Publikasi Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024

BOGOR, (TB) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2024, yaitu:

1) Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor
Pada tahun anggaran 2024, kegiatan RP3KP yang sedang berlangsung adalah tahap persiapan, yaitu pengumpulan data primer dan sekunder yang akan menjadi dasar penyusunan Profil Daerah Kabupaten Bogor. Data ini sangat penting untuk menghasilkan rencana pembangunan yang akurat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten. RP3KP Kabupaten meliputi:

a. PKP pada kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten.
b. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh kabupaten dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar.
c. Kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pada PKP Kabupaten.
d. Kebutuhan penyediaan rumah yang layak huni dan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni bagi korban bencana kabupaten. dan
e. Kebutuhan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah Kabupaten.

Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

No. Kegiatan Desa Kecamatan
1. Bedah Kampung Bojong Rangkas Ciampea
2. Tlajung Udik Gunung Putri
3. Leuwimalang Cisarua
4. Parungpanjang Parungpanjang
5. Sukahati Citeureup
6. Sasak Panjang Tajurhalang
7. Dramaga Dramaga
8. Candali Rancabungur
9. P2WKSS Cibunian Pamijahan

Dokumentasi pengerjaan Drainase U-Ditch

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu).

DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Berdasarkan hasil pemutahiran data base RUTILAHU tahun 2023 , terdapat 14.755 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor.

Pada tahun 2024, telak dialokasikan bantuan sebanyak 295 Unit untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 19 Kecamatan dan 69 Desa dan 2 Kelurahan sasaran melalui mekanisme Bantuan Sosial.
Dengan adanya program penanganan RUTILAHU, diharapkan kualitas perumahan di Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan, terutama bagi masyarakat miskin, sehingga dapat memperbaiki taraf hidup mereka.

Program ini juga diharapkan menjadi salah satu strategi kunci dalam pengurangan kemiskinan dan pembangunan perdesaan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mendukung warganya dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan layak huni.
Foto Fisik Bangunan 0 % Foto Fisik Bangunan 50% Foto Fisik Bangunan 100 %

2) Penanganan Rumah Korban Bencana Alam

Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana.

Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan Pembangunan Rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.

a) Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor
Rehabilitasi rumah dilakukan dengan mengkategorikan tingkat kerusakan rumah, baik yang mengalami kerusakan sedang maupun rusak berat. Pada tahun 2024, melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler yang terencana, sebanyak 122 rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa berhasil diperbaiki.

Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni.
Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah.

Dari Januari hingga Desember 2024, sebanyak 1.232 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini mencakup 40 kecamatan, yang berarti hampir seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang terdampak bencana mendapatkan perhatian serius.

b) Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2024
Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk masyarakat terdampak bencana.

Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga saat ini. Pada tahun 2024, sebagai bagian dari akselerasi penuntasan pembangunan, sebanyak 100 unit rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah dilaksakan. Proses pembangunan Hunian Tetap ini tersebar di tujuh desa yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Sukajaya dengan rincian sebagai berikut:

Kecamatan Desa Jumlah

NANGGUNG CURUG BITUNG 5
BANTAR KARET 21
NANGGUNG 25
CISARUA 5
PANGKALJAYA 8
SUKAJAYA SUKAJAYA 30
CILEUKSA 6

Dokumentasi pembangunan huntap di Kecamatan Sukajaya

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak.

3) Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan)

Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas di kawasan permukiman, terutama di daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau, salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyelenggaraan infrastruktur berupa jembatan gantung rawayan yang bertujuan untuk memperlancar mobilitas warga dan mendukung perkembangan sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pariwisata.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui alokasi dana APBD, bekerjasama dengan TNI-AD, melaksanakan pembangunan 5 unit jembatan gantung rawayan. Pembangunan jembatan ini bertujuan untuk menghubungkan kawasan permukiman yang terisolasi, sehingga mempermudah akses masyarakat dalam mengakses fasilitas umum dan berbagai kegiatan sosial-ekonomi.

