalam Pedoman Umum BPNT itu memperbolehkan e-warung mengunakan pihak ketiga dalam penyediaan barang sembako dan tidak mungkin dalam berdagang klien kami tidak membeli barang dari tempat lain.

Dari data yang ada sampai saat ini hanya 1/3 dari jumlah KPM saja yg berbelanja sembako di e-warung klien kami dan selebihnya klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah ingin tau KPM belanja sembako  di warung mana.

“Saya Angga Erlanda,S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari e-warung siap dan mempersilahkan untuk bisa membuktikan bahwa klien kami melanggar hukum yang ada, dan apabila itu tidak terbukti klien kami yang akan menempuh jalur hukum dikarenakan atas statemen yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu di media itu dapat menimbulkan asumsi baru dan merugikan baik secara moral dan nama baik klien kami slaku e-warung Sinar Rejeki” Kata Angga Erlanda

( Dr )




PAC PP Punduh Pedada Mengecam Keras E-Warung yang Salurkan Beras Tidak Layak Konsumsi

PESAWARAN, (TB) – Jajaran Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Kecamatan Punduh Pedada mengecam keras pemilik E-warung yang menyalurkan program Bantuan Non Tunai (BPNT) berupa berasa tidak layak konsumsi kepada Kelurga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Punduh Pedada.

Hal ini di tegaskan oleh ketua PAC PP Kecamatan Punduh Pedada Yudi Indrawan kepada wartawan, Kamis (20/012022).

Menurut Yudi bahwasanya keberadaan,
Program BPNT yang disalurkan pemerintah melalui kementerian sosial kepada KPM selama ini di kecamatan Punduh Pedada  memang kerap menjadi pemanfaatan pihak ketiga yakni (Supplier) bekerja sama dengan pihak E warung  terbukti adanya polemik yang terjadi di Kecamatan Punduh Pidada.

” Nah, kita memang sering mendengar keluhan dari beberapa KPM atas bantuan yang di perlu melalui  pihak Supplier bekerjasama dengan pihak E Warung dimana tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti yang terjadi saat ini di kecamatan Punduh Pedada,”ucapnya.

Lebih lanjut Yudi Indrawan mengatakan bahwasanya polemik yang terjadi saat ini memang harus adanya sangsi tegas  kepada pihak Supplier  dan E -Warung yang ada kecamatan Punduh Pedada lataran telah menyalurkan bantuan berupa beras tidak layak konsumsi kepada KPM.

“Saya juga mendapat Info bahwa ada salah satu E-Warung yang sengaja membeli beras tidak layak dari pabrik lalu di salurkan kepada KPM.Dan parahnya lagi oknum pemilik E-Warung ini sendiri menggunakan lebel yang sudah memiliki hak paten kemasan beras, dan mirisnya lagi oknum pemilik E Warung  ini sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di kecamatan ini ,”jelas Alumni STKIP PGRI Bandarlampung Ini.

Dirinya juga menjelaskan bahwasanya masalah penyaluran beras tidak layak konsumsi ini di lakukan bukan saja di salah satu E Warung namaun di beberapa E- Warung di kecamatan Punduh Pedada melakukan hal yang sama.

“Setau saya ada tiga E -Warung yang menyalurkan Program BPNT di kecamatan Punduh Pedada  ini ,dan masalahnya sama para PKM ini mengeluhkan adanya beras tidak layak konsumsi, jadi kita saya berharap agar Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran bisa memberikan sangsi pemutusan kerjasama  kepada Supplier dan E-warung yang menyalurkan program ini,” Tegasnya.

Diketahui ada beberapa keluhan dari KPM program BPNT seperti KPM Desa  Bawang kecamatan punduh pidada kabupaten pesawaran yang mengeluh adanya bantuan beras tidak layak konsumsi yang di distribusikan oleh agen e warung di Kecamatan ini.

Seperti halnya keluhan dari salah satu KPM di Desa Bawang berinisial  A, (34) yang mengeluhkan adanya bantuan berasa tidak layak konsumsi yang di salurkan melalui  agen E – Warung yang ada kecamatan ini.

“Selama ini beras yang kami terima enak di konsumsi tapi kali ini kok beda  bewarna kuning dan ketika dimasak nasinya megar dan tidak enak di makan, padahal mereknya rojo lele,” jelasnya kepada wartawan.

Senada di ungkapkan oleh KPM  ber inisial RH warga Dusun Mulyosari Desa Bawang juga mengeluh adanya bantuan yang di terima.

“Biasanya beras yang kami terima bagus tapi kok bantuan kali ini kurang bermutu baunya saja sudah apek tentunya kalau di masak tidak enak terpaksa kami tidak konsumsinya ,”jelasnya.

Sampai berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi pihak suplier dan pihak e warung begitu juga dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran.( Oby )