Achmad Sobrie: Perjuangan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Tidak Akan Berhenti Sebelum Tuntas

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi, menegaskan bahwa dalam perjuangannya mengembalikan status kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa tidak akan dihentikan sampai kapanpun, sebelum ada titik temu secara tuntas.

Dirinya berharap, penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Tulangbawang Barat. Demikian pula halnya dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pihak Polres Tulangbawang Barat diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam membuka tabir yang selama ini tertutup sangat rapat di perusahaan milik pengusaha Aburizal Bakrie tersebut secara perdata dan pidana.

“Kami berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat segera selesai agar tidak berlarut-larut menimbulkan gangguan kondusifitas di kawasan ini..,” kata Achmad Sobrie, Rabu (9/2/22).

Perjuangan ini, lanjut Sobrie, tidak hanya bagi masyarakat 5 keturunan Bandardewa saja tetapi untuk kemajuan Kabupaten Tulangbawang Barat secara keseluruhan, khususnya untuk pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat yang masih relatif tertinggal karena peruntukan lahannya masih tetap dipertahankan sebagai perkebunan karet PT HIM sampai tahun 2044.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Tulangbawang Barat, Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh., M.H saat dihubungi via telepon seluler dan pesan WhatsApp, meski gadgetnya aktif, namun belum memberikan responnya.

Sementara itu, dibawah komando koordinator lapangan Rulaini, Salmani, Amriwan Taslim dan Haidar terus memantau aktivitas masyarakat dilapangan.

Sebelumnya, Didampingi pengacara, Ir Achmad Sobrie MSi menyerahkan sebanyak 4 berkas kelengkapan guna bahan penyelidikan/penyidikan dugaan adanya penyerobotan tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai Pal 139 oleh PT Huma Indah Mekar (PT HIM) ke Polres Tulangbawang Barat. Selasa (8/2/22).

Adapun bukti-bukti tersebut adalah:

1. Salinan Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor Perkara 39/ G/ 2021/ PTUNBL (fotocopy).

2. Salinan Putusan Penetapan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro Lampung (fotocopy).

3. Gugatan Kuasa 5 Keturunan Bandardewa terhadap HGU Nomor 16 atas nama PT Huma Indah Mekar (fotocopy).dan jawaban tergugat I BPN RI, tergugat II Kantor Pertanahan kab Tulang Bawang Barat dalam Perkara Nomor 39/G/2021/PTUNBL (fotocopy).

4. Dokumentasi administrasi terkait gugatan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM.

Penyerahan berkas yang diminta Polisi itu disampaikan, setelah sehari sebelumnya Senin (7/2/22) Achmad Sobrie melakukan pemaparan dugaan kasus penyerobotan tanah yang telah terjadi sejak 40 tahun terakhir dihadapan jajaran Polres Tulangbawang Barat.

Menurutnya, Laporan pengaduan tersebut didasarkan atas adanya temuan (data) baru dalam RDP Komisi I tanggal 19 Januari 2022, bahwa HGU nomor 27 tahun 1994 An. PT HIM terletak di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik.

Namun, memperhatikan Peta Kerja PT HIM dan fakta lapangan, lahan yang dikelola oleh PT HIM juga termasuk tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 139.

Artinya, PT HIM telah melakukan penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa, karenanya Komisi I DPRD Tulangbawang Barat telah merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria agar dan perlu ditata kembali terhadap PT HIM melalui kegiatan ukur ulang bidang tanah yang dikelola PT HIM agar para pihak mendapatkan haknya sesuai dengan alas hak kepemilikannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam kesempatan ini, Achmad Sobrie mengatakan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya selama ini, meskipun belum ada titik temu, namun banyak kemajuan yang dicapai, sebab dalam setiap prosesnya selalu terlihat kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PT HIM.