Dengan adanya jembatan gantung, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
Penyelenggaraan pembangunan jembatan gantung rawayan ini akan dilaksanakan di 4 kecamatan dan 5 desa, yaitu:
– Kecamatan Jasinga (2 unit),
– Kecamatan Tanjungsari (1 unit),
– Kecamatan Leuwisadeng (1 unit),
– Kecamatan Sukajaya (1 unit).
Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan mendukung perekonomian lokal.

Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor ekonomi untuk berkembang lebih pesat.

Dokumentasi Pembangunan Jembatan Gantung

4) Penataan dan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Tempat pemakaman umum (TPU) merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar yang penting . Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, kebutuhan akan fasilitas pemakaman yang memadai dan tertata dengan baik semakin penting. Oleh karena itu, DPKPP terus melakukan penataan dan pembangunan TPU agar tersedia tempat pemakaman yang layak bagi masyarakat.
Pada tahun 2024, sejumlah program telah direncanakan untuk memperbaiki fasilitas dan meningkatkan pelayanan di TPU di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa kegiatan yang akan dilakukan antara lain:
1. Perbaikan Jalan Akses TPU Gorowong
2. Pemagaran dan Keamanan TPU Tenjo
3. Pemeliharaan TPU dan TMP Pondok Rajeg
4. Pemeliharaan TMB Pondok Rajeg
5. Pemasangan Paving Block di TPU Cibinong
6. Pemasangan PJU Tenaga Surya di TPU
7. Betonisasi Jalan Akses TPU Gunung Putri Cicadas
8. Perbaikan Jalan Akses TPU Jabon Mekar.
Dengan serangkaian kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat menciptakan TPU yang lebih baik, nyaman, dan aman. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah dan layak ke tempat pemakaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Program penataan dan pembangunan TPU ini juga bagian dari upaya peningkatan kualitas fasilitas dasar yang tersedia untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Dokumentasi Penataan dan Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU)

5) Membangun fasilitasi ruang terbuka publik (RTP) Taman

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat dengan membangun ruang terbuka publik (RTP). Pada tahun 2024, dengan sumber dana dari APBD, direncanakan pembangunan 8 titik ruang terbuka publik yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang akan mendapatkan fasilitas ruang terbuka publik meliputi:
1. Taman Tematik di Kecamatan Cileungsi
2. Taman Lingkungan Kantor Kecamatan Cibungbulang
3. Taman Tematik di Kecamatan Rancabungur
4. Taman Tematik di Kecamatan Ciomas
5. Taman Tegar Beriman
6. Area Sempadan Situ Pemda
7. Lanskap di Desa Bojong Koneng – Babakan Madang
8. Penghijauan di Rest Area Puncak – Cisarua
Selain pembangunan di lokasi-lokasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pemeliharaan taman lainnya yang tersebar di Kabupaten Bogor untuk memastikan ruang terbuka tetap terawat, bersih, dan nyaman digunakan oleh masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki tujuan untuk menciptakan lebih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersantai, berolahraga, atau sekadar menikmati suasana alam. Diharapkan pembangunan ruang terbuka publik ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga, memperindah wajah kota, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bogor.

6) Pembangunan Lettersign
Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih, dan indah, Pemerintah Kabupaten Bogor
melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan. Lettersign berfungsi sebagai
penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan identitas visual yang jelas bagi
setiap kecamatan.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah
Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign secara bertahap, yang dibiayai
dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor.

Pada tahun 2024, pemerintah
merencanakan pembangunan 3 unit lettersign di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten
Bogor, yang mencakup:
1. Lettersign di Kecamatan Jasinga (1 unit)
2. Lettersign di Kecamatan Rumpin (1 unit)
3. Lettersign di Kecamatan Rancabungur (1 unit)
4. Lettersign di Rest Area Puncak, Bogor (1 unit)
Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam
memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana
informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor.

