329 Hektare di Didesa Taman Sari Belum Terdaftar, Ini Kata Zurkowi

PESAWARAN, (TB) – Terkait lahan garapan unit usaha PTPN VII Way berulu yang terletak di Dusun Bagun Harjo Desa Taman Sari, Lahan seluas 329 Ha yang diharap Pihak PTPN VII unit usaha Way Berulu Dinyatakan belum terdaftar, Rabu (15/6/2022).

Hal ini disampaikan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran yang di wakili Zurkowi bidang pengendalian dan penanganan sengketa.

” Lahan 329 hektar tersebut memang belum ada atau belum terdaftar,” Kata Zurkowi di kantor BPN Pesawaran.

Zurkowi menerangkan ,” Bahwa lahan garapan unit usaha PTPN VII di “Tanjung kemala” 329 Ha yang terletak di Desa Taman Sari Dusun Bangun Harjo, memang sempat di ajukan permohonan ukur oleh pihak PTPN VII unit usaha way berulu ke BPN Pesawaran namun pihak BPN pesawaran belum bisa menerbitkan dikarenakan masih ada kendala,” Jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa lahan 329 Ha dibuka oleh masyarakat Desa Taman sari pada tahun 1951 yang lalu, kemudian pada tahun 1976 PTPN V11 menggarap lahan, yang diakui warga lahan garapan mereka sebelumnya.

Warga Desa Taman Sari berharap kepada pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun Pemerintah pusat agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat Desa Taman Sari.

( Oby )




Terkait Sengketa Lahan Warga Vs PTPN VII Way Berulu, Kades Taman Sari Minta BPN Jangan Berpihak

PESAWARAN, (TB) – Terkait tanah warga yang masuk kedalam perusahaan PTPN VII Way Berulu sejak tahun 1976, Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya berharap agar pemerintah bisa cepat menyelesaikan konflik tanah tersebut.

” Saya berharap agar pemerintah Kabupaten Pesawaran bisa cepat menyelesaikan masalah lahan warga saya ” Kata Fabian kepada wartawan, Kamis 03 Juni 2022.

Lanjut Fabian, Saya amat sangat berharap permasalahan lahan antara warga dengan pihak PTPN ini dapat di selesaikan dengan seadil-adilnya. Apabila memang lahan tersebut sesuai hasil survey kemaren dari BPN dan Pemkab Pesawaran serta PTPN V11 kemaren tidak atau belum memiliki surat dan masyarakat Desa Taman Sari khususnya dusun sumber sari 1V dan dusun bagun harjo mereka juga mengklaim bahwa lahan tersebut bukaan orang tua mereka dan kakek mereka pada tahun 1951 maka saya berharap untuk menjadi pertimbangan bagi pemerintah yang memang menjadi hak masyarakat di kembalikan pada masyarakat, tegas Fabian.

” Saya kalaupun memang lahan seluas 329 Hektar tersebut milik lahan negara. Saya juga akan berusaha menjelaskan pada masyarakat untuk tidak di minta,” ujarnya.

Tapi memang jika itu bukan lahan negara dan masyarakat merasa mereka yang membuka lahan maka saya sangat berharap pula untuk masyarakat tersebut bisa di buatkan surat kepemilikannya. Apabila nanti mereka membuat sporadik dan lain sebagainya.

” Intinya kita berharap bahwa negara kita indonesia ini Negara hukum. Jadikan Hukum sebagai tolak ukur dalam kita berbuat,” ucap Dia.

Sebagai Kepala Desa Taman Sari Fabian juga berharap kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait dalam hal ini benar-benar konsisten.

” Saya berharap BPN benar-benar konsisten dalam masalah lahan masyarakat desa taman sari, karena sikap konsisten dari BPN terkait masalah ini amat sagat saya harapkan. Jangan sampai ada keberpihakan kepada pihak yang salah.  Karena ingat BPN adalah milik negara yang mana tujuannya adalah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.” Pungkasnya.( Oby / Rif )




Diduga PTPN VII Unit Way Berulu Garap Hektaran Lahan Tanpa Memiliki HGU

PESAWARAN, (TB) – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran beserta PTPN VII Unit Usaha Way Berulu melakukan survei pendataan tanah yang belum terdaftar atau belum berstatus di Dusun Bangun Harjo Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (25/5/2022).

Diduga PTPN VII Unit Usaha Way Berulu menggarap tanah perkebunan karet yang terletak di Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas ± 329 hektare tanpa memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).

Seperti yang di temui oleh awak Media,
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Pesawaran, wakil Ketua Sekda Kabupaten Pesawaran dan Ketua pelaksana harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh bapak Alkholid selaku Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.