Bukti-bukti tersebut selalu didokumentasikan dengan tertib untuk dapat dijadikan bahan dalam upaya mengembalikan status kepemilikan tanahnya yang beralaskan hak Soerat Keterangan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No.79/Kampoeng/1922 terdaftar pada Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 yang telah dikuasai PT HIM.

Berkas kelengkapan bukti diterima oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Ipda Norman Nontiko, Amd. ( Dr )




DPRD Tubaba Minta PT HIM Ditertibkan

LAMPUNG, (TB) – DPRD Tulangbawang Barat melalui Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni dalam rekomendasinya meminta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria sesegera Mungkin menyelesaikan permasalahan Pertanahan Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa serta melakukan penataan hingga penertiban terhadap PT Huma Indah Mekar (PT HIM), hal ini lantaran ketika rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu 19 Januari yang lalu pihaknya menemukan wilayah yang dikuasai oleh PT HIM ternyata jauh melebihi HGU yang sah.

“Jadi, DPRD Tulangbawang Barat, khususnya Komisi I berharap supaya Tim Gugus Tugas cepat melakukan penataan sampai penertiban terhadap PT HIM, karena waktu kita RDP sudah ada temuan bahwa wilayah yang ditanam ataupun dikuasai PT HIM sudah melebihi dari HGU,” kata Yantoni melalui sambungan seluler Minggu (30/1/22).

“Ini di HGU 27, perlu kita ketahui bahwa wilayahnya Panaragan Jaya, Penumangan dan Ujung Gunung Udik,” paparnya.

Ketika kita melihat peta khusus perkebunan PT HIM di HGU 27, sambungnya, disitu ada Penumangan, Panaragan Kampung, Menggala Mas, Bandardewa, Ujung Gunung Udik.

“Nah, tentunya sudah ada kejanggalan disitu,” beber dia.

DPRD, tambah Yantoni, menemukan perbedaan letak lokasi antara HGU dan di peta.

“Mengapa Panaragan Kampung, Menggala Mas, Bandardewa tidak ada di HGU itu, sedangkan di peta lokasinya itu ada setelah kita cermati,” imbuh Yantoni.( Dr )




Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Didesak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Tubaba

LAMPUNG, (TB) – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung melalui salah satu perwakilan (pilar Goeroe Alam), Benson Wertha SH MH mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat segera menindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Tulangbawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU yang dimiliki oleh PT Huma Indah Mekar (PT HIM).

“Hasil kerja berupa rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat menurut Informasinya telah disampaikan kepada Bupati Tulangbawang Barat, sekaligus merangkap kepala tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Benson Wertha, Sabtu (29/1/22).

Kami sangat berharap, lanjutnya, Agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin yang mana salah satu poinnya adalah segera melakukan ukur ulang lahan HGU yang dimiliki PT HIM, agar segera ada kepastian Hukum atas konflik sengketa lahan yang kini sedang berlangsung antara Masyarakat 5 keturunan  dan PT.HIM.

“Ukur ulang dapat dilakukan merujuk pada kesepakatan yang telah terjadi pada tahun 2008 atas rekomendasi DPR-RI Komisi II, yang sempat terhenti pengukurannya,” kata mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung ini.

Menurut dia, Surat persetujuan ukur ulang tidak berlaku surut selama Perusahaan tetap beroperasi di wilayah tersebut dan kewenangan tim Gugus Tugas Reforma Agraria dapat melakukan itu demi mengungkap dan mengetahui berapa luas lahan yang dimiliki PT HIM sebenarnya.

“Kami masyarakat lima keturunan sampai saat ini tetap menjunjung tinggi Hukum yang berlaku di negara ini, sepanjang dijalankan dengan seadil-adilnya demi tegaknya kebenaran yang Hakiki, sehingga Kamtibmas dapat tetap terjaga sesuai dengan harapan kita bersama, kami menunggu kerja cepat Tim Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat, secepatnya,” tutupnya.