Dokumentasi Lettersign Kecamatan Jasinga

7) Pembangunan Tugu/Sign-Gate Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark

Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate sebagai simbol identitas kawasan geopark. Tugu ini berfungsi untuk mempertegas dan memperkenalkan Geopark Halimun Salak serta Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu dan signgate ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah daerah telah berhasil membangun 2 unit tugu/signgate Geopark Halimun Salak yang terletak di dua kecamatan, yaitu:

1. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Ciampea
2. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Jasinga
Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata alam yang menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan geosistem di kawasan tersebut.

Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

8) Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign di Rest Area Puncak Bogor

Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperindah kawasan Rest Area Puncak di Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman melaksanakan pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign.

Pembangunan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai area sekitar, serta mempermudah pengunjung dalam menavigasi kawasan wisata Puncak yang ramai.

Peta Wilayah/Papan Informasi 3D ini akan memvisualisasikan secara lebih interaktif dan detail mengenai kawasan Puncak, termasuk tempat-tempat penting yang dapat dikunjungi. Sedangkan Signage/Totemsign berfungsi sebagai penunjuk arah dan informasi tambahan yang mudah dilihat oleh pengunjung.
Pada tahun 2024, peran DPKPP pada kawasan Area Puncak melaksanakan pembangunan 1 unit Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan 5 unit Signage/Totemsign di Rest Area Puncak, Bogor.

Pembangunan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bogor dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberi pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak, terutama dalam hal aksesibilitas dan pemahaman terhadap lokasi-lokasi penting di sekitar area tersebut.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Rest Area Puncak semakin menjadi tempat yang informatif dan nyaman, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kawasan wisata Puncak Bogor.

9) Sertipikasi Tanah Aset Pemda

Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada Tahun 2024 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penandatangan tersebut dilakukan dihadapan KPK. di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung) pada tanggal 8 Agustus 2024.

Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2024 sebanyak 355 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 42 bidang, tanah sekolah sebanyak 20 bidang, tanah puskesmas sebanyak 4 bidang, tanah UPT pertanian sebanyak 1 bidang, tanah HPL Huntap sebanyak 7 bidang serta tanah PSU dan CTM sebanyak 281 bidang.

Pada tahun 2024 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal (Hunian Tetap) dalam rangka relokasi permukima bagi korban bencana alam yang terletak di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 50 bidang dari total 205 bidang tanah. Sedangkan untuk 105 bidang lagi masih dilakukan verifikasi data karena ada beberapa yang berubah kepemilikan karena meninggal dunia atau perceraian dan dialihkan ke ahli waris.

Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL Pemda no 978 yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII. Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan, status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.

Dokumentasi Sertipikasi Tanah Aset Pemda

Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor pada Tahun 2024. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor. (Red)




Aktivis Bogor Raya Pertanyakan Kualitas Baja Ringan Non Aplikator Pada Pembangunan Huntap Malasari

BOGOR, (TB) – Aktivis Bogor Raya, Putra Nur Pratama mengkritisi pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) di Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung tidak mengunakan
aplikator baja ringan. Menurut Putra, permasalahan tersebut agak ambigu juga.

“Di satu sisi Pemerintah Kabupaten Bogor lewat PUPR sudah mengeluarkan list rekomendasi aplikator baja ringan namun di sisi lain ada pembangunan yang dibangun melalui anggaran pemerintah (APBD) malah membeli baja ringan yang di luar rekomendasi PUPR tersebut,” ucap Putra dalam keterangannya, Senin, (25/9/2023).

Dia mengatakan belum ada aturan yang jelas bila mana ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rekomendasi instansi terkait.

Namun logika sederhananya, sambung Putra, jika PUPR sudah mengeluarkan rekomendasi baik itu soal aplikator baja ringan atau pun yang lainya, pastinya sudah melalui proses yang panjang, makanya rekomendasi itu muncul.