” Pertemuan hari ini adalah untuk mensurvey dan pendataan lokasi perkebunan karet yang saat ini di garap oleh PTPN VII Unit Usaha way Berulu yang tidak memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU)” kata Alkholid.

Sementara itu, dari pihak PTPN VII Way Berulu yang di wakili oleh M. Akhiruddin petugas administrasi pertanahan kantor direksi, mengiyakan bahwasanya mereka selama ini memang tidak memiliki HGU untuk menggunakan lahan perkebunan karet di wilayah Tanjung Kemala Desa Taman Sari.

” Kalau untuk status memang belum bersertifikat, kami hanya mempunyai Alas Hak,” Ucapnya.

Diketahui, lokasi tanah yang terletak di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan luasan ± 329 hektar tersebut merupakan perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN VII terindikasi belum terdaftar atau berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Ditempat yang sama, Warga Desa Tamansari Sugiono mengatakan, bahwasanya sebagian tanah yang diduduki oleh pihak PTPN VII adalah milik Warga Desa Taman Sari,

” BPN katanya mau menaikkan status Tanah ini, kami sebagai warga harus tau kalau mau menaikan status tanah ini, karena tanah ini sebagian milik warga Desa Tamansari, kami warga disini minta dilibatkan karena disini ada anak-anak yang memiliki tanah ini” Tegas Sugiono.

salah satu warga yang namanya tidak ingin disebut menuturkan, “Kami tidak ingin kalau tanah tersebut dinaikan statusnya menjadi Hak Guna Usaha,” ujarnya..

Warga Desa Tamansari hari ini ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan PTPN VII saat melakukan survei di lokasi perkebunan karet tersebut, menuai protes warga.

Dalam hal ini, Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya mempertanyakan kepada pihak BPN terkait aktifitas Tim Reforma Agraria beserta rombongan datang ke Desa Taman Sari.

” Apakah pengukuran ini baru pertama kali diukur atau ini untuk penetapan lokasi bahwa sudah diukur ini mau ditetapkan? Itu dulu jelasnya” Kata Kades.

Fabian juga menyampaikan,
” Jangan sampai pertemuan ini disalah gunakan, BPN harus bisa menjawab ini, masa sudah mengundang orang sekian banyak BPN malah tidak mengerti ” Beber Fabian Jaya.

Ditambahkannya,
” Kalau memang pihak PTPN VII mempunyai Alas Hak, mengapa Manager PTPN VII unit usaha way berulu meminta Kepala Desa Tamansari untuk dibuatkan Sporadik,” Pungkasnya. (Oby / Rif )




STGI Salurkan Infaq Pembangunan Masjid Nurul Falah Desa Taman Sari

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) menggelar Buka Puasa Bersama (Bukber) di Karang Anyar, Lampung Selatan, Sabtu (10/4/2022).

Selain Ketua STGI Bandar Lampung Dede Triyono, tampak hadir Humas DPW STGI Lampung Andi Junaidi dan segenap pengurus serta anggota STGI dari Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan.

Selaku ketua STGI Lampung Selatan Bahri menjelaskan,  Bukber kali ini di gelar selain sebagai ajang silaturahmi juga untuk menggalang donasi pembangunan Masjid Nurul Falah di Desa Taman Sari, Gedong Tataan, Pesawaran.

“ Alhamdulillah setelah acara selesai donasi infaq yang akan kita salurkan untuk pembangunan Masjid Nurul Falah terkumpul Rp 2 juta,” Kata Bahri.

Infaq tersebut, berasal dari DPD STGI Bandar Lampung Rp 1 juta, DPD STGI Lamsel Rp 500 ribu, dan dari STGI Pesawaran Rp.500 ribu.

“ Insyaallah melalui Humas STGI Lampung akan kita sosialisasikan ke anggota yang lain agar turut berinfaq untuk pembangunan masjid Nurul Falah” Ujarnya.

Sebelumnya, Humas DPD STGI Lamsel, Asnawi sambil menunggu buka puasa menjelaskan, ramadhan adalah bulan penuh berkah dan baik untuk menebar ke baikan sesama umat.

“ Untuk itu manfaatkanlah bulan ini dengan menebar ke baikan, Selain itu perbanyaklah silaturahmi di bulan ramadhan ini karena akan menambah rezeki,” ucapnya.

Selain itu, dia juga mengingat kan setiap muslim agar terus memperbanyak sedekah selama ramadhan,
“ Sebab, semakin banyak sedekah akan menambah rezeki kita” Pungkas Asnawi.

(Dr)