Senada dengan itu, Kuasa hukum Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa resmi mencabut upaya hukum banding di PTUN Medan. Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Okta Virnando SH MH, Sabtu (29/1/22).

“Terkait dengan upaya hukum banding sudah kami cabut,” Kata Okta Virnando melalui sambungan seluler.

Advokat dari kantor hukum Justice Warrior itu menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat tanggal 19 Januari 2022 yaitu, ukur ulang akan dimulai oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum di pengadilan.

“Harapannya kerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria bisa berjalan lancar sesuai dengan hasil RDP, yaitu ukur ulang,” papar Okta.

Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Tulangbawang Barat, Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh., M.H ketika dikonfirmasi via pesan elektronik membenarkan jika Ukur ulang dapat dimulai jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum, serta adanya tindakan kooperatif dari pihak PT HIM.

“Ukur ulang dapat dimulai jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum, serta dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari PT. HIM dan/atau diajukan oleh PT. HIM,” tulis Abdul Aziz Heru Setiawan kepada Media, Sabtu (29/1/2022).

Ditanya soal alternatif penyelesaian konflik lainnya selain ukur ulang lahan PT HIM, Heru menjawab ada banyak sekali peluang, sepanjang kedua belah pihak menyepakatinya.

“Banyak… Sepanjang kedua belah pihak bisa menyepakati, secara prinsip masalah ini kan antara PT. HIM dengan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, jadi hanya mereka yang bisa menyelesaikan. Pemerintah hanya memfasilitasi/memediasi untuk mencapai kesepakatan,” tutur Heru.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan dari pihak DPRD Tulangbawang Barat dan PT HIM belum memberikan keterangannya.

( Dr )




DPRD Tubaba Didesak Segera Programkan Ukur Ulang HGU PT HIM

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa bersama kuasa hukum mengadakan pertemuan, dalam rangka konsolidasi, evaluasi serta membahas penyelesaian sengketa tanah mereka yang dikuasai PT HIM, Sabtu (15/1/2022), acara dimulai sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai di komplek Perumahan BKP Bandarlampung.

Hadir dalam pertemuan tersebut Advokat 5 keturunan Bandardewa dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro dan masing-masing pilar 5 keturunan Bandardewa.

Pada kesempatan itu, Kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa Ir. Achmad Sobrie M.Si menjelaskan bahwa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa akan melakukan demonstrasi mendesak DPRD melalui Komisi I, agar segera memprogramkan ukur ulang HGU PT HIM yang telah diinisiasi dalam hearing tanggal 22 Desember 2021.

Kemudian, agar pihak kepolisian setempat dapat mengamankan tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa di Pal 138/139 yang diserobot dan ditanami karet oleh PT HIM.

Lalu, 5 keturunan Bandardewa mendesak agar tanaman karet milik PT HIM yang ditanam di areal tanah Ulayat, diluar HGU PT HIM segera ditebang.

“Kontrol pers dalam mengawal perjuangan 5 Keturunan Bandardewa baik cetak, elektronik dan online akan dimaksimalkan,” tandasnya.

Sementara itu, pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH mengatakan, Pertemuan hari ini merupakan rangkaian dari hasil upaya-upaya hukum maupun upaya di lapangan berkaitan dengan permasalahan Tanah Ulayat Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa, Tubaba.

“Merupakan suatu penyamaan tujuan, dan merapatkan barisan dengan tujuan mendapatkan Hak Tanah Ulayat Masyarakat 5 K kembali, upaya-upaya telah di tempuh pada saat ini ada upaya penguasaan lapangan dari Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang tentunya semua dilakukan sesuai dengan koridor hukum,” kata Okta.

Kemudian, lanjut Okta, pada hari Rabu 19 Januari 2022 akan ada pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Tubaba melalui RDP, kami berharap pertemuan RDP akan ada sikap dari Dewan yaitu Ukur ulang HGU PT HIM, karena secara fisik luas HGU PT HIM disinyalir melebih luas HGU yang ada.