“Sebaiknya sih apapun itu pembangunannya haruslah sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Karena yang dikhawatirkan kalau beli di tempat lain takutnya spesifikasi kekuatan tidak terlalu bagus dan nanti akan merugikan masyarakat,” sarannya.

Putra meminta Pemkab Bogor melakukan pengawasan yang
ekstra terhadap pembangunan tersebut.

“Harus memberi pengawasan yang ekstra, karena dikhawatirkan akibat pembanguan yang mengunakan baja ringan yang di beli di luar dari rekomendasi PUPR itu kualitasnya buruk lalu berakibat fatal buat masyarakat kedepannya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menanggapi ramainya pemberitaan di media online terkait dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) di Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung.

Melalui Kepala Bidang Perumahan DPKPP, Dede Armansyah kepada wartawan memberikan beberapa jawaban.

“Akan kami cek terlebih dahulu melalui pengawas, apakah memang demikian,” kata Dede melalui pesan singkat elektronik, Sabtu, (24/9/2023).

Perihal pengecekan barang (baja ringan-red) sebut Dede, tentunya pengawas.

“Yang melakukan pengecekan tentunya pengawas yang sudah kami tugaskan,” sebut dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Huntap di Kampung Kopo ini menambahkan tentunya dikembalikan pada ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Hery Mulyana sebagai konsultan pengawas membenarkan penggunaan baja ringan di proyek Huntap tidak menggunakan aplikator. Menurutnya, harga pasaran yang mahal.

“Kan pasarannya itu satu meter itu kan hampir 150 ya, karena ini swakelola saya bikin RAB-nya hanya 90 ribuan,” kata Hery kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (21/9/2023).

“Enggak ada aplikator itu langsung, kita nggak pakai aplikator kalau pakai aplikator mahal enggak pada mau, harga segitu mah. Itu mah terserah Pokmas, mau beli dimana,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, (21/9) terlihat penggunaan baja ringan yang tidak menggunakan daftar aplikator baja ringan yang lolos rekomendasi dari Dinas PUPR melalui Bidang Jasa Konstruksi.

Selain itu, tulisan kode Aluminium Seng (AS) dan Logo SNI tidak terlihat pada bagian baja ringan yang digunakan. Hanya terlihat ukuran baja ringan sebesar C. 75 x 35 x 6m dan merk produk.

Diketahui, berdasarkan surat
Nomor: 600.2.10/7285 Jaskon – DPUPR yang ditandatangani Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Ir. Bambang Widadi terdapat sebanyak 6 aplikator baja ringan yang lolos rekomendasi.

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima, pihak Dinas PUPR menambah satu aplikator yang tertulis dalam surat nomor: 600.2.10.4/9732-Jaskon-PUPR, 07 September 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Ir.R. Soebiantoro. (Sto/Red)




Dukung Pencapaian Visi Pancakarsa Kabupaten Bogor, Ini Program Strategis DPKPP

BOGOR, (TB) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam rangka mendukung pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 yaitu terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, khususnya misi Ke-empat yaitu mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan serta program strategis Pancakarsa Bupati Bogor.

Salah satu bentuk dukungannya yaitu untuk membuat wajah Kabupaten menjadi lebih rapih, bersih dan indah melalui program City Beautification Projects. DPKPP Kabupaten Bogor berpartisipasi dalam program tersebut melalui kegiatan pembangunan Lettersign dan Billboard.

Lettersign sendiri pada dasarnya memiliki fungsi sebagai penunjuk nama suatu wilayah atau mempertegas nama wilayah tersebut, sedangkan billboard merupakan media informasi pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan program/kegiatan strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2022 telah membangun litersign dan billboard secara bertahap di beberapa titik wilayah yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.

Pada Tahun 2022 lalu DPKPP telah melakukan pembangunan Lettersign sebanyak 20 unit dan billboard sebanyak 15 unit dengan beberapa tipe, antara lain tipe 3×4, 4×6 dan 4×8 yang tersebar di 19 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.

