Kepala Desa Sukajaya Diduga Korupsi Dana Desa

PESAWARAN, (TB) – Dana Desa (DD) Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran yang sudah dicairkan pada tahun 2022, 2023 lalu menyisakan beberapa pertanyaan yang sangat serius di kalangan warga.

Pasalnya Dana yang sudah dicairkan dan harus benar-benar di peruntukkan sebagai mana mestinya ternyata diduga tidak sesuai dengan yang di maksud dan biasa tertera dalam RAB.

Saat tim investigasi DPD KO-WAPPI Pesawaran Iwan Samsuria dan rekan rekan media turun ke lapangan dan menemui beberapa narsum tersebut di sebutkan juga beberapa poin anggaran yang sudah tertulis dan tertata rapi untuk di pertanyakan pada pihak terkait, Sedangkan Kepala Desa Sukajaya sudah di layangkan surat untuk meminta waktu agar bisa konfirmasi, yang di terima langsung oleh Kepala Desa Sukajaya Tarmizi di kediamannya tapi sampai sekarang tidak ada jawaban dan balasannya,

” Sudah kami kirimin surat agar bisa minta waktu untuk konfirmasi pada hari Rabu 21/8/’24 lalu tapi sampai sekarang tidak ada balasan, di telp tidak di angkat,” Kata Iwan Samsuria agak jengkel, Selasa (24/9/2024).

Berdasarkan temuan tim investigasi KO-WAPPI dan rekan rekan dari beberapa media yang sangat di soroti di duga terdapat Mark Up dan pekerjaan fiktif pada tahun 2022 dan 2023, Diantaranya;

Pada tahun 2023 Desa Suka Jaya mendapatkan anggaran sebesar -+ 755.146.000.

Adapun Daftar Dana Desa yang sudah di dapatkan dari beberapa Narsum dan di duga Fiktif, Mar’up dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai berikut :
1). Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT dusun 5 (350m), Anggaran sebesar 126.000.000
2). Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Peningkatan TPT menjadi Drainase Dusun 2 (210m), Anggaran sebesar 61.145.000
3). Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Kegiatan Starting), Anggaran sebesar 24.555.000
4). Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Insentif LinMas 22 orang), Anggaran sebesar 26.400.000
5). Jumlah Frekuensi Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota (Pengadaan Lapangan Volley), Anggaran sebesar 13.485.000
6). Lumbung Desa (Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll), Anggaran sebesar 41.250.000
7). Jalan Desa (Pembuatan Jalan Usaha Tani Dusun 5, Anggaran sebesar 29.000.000.
8). Jalan Desa (Pembuatan Siring Drainase (350M), Anggaran sebesar 16.000.000

Sebelumnya pada tahun 2022 Desa Suka Jaya mendapatkan anggaran sebesar -+ 834.158.000 Diduga terdapat pekerjaan yang di Mar’up dan fiktif yang tidak sesuai diantaranya beberapa bidang pekerjaan sebagai berikut;
1). Tanah Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan / Peningkatan Sarana Kesehatan), Anggaran sebesar 46.000.000
2). Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaraan PAUD Desa), Anggaran sebesar 21.353.000
3). Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaraan Informasi Publik Desa), Anggaran sebesar 21.000.000
4).Terselenggaranya dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan BPD (Dukungan Pelaksanaan Pilkades, Anggaran sebesar 65.400.000
5). Pasar Desa (Pembangunan Pasar desa, Anggaran sebesar 35.000.000
6). Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan), Anggaran sebesar 94.000.000

Dari penemuan di lapangan tim Investigasi DPD KO-WAPPI Pesawaran dan beberapa media,
” Kami akan segera melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan saya berharap laporan kami segera di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) supaya menjadi efek jera di kemudian hari,” Pungkas Iwan Samsuria.(Oby)




Buronan Mirza Ghulam Ahmad Ditangkap Polisi Dirumah Istri Mudanya

PESAWARAN, (TB) – Mirza Gulam Ahmad (MGA) mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran saat sedang bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.

“Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah Tanggamus, Bengkulu dan terakhir kita tangkap di Jakarta saat berada istri mudanya disebuah kontrakan,”Ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/ 2022).

Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak tahun 2021.

“Tersangka ini pada tahun 2021 sebagai Kepala Desa dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.236 juta, setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” Ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan jika penetapan tersangka terhadap MGA setelah dilakukan penyelidikan.

“Sebelumnya kita telah memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah Barang Bukti dokumen APBDes, dan diketahui modus operandi MGA ini selaku Kepala Desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim.

“Dan selanjutnya kita masih akan dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat,” timpalnya.

Disisi lain, tersangka MGA mengaku nekat melakukan korupsi, lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri.

“Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, karena saya juga mau nyalon sebagai Kades lagi,” Ucap dia.

Disinggung apakah status memiliki dua istri menjadi alasan lain dirinya melakukan korupsi, pelaku juga menganggukkan kepalanya.

“iya pak,” Tutupnya singkat. (Oby/Rls)




Manfaatkan DD Pekon Tanjung Agung Bangun Drainase

TANGGAMUS, (TB) – Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan pugung Kabupaten Tanggamus Rahmad Ramadan Bahu membahu membantu pembuatan Drainase yang sumber anggarannya dari (DD) Anggaran Dana Desa/Pekon, Kamis(18/11/2021)

Kepala Pekon Tanjung Agung , Rahmad Ramadan Mengatakan dalam pembuatan Drainase ini yang berlokasi di pedukuhan Dusun 3 Sinar Komering Pekon Tanjung Agung, pembangunan drainase ini merupakan usulan dan permintaan dari masyarakat setempat, lahan yang ber ukuran dengan panjang 110 dan memiliki kedalaman dan lebar 70,

“Drainase ini merupakan kebutuhan dalam sektor saluran air pemukiman warga yang program ini merupakan aspirasi masyarakat dusun 3 sinar komering Pekon tanjung agung yang disampaikan melalui musyawarah dusun, musyawarah pekon sehingga dijadikan realisasi pembangunan pekon untuk tahun anggaran 2021 manfaat pembangunan drainase adalah sebagai sarana untuk memperlancar aliran air baik di musim kemarau maupun di musim penghujan.

Salah satu masyarakat pekon Tanjung Agung Sobirin mengatakan dia sangat berterimakasih dengan adanya drainase ini sangat membantu karena terkadang hujan deras sering sekali longsor jika tidak cepat ditangani ini akan berdampak longsor yang bisa menyeret rumah warga dengan kemiringan kurang lebih 30 Derajat,

Dalam pembuatan drainase ini yang bersumberkan dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021 ini mengeluarkan biaya sejumlah Rp.87.307.000 Tutupnya. (Holita/Red)