“Oleh karena itu apabila ada kelebihan HGU akan di ambil oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa,” tegasnya.

Disisi lain, Salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa Benson Wertha SH MH mengecam keras aksi Perwakilan PT HIM yang diwakilkan TB Siregar pada saat RDP dengan DPRD Tubaba (Komisi I) dan Forkompinda kabupaten Tubaba pada 22 Desember 2021 yang tidak konsekuen dengan apa yang telah disampaikan dalam hearing.

Ketika itu, TB Siregar memaparkan tentang keberadaan HGU PT HIM khususnya Pal 139 yang tidak termasuk lahan PT HIM.

“Nampaknya Asal Bunyi alias Asbun, karena kenyataan di lapangan atas komando dirinya penyadapan tetap dilakukan oleh para buruh PT HIM, ini yang namanya penjarahan secara terang-terangan atau kata lain penyerobotan lahan,” kecam Benson.

Benson kembali membeberkan, “yang sangat disayangkan konon katanya beliau adalah mantan Pensiunan Aparat negara yang tentunya lebih faham tentang Hukum, saya khawatir apabila ini terus dilakukan dapat menimbulkan gesekan antara buruh Pabrik PT HIM dan masyarakat Lima keturunan yang merupakan pemilik sah areal tersebut.”

“Oleh karenanya saya sekali lagi menghimbau kepada Pihak Polres kabupaten Tubaba agar segera menghentikan aksi yang di lakukan saudara Siregar untuk menyadap karet yang ada di Pal 139, dan memancing Cheos dilapangan dengan masyarakat Lima keturunan Bandardewa, sampai saat ini kami masih berharap Pihak Polres Tubaba adalah pelindung dan pengayom masyarakat jangan malah kesannya berada pada Pemilik Modal dengan mengawal aksi penderesan dengan berdalih menjaga Kamtibmas.

Sementara, dari pihak Polres Tulangbawang Barat dan PT HIM sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya. ( Dr )




Rulaini Laporkan Tindakan Provokatif PT HIM di Lahan Adat 5 Keturunan Bandardewa ke Polisi

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Dalam dua hari terakhir eskalasi di lapangan mulai memanas. Penderes getah karet pihak PT HIM masih mencoba beraktivitas di lahan Adat 5 keturunan Bandardewa Pal 139, tampak puluhan aparat Polres setempat menenteng senjata laras panjang menguntit dibelakang mereka. Hal ini disampaikan Rulaini, Koordinator lapangan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat. Rabu (5/1/22).

Kendati begitu, Rulaini terus berupaya menenteramkan massa 5 keturunan Bandardewa agar tidak terprovokasi oleh ulah pihak PT HIM sehingga terjadi tindakan yang menimbulkan konflik fisik.

Lantaran merasa eksistensinya sebagai pemilik tanah sangat dilecehkan, Rulaini lantas mengambil langkah pengamanan massa dan melaporkan aktivitas penyadapan karet di luar HGU PT HIM No 16 (Pal 125-138) versi PT HIM ke Polres Tulangbawang Barat. Diketahui, areal dimaksud berada di Pal 139 seluas kurang lebih 15 Hektar, sementara masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor 79 Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“Perbuatan tersebut sangat melecehkan eksistensi pemilik tanah, Polisi harus segera mengambil tindakan hukum agar tidak terjadi salah persepsi terhadap aparat Polres Tubaba di lapangan terkesan membiarkan bahkan mengawal para pekerja PT HIM yang masih coba-coba melakukan penyadapan di lahan kami,” kata Rulaini mantan Camat Lambu Kibang Tulangbawang Barat.

Rulaini beserta rombongan diterima petugas piket SPKT Polres Tulangbawang Barat Rabu (5/1), laporan diagendakan akan dilanjutkan pada hari ini Kamis (6/1/22).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengecam keras tindakan provokatif PT HIM yang dinilai merendahkan harkat dan martabat masyarakat adat pribumi setempat.