Berikut beberapa gambar hasil realisasi program/kegiatan strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2022 yaitu pembangunan Lettersign dan Billboard tersebut ;

Pembangunan Litersign di beberapa wilayah Kecamatan.

Pembangunan Billboard
di Kecamatan Cibinong, Ciomas dan Babakan Madang.




Aneh bin Ajaib, Paket Pekerjaan Selesai Dikerjakan Tiba-tiba Muncul Tayangan di LPSE Dibatalkan

BOGOR, (TB) – Paket pekerjaan dengan metode Pengadaan Langsung (PL) Pemeliharaan Taman lingkungan di Kelurahan Harapan Jaya Cibinong pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor patut dipertanyakan.

Pasalnya kegiatan yang berlokasi di komplek perumahan Telaga Pesona Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong tersebut yang dilaksanakan oleh pelaksana PT. Dinamika Bangun Mandiri antara nilai kontrak dengan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya, sehingga dapat di kategorikan telah terjadi dugaan mark-up anggaran.

Berdasarkan tinjauan tim Media ini di lokasi tempat pekerjaan, kegiatan dengan nilai kontrak Rp. 173.476.200.00, itu hanya ditemukan penanaman bunga-bunga di sekitar pembatas tengah jalan pada komplek Telaga Pesona tersebut.

“Memang ada dilakukan pekerjaan pemeliharaan taman lingkungan berupa penanaman bunga-bunga di sekitar pembatas tengah jalan di komplek yang panjangnya kurang lebih sekitar 300 meter.” tutur salah satu Security (Satpam)  komplek perumahan kepada wartawan.

Selain dugaan mark-up anggaran, te didapat pula kejanggalan pada penayangan paket tersebut pada laman Website LPSE kabupaten bogor. Dimana sebelumnya, dalam tayangan di Website LPSE dinyatakan bahwa paket Pengadaan Langsung (PL) tersebut, sudah dilakukan Penandatanganan Kontrak, dengan Pelaksana pekerjaan yakni PT. Dinamika Bangun Mandiri dan tertulis Paket sudah selesai.

Namun anehnya, tiba-tiba pada saat di cek kembali pada tanggal 25 Mei 2023, tertulis paket pengadaan langsung itu batal dan tahap paket dibatalkan.

Warman dari pihak UKPBJ Kabupaten Bogor yang dikonfirmasi terkait kejanggalan tersebut mengaku merasa heran dan kaget, namun dirinya memberikan pernyataan bahwa terkait pembatalan khusus pada paket pengadaan langsung itu, hanya bisa dilakukan oleh User dari Dinas terkait (DPKPP).

“Yang menayangkan khususnya Paket Pengadaan Langsung (PL), dengan anggaran yang dibawah 200 juta itu, hanya bisa dilakukan Usernya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) DPKPP,” jelas Warman.

Sementara itu Alpin selaku  pihak pelaksana PT. Dinamika Bangun Mandiri yang dikonfirmasi melalui telpon whatsappnya membenarkan pekerjaan Pemeliharaan Taman Lingkungan di Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong, di Komplek Pesona Telaga itu telah selesai di kerjakan.

“Iya benar, memang kita yang mengerjakan dan sudah kita kerjakan pada bulan April 2023 kemarin, pekerjaannya pun sudah selesai sesuai spesifikasi dan sudah selesai PHO, cuma ada sedikit penagihan yang masih tersangkut,” ungkap Alpin.

Terpisah H.Nunung selaku Kepala Bidang PSU pada Dinas DPKPP Kabupaten Bogor yang membidangi kegiatan tersebut, hingga berita ini disiarkan terkesan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui telepon atau pesan elektronik (WhatsApp) miliknya.

Dengan kejadian seperti ini, kuat dugaan, dalam pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) yang nilainya dibawah 200 Juta kerap terjadi hal yang serupa yaitu paket pekerjaan dianggarkan, namun di lapangan pekerjaan tersebut, tidak sesuai spesifikasi atau malah pekerjaan bisa juga fiktif.

Untuk itu, agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, baik di Dinas DPKPP, maupun di Dinas-Dinas lain di Kabupaten Bogor, seyogyanya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, bisa mengusut kasus-kasus seperti ini, karena patut diduga hal seperti itu sudah menjadi permainan para pejabat nakal demi mencari keuntungan pribadi. (Sto)




DPKPP Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Bertajuk “Sinergi In Harmoni” Ternyata Ini Tujuannya

BOGOR, (TB) – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menggelar acara sunatan massal, santunan, donor darah, Bazar ekonomi kreatif , pentas seni, soft opening warung taman, dengan berbagai door prize yang dikemas dengan Tema Sinergi in Harmoni, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPKPP itu merupakan acara rutin yang digelar setiap tahunnya oleh dinas tersebut.

“Tujuannya adalah selain dalam rangka peresmian ruang semi autdoor yang baru selesai dibangun, juga
untuk mempererat hubungan silaturahmi antar sesama staf dan karyawan di DPKPP baik yang masih aktif ataupun yang sudah purna tugas (pensiun),” jelas Kepala Dinas DPKPP Ajat Jatnika.

Ajat juga menjanjikan bahwa kegiatan SINERGI IN HARMONI ini, akan tetap menjadi agenda rutin tahunan DPKPP sekalipun nanti dirinya tidak lagi menjadi Kadis.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin yang berkesempatan hadir mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas dinas DPKPP tersebut.

Menurut Burhanuddin kegiatan Sinergi in Harmoni menginspirasi ini sangat menginspirasi.

“Menurut saya giat ini sangat besar manfaatnya. Karena dengan kegiatan seperti ini bisa menciptakan hubungan yang harmonis antar bawahan dengan atasan, Sehingga tidak nampak jarak antara atasan dengan bawahan,” tutur Burhan.

” Patut diapresiasi juga kepemimpinan Pak Kadis Ajat Jatnika yang mengutamakan memperkuat silaturahmi antar para pejabat dan karyawan dilingkungan kantornya,” ujar Sekda.

Selain kegiatan berbagai kegiatan sosial, di penghujung acara ditampilkan pula panggung seni yang berasal dari jajaran staf DPKPP.

Untuk diketahui dalam acara tersebut turut pula hadi Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, serta para pensiunan kepala dinas DPKPP sebelumnya. (Santo).




Soroti Bangunan Milik PDAM Tirta Pakuan, Komisi 3 Tegas Dukung Penerapan Sangsi Bagi Pelanggar Perda

BOGOR, (TB) – Terkait keberadaan salah satu bangunan milik PDAM Tirta Pakuan di WTP Palasari yang diduga belum memiliki IMB, DPRD Kabupaten Bogor mendukung diterapkannya sanksi atas pelanggaran Peraturan Daerah tersebut.

Hal itu ditegaskan Achmad Fathoni, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, saat dihubungi beritasatoe.com, Selasa (04/10/2022).

“Saya sangat mendukung penegakan aturan. Sekarang istilahnya bukan IMB lagi, tapi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, yang merupakan perizinan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. Itu wajib dan ada prosesnya”, jelasnya.

Baca juga: Warga Palasari Tuding Bangunan PDAM Tirta Pakuan Bodong. Humas PDAM dan UPT Tata Bangunan Kompak Bungkam

Fathoni menegaskan, siapapun dan tanpa kecuali, yang akan membangun di wilayah Kabupaten Bogor, harus mengikuti aturan yg berlaku. Termasuk di dalamnya terkait PBG yang belum lama diterapkan.