“Tindakan PT HIM tersebut sangat tidak terpuji, menghina, serta merendahkan harkat dan martabat kami selaku pemilik sah atas tanah tersebut yang bertujuan untuk memprovokasi agar terjadinya kerusuhan,” kecam Sobrie.

Untuk menghindari konflik, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, pihaknya berharap pihak kepolisian Polres Tulangbawang Barat sigap mengantisipasinya dengan mengamankan Pal 139.

“Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, dan menindaklanjuti laporan yang telah secara resmi kami sampaikan,” papar Sobrie.

Mantan Widyaswara ini mengultimatum PT HIM agar segera menghentikan aktifitas penyadapan karet yang ditanam di areal tanah 5 keturunan Bandardewa namun diluar HGU PT HIM tersebut.

Dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp, meski notifikasi terkirim, manager keamanan PT HIM, TB Siregar belum merespon konfirmasi awak media ini. Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada tanggapan dari TB Siregar. (Dr)




Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Mafia Tanah Oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Aryanto WH salah Satu Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Gedung C Lantai I Ruang Unit II Subdit II sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa pada tanggal 3 Desember 2021 tentang perpanjangan HGU Nomor 16 tahun 1989 atas nama PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM). Rabu (5/1/22).

Dihadapan penyidik pembantu Aipda Hermanto Aryanto WH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan pengaduan yang disampaikan.

Ketika didesak oleh awak media apa saja yang telah disampaikan, Aryanto WH minta bersabar lantaran Berita Acara belum selesai.

“Rekan-rekan semua harap sabar karena Berita Acara akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022,” jawab Aryanto santai.

Ditempat berbeda, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Lampung yang sigap merespon laporan dugaan mafia tanah di lahan Ulayat mereka.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menyikapi secara tepat Laporan dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah 5 keturunan dengan PT HIM, sejalan dengan Instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk memberantas Mafia Tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kasus ini yang telah berlangsung hampir 40 tahun, tidak pernah selesai secara tuntas,” Ungkap Sobrie via pesan elektronik Kamis (6/1/2022).

Kami berharap, lanjut mantan Widyaswara itu, pihak Polda Lampung dapat segera menetapkan tersangkanya, sesuai dengan data fakta-fakta persidangan yang telah digelar dalam sidang perkara gugatan HGU PT HIM No 16 Tahun 1989 dan sertifikat No 16 di PTUN Bandarlampung.

“Pada saat yang bersamaan, kami sangat berharap pihak Polres Tulangbawang Barat dapat segera mengamankan dan mengambil tindakan hukum atas pengaduan kami terkait penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 139 yang diluar HGU, namun ditanami karet oleh PT HIM karena sangat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” Tutup Achmad Sobrie mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah. ( Dr )




Benson Wertha Tagih Janji Komisi I DPRD Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Salah satu Ahli Waris 5 keturunan Bandardewa pilar Goeroe Alam, Benson Wertha SH MH mendesak Komisi I DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk segera melakukan tindakan nyata dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang sampai saat ini dalam sengketa dengan PT HIM. Hal tersebut ditegaskan mantan Anggota DPRD Bandarlampung Periode 2009-2014 itu, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Benson, menindaklanjuti hasil dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) ‘Hearing’ yang digelar Komisi I DPRD Tulangbawang Barat beberapa waktu yang lalu.

“Dalam RDP dihadiri semua pihak tersebut, diantaranya yaitu DPRD Tulangbawang Barat Komisi I, pihak PT HIM, BPN Tubaba, Asisten I beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dan pihak Polres Tulangbawang Barat, telah terungkap banyak sekali kejanggalan yang disampaikan oleh PT HIM, terutama luasan lahan HGU yang mereka miliki harus dilakukan ukur ulang, terutama luasan HGU No.16 Pal 133 – Pal 138,” urai dia.