“Apalagi PDAM Kota Bogor merupakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan aturan”, tandasnya. (Den/Sto)




Kades Palasari Terkesan Lakukan Pembiaran Terkait Konflik Warganya dengan PDAM Tirta Pakuan

BOGOR, (TB) – Konflik berkepanjangan antara warga dengan jajaran Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, tampaknya menjadi perhatian kepala Desa Palasari Aip Saripudin, yang disaat beberapa kali pertemuan mediasi di kantor Desa Palasari selalu berada di belakang layar.

“Jangankan saat ada permasalahan di desa, di jam pelayanan publik saja kepala desa sering tidak berada di tempat”, ungkap salah satu warga Palasari yang identitasnya enggan dipublikasikan, Selasa (04/10/2022).

Menyikapi kondisi itu, Ketua LSM Getar Pasundan Diana Papilaya, sangat menyayangkan terhadap sikap kepala desa yang notabene sebagai pelayan masyarakat. Baik masyarakat yang salah atau benar, kades harus dapat bersikap bijak untuk menengahinya.

“Kalau sikapnya selalu begitu, kami anggap kades Palasari telah melakukan pembiaran, bahkan masa bodoh terhadap nasib warganya sendiri!”, imbuhnya.

Baca juga : Keberadaan Bangunan IPA Milik PDAM Tirta Pakuan Diprotes Warga

Diana menambahkan, dalam menyelesaikan masalah ini perlu peran serta dari semua pihak untuk penyelesaiannya, tanpa mengorbankan satu pihak.

Sebagai tambahan informasi, selama beberapa bulan ini warga Palasari tengah berseteru dengan pihak PDAM Kota Bogor. Berulangkali kedua belah pihak sudah berupaya untuk bertemu melalui forum musyawarah, meskipun masih juga belum mencapai kata sepakat. (Den/sto)




Warga Palasari Tuding Bangunan PDAM Tirta Pakuan Bodong. Humas PDAM dan UPT Tata Bangunan Kompak Bungkam

KOTA BOGOR, (TB) – Keberadaan Bangunan di area Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirta Pakuan di Palasari Jalan RE Soemantadireja, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, memicu kecurigaan warga. Warga menduga bangunan milik salah satu Perumda Kota Bogor itu belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bodong.

Kecurigaan warga Palasari Cijeruk itu dituangkan dalam spanduk bertuliskan “Bangunan baru milik Perumda Tirta Pakuan diduga tidak memiliki IMB. Mohon aparat berwenang menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku”.  Banner tersebut dipasang warga di depan pintu gerbang masuk area WTP/IPA PDAM Tirta Pakuan Palasari, di Kampung Cijeruk RT 03 RW 02, Desa Palasari.

“Kami curiga bangunan milik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor itu belum mengantongi ijin mendirikan bangunan. Karena, saat pembangunan yang dimulai pada bulan Juli 2021 lalu sampai selesai kami tidak pernah melihat adanya plang informasi IMB”, beber Mulyana, salah satu tokoh masyarakat Desa Palasari kepada awak media, Kamis (29/09/2022).

Mulyana sangat menyayangkan jika benar terbukti bahwa bangunan milik salah satu Perumda Kota Bogor itu melanggar Perda. Dia juga meminta kepada aparat terkait untuk bersikap tegas dalam menegakan Perda tanpa tebang pilih

“Kalau memang belum memiliki IMB, kami warga memohon kepada dinas terkait untuk melakukan peninjauan ulang, dan memohon keadilan yang seimbang. Jangan tembang pilih dalam menegakan peraturan. Tindak tegas para oknum yang sudah menabrak aturan. Tolong tegakan keadilan dan hukum sesuai aturan yang berlaku”, imbuhnya.

Sangat disayangkan, Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah II Ciawi Agung Termedi, saat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait sejauh mana perijinan bangunan yang dimiliki bangunan milik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang berlokasi di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk itu, memilih bungkam.

Sikap yang sama juga ditunjukan Humas PDAM Kota Bogor Iman Safir, yang tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut.

Sementara itu, Kasi Trantib kecamatan Cijeruk Habri mengaku sudah mendapatkan informasi tentang adanya pemasangan banner oleh warga tersebut.

“Iya Pak, saya sudah mendapatkan informasi itu dari warga”, tandasnya. (Rd/Sto)




DPKPP Dorong Program Bupati Menjadikan Kabupaten Bogor Termaju di Indonesia

CIBINONG, (TB) – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mendorong program Bupati menjadikan Kabupaten termaju di Indonesia, kata Kepala Dinas, Ajat Rohmat Jatnika, ST, MSi pada kegiatan Ngariung Panca Karsa Pokja Wartawan di Aula Kominfo (10/12/21) beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, berdasarkan data dan fakta di lapangan, kami telah membangun 254 unit jembatan Rawayan yang telah selesai di bangun itu, selain mempertimbangkan rencana tata ruang, juga sesuai dengan aspirasi warga masyarakat itu sendiri, ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah melaksanakan program bedah kampung dengan memperbaiki jalan, saluran limbah dan rehabilitasi sejumlah rumah warga yang kurang mampu, berupa program Rumah Tak Layak Huni (RTLH).

Bukan itu saja, DPKPP juga telah berhasil mensertifikasi Aset Pemkab Bogor sebanyak 1000 Sertifikat, itu semua sebagai bentuk tanggung jawab kami, guna menyelesaikan program Bupati, Ade Yasin dan Wakil Bupati, Iwan Setiawan yang pada akhirnya manfaatnya akan di rasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri, pungkasnya. (Muzni/ Syamsul)




Tanpa Sebab Sekdis DPKPP Lestia Irmawati Usir Wartawan

BOGOR, (TB) – Tidak ada angin, tidak hujan, tiba-tiba Sekretaris Dinas (Sekdis) Permukiman Kawasan Perumahan Pertanahan (DPKPP) Pemerintah Kabupaten Bogor Lestia Irmawati melalui petugas keamanan mengusir wartawan yang hendak bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) PSU DPKPP Dede Armansyah. (Kamis, 18 November 2021)

“Maaf dari mana, mau ketemu siapa, ada perlu apa ? Tolong tunggu di luar,” ujar seorang petugas keamanan usai keluar dari ruang Sekdis Irma kepada dua orang wartawan yang tengah menunggu Kabid Dede yang sedang menerima tamu di ruang rapat di lantai 2 gedung DPKPP tersebut.

Mendapatkan adanya pengusiran itu, wartawan Harian dan Mingguan menjelaskan bahwa kehadirannya untuk bertemu dengan Kabid Dede yang tengah menerima tamu. Dan sebelumnya telah bertemu dengan Kabid tersebut dan diminta menunggu. Awalnya disuruh menunggu di ruang kerjanya di lantai 3, tapi wartawan menolak, dan memilih menunggu di lantai 2 saja.

Terkait adanya pengusiran tersebut, Sekdis Irma lantas menemui wartawan yang tengah menunggu Kabid Dede. Awalnya Irma menolak jika dirinya telah melakukan pengusiran. Tapi setelah didesak bahwa munculnya petugas keamanan lantaran di telepon olehnya.

“Saya tidak mengusir, ucapnya.

“Lalu darimana satpam tahu ada wartawan dilantai 2, sementara petugas tersebut sebelumnya tidak tahu bahwa ada wartawan yang tengah menunggu pejabat DPKPP, kalau bukan diberitahu oleh anda. Saya minta kejujuran anda bahwa anda telah menghubungi petugas tersebut,” ucap wartawan Hari.

Sekdis Lestia Irmawati pun akhirnya mengakui kemudian minta maaf. Menurutnya jika petugas satpam yang salah, maka itu adalah kesalahannya. Salah dalam melakukan pembinaan.

“ Baik secara pribadi maupun secara kedinasan minta maaf. Apabila petugas keamanan saya salah, maka itu adalah kesalahan saya dalam melakukan pembinaan, saya minta maaf,” tandasnya. (HRI)