Khusus untuk Pal 139 yang tidak diakui oleh PT HIM termasuk didalam HGU No 16, yang luasnya kurang lebih 15 Hektar, Benson mendesak DPRD cq Komisi I dan Muspika Tulangbawang Barat memerintahkan PT HIM untuk segera mengosongkan dan memberikan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama 40 tahun.

Melalui DPRD Komisi I dan Muspika Tulangbawang Barat, kami mohon agar PT HIM segera mengosongkan lahan tersebut dan mengeluarkan kompensasi untuk Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang sudah puluhan tahun PT HIM memanfaatkan lahan tersebut dari tahun 1982.

Kami minta sesegera mungkin dilakukan ukur ulang, saya akan jadikan tolok ukur, kinerja wakil rakyat kami yang ada di Komisi I. Jangan biarkan PT HIM leluasa melakukan tindakan melanggar Hukum yang sudah berlangsung 40 tahun dengan cara merampas hak hak masyarakat dan berlindung dibalik para Oknum-oknum Pemangku kebijakan di kabupaten Tubaba, BPN dan oknum yang ada di PT HIM.

Kami masih berharap kebenaran akan berpihak pada kami dengan campur tangan wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat !.

Untuk pihak Polres Tulangbawang Barat, kami minta agar sesegera mungkin mengawal dan mengamankan areal tersebut untuk dikembalikan ke lima keturunan Bandardewa, bertindak profesional sebagai Polisi Republik Indonesia, menjalankan instruksi Presiden dan Kapolri untuk mengungkap Mafia Tanah, khususnya yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Terakhir Benson menyampaikan bahwa pihaknya masih percaya kepada DPRD Tulangbawang Barat melalui Komisi I untuk mengatasi persoalan ini.

“Kami percaya kepada Komisi I DPRD Tulangbawang Barat dapat mengatasi kasus ini secepatnya,” pungkas Benson.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulangbawang Barat Ponco Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kami sedang mendalami bersama kawan-kawan,” kata Ponco melalui pesan WhatsApp Rabu (4/1/2022). ( Dr )




Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Posko Perjuangan di Tubaba

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si menyambangi posko Perjuangan lahan Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Senin (3/1/22).

Didampingi rombongan Muchlis Libra Wertha, Benson Wertha dan Junaidi Ismail, Sobrie memberikan motivasi serta arahan kepada tim lapangan agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjaga kondusifitas kamtibmas dengan selalu berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan setempat.

Kedatangan kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa beserta rombongan disambut langsung oleh Koordinator lapangan Rulaini, Iwan TB, Salmani, Haidar, Herman serta ratusan tim lapangan yang telah beberapa hari hadir di posko.

Setelah menyambangi posko Perjuangan, Achmad Sobrie mengunjungi Mapolres setempat guna mengantarkan surat Permohonan Pengamanan Lahan 5 Keturunan Bandardewa Pal 133-138 di luar HGU PT HIM.

Surat yang ditujukan kepada Kapolres Tulang Bawang Barat di Panaragan tersebut berisikan, setelah masyarakat 5 keturunan Bandardewa memperhatikan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 22 Desember 2021 dengan pihak PT Huma Indah Mekar yang juga dihadiri unsur Polres Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pihak-pihak terkait lainnya, sebagai berikut:

Pertama, bahwa lahan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa di Pal 139 yang tidak masuk dalam Hak Guna Usaha PT Huma Indah Mekar, fakta di lapangan lahan tersebut ditanami karet oleh PT HIM yang diperkirakan luasnya mencapai 10 sampai 15 Ha.

Selanjutnya, bahwa lahan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang diklaim masuk dalam HGU PT HIM diperkirakan seluas 1.307 Ha lebih, namun faktanya dalam sertifikat Nomor 16 hanya tercatat 206, 35 Ha. Klaim penguasaan lahan tersebut secara tegas dinyatakannya dalam surat Camat Tulang Bawang Tengah tanggal 22 September 1998 Nomor 598. 49. 16. 1998 yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang yang saat ini ditanami karet oleh PT HIM.

Selain itu, bahwa untuk diketahui Sertipikat Nomor 16 tersebut merupakan salah satu objek sengketa yang sedang kami ajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Medan, di Medan. Dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM yang telah berlangsung sejak tahun 1982, secara resmi pada tanggal 3 Desember 2021 telah kami laporkan kepada Bapak Kapolda Lampung untuk dibongkar dan diusut tuntas para pihak yang terlibat dalam kasus ini agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Keempat, bahwa meskipun telah dihimbau melalui surat tanggal 23 Desember 2021 Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandardewa dari Kantor Hukum Justice Warrior Kota Metro, pihak PT HIM masih melakukan aktivitas/ penderesan pohon karet di lahan milih Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai 138 yang berada di luar HGU Sertipikat Nomor 16.

Terakhir, bahwa untuk sementara waktu kami berharap kepada Bapak Kapolres kiranya dapat menghentikan semua aktivitas (termasuk penderesan tanaman karet) dan mengamankan lahan di Pal 133 sampai 138 (yang tidak masuk dalam Sertipikat Nomor 16) agar tetap terciptanya suasana kondusif dan dapat menghindari potensi bentrok fisik antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan pihak PT HIM di areal kebun.

Sehubungan dengan hal tersebut, ulas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, kami berharap kepada Kapolres Tulangbawang Barat agar dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak PT HIM yang telah melakukan penyerobotan dan mengelola tanah Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa selaku pemilik sah atas lahan dimaksud beralaskan Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 Nomor 388/ SKPT/ 2006 sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Solusi untuk menyelesaikan permasalahan lahan 5 keturunan Bandardewa yang dicaplok PT HIM ini yaitu, Pertama, dilaksanakannya kegiatan ukur ulang areal HGU PT HIM di lapangan disesuaikan dengan ijin yang telah dikeluarkan BPN

Kedua, tanah Ulayat di Pal 133 sampai Pal 138 yang tidak masuk HGU PT HIM segera dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik lahan yang sah.,

Ketiga, pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan adanya Mafia Tanah dibalik kasus ini yang melibatkan oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat, dengan melakukan Lidik terhadap Legalitas dokumen-dokumen perijinan yang dimiliki PT HIM, seperti HGU, IUP, IUP-B dan kewajiban-kewajiban PT HIM dan seterusnya,” tutup Achmad Sobrie.

Ketika dikonfirmasi soal proses laporan pengaduan dugaan mafia tanah atas lahan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P Hutagalung menyarankan agar berkoordinasi dengan penyelidik yang menangani perkara tersebut.

“Bisa berkoordinasi dengan penyelidik yang telah menanganinya,” kata Kombes Reynold Elisa P Hutagalung via pesan WhatsApp kepada awak media ini. Senin, (3/1/22).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak masyarakat 5 keturunan Bandardewa besok Selasa, (4/1/22) diminta penyelidik yang menangani perkara ini untuk datang ke Polda Lampung untuk menandatangani berkas kelengkapan kasus.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi dan Manager Security PT HIM TB Siregar hingga berita ini ditayangkan belum berhasil didapatkan keterangan pers-nya. ( Dr )




Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Minta PT HIM Kosongkan Lahan Diluar HGU 16

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Ratusan Warga Tiyuh (Desa) Bandardewa kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung mulai turun ke lokasi tanah masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa untuk menguasai lahan yang sudah jelas diluar lokasi HGU No 16 atas nama PT HIM. Jumat (31/12/2021).

Terpantau, warga yang bergabung juga dari Tiyuh-Tiyuh di sekitar Bandardewa diantaranya Panaragan, Menggalamas. Penumangan Lama, Penumangan Baru, Wonokerto serta Tirta Kencana.

Koordinator lapangan Iwan TB mengatakan mulai hari ini pihaknya kami akan mengontrol kegiatan lapangan PT HIM di lokasi lahan Masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa di luar HGU 16.

“Mulai hari ini kami akan mengontrol, tidak ada yang bisa bekerja yang didalam lokasi lahan kami di luar HGU 16 PT HIM,” tegas Iwan TB.

Ditempat yang sama, Penanggungjawab lapangan Rulaini, yang termasuk dalam 5 keturunan perwakilan pilar haji Madroes mengatakan dirinya bertanggungjawab jika ada yang anarkis di lapangan.

“Saya di lapangan kalau ada yang anarkis di lapangan saya yang bertanggung jawab karena hasil dari RDP DPRD Tulangbawang Barat sudah jelas bahwa Pal 139 tidak masuk HGU PT HIM dan yang di luar (HGU) PT HIM tidak ada kegiatan untuk menyadap (karet) lagi, sebab sudah terlalu lama kami warga Bandardewa hak kami dirampas oleh PT HIM,” rincinya.

Dipimpin Rulaini, rombongan warga Bandardewa juga langsung bergerak menuju Pos Security PT HIM untuk memberikan langsung surat tertulis untuk disampaikan ke Direktur PT HIM yang berisikan bahwa mulai hari ini (31/12/2021), agar segera menghentikan aktivitas tenaga kerja dari PT HIM untuk tidak menyadap lagi pohon karet yang di luar HGU PT HIM.

Laporan diterima oleh security yang bertugas, Suhartono.
“Akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” kata Suhartono.

Dikawal oleh petugas Polres Tulangbawang Barat, Aktifitas masyarakat 5 keturunan Bandardewa di lahan mereka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dari lain tempat melalui pesan elektronik pada Sabtu (1/1/22), menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa masuk dalam sertifikat nomor 27 seluas 206,35 hektar yang oleh majelis hakim menangani perkara No.39/G/2021/PTUN BL memutuskan NO telah kami lakukan banding di PT TUN Medan.

Sedangkan, tegas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, luas tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa, di Pal 133 sampai Pal 138 sekira Luas 1.107 hektar, diluar HGU namun dikuasai PT HIM untuk sementara waktu agar tidak diadakan aktifitas apapun, sambil menunggu pengukuran ulang dilakukan oleh pihak BPN.

“Kami berharap pihak kepolisian setempat untuk tetap menjaga keamanan lahan 5 keturunan bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang masih dalam sengketa dengan PT HIM,” ujar dia.

“Kemudian, pihak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti pengaduan kami terkait dengan dugaan adanya Mafia Tanah yang telah memanfaatkan kasus sengketa tanah ini untuk kepentingan pribadi, baik dari pihak perusahaan PT HIM maupun oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat yang alat buktinya telah terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung,” Tandas Sobrie.

( Dr )




Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Layangkan Surat Pengosongan Lahan Ke PT HIM

LAMPUNG, (TB) – Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa melayangkan Surat Imbauan Pengosongan Lahan ke PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis, (23/12). Langkah tersebut menindaklanjuti Hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Komisi I DPRD setempat.

Surat yang dikirim langsung oleh tim lapangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa ke kantor PT HIM di Tulangbawang Barat, berisikan tiga poin penting terkait kondusifitas kamtibmas di kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya di lahan lima keturunan Bandardewa. Lahan yang membentang dari Pal 133 sampai 139 seluas 1.470 hektar beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 kini dipenuhi tanaman karet PT HIM berbalut HGU No 16 yang disinyalir kontroversial.

“Setelah rangkaian RDP dengan pihak-pihak terkait telah diambil kesimpulan bahwa:
Pertama, DPRD akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.
Kedua, Kepada PT. Huma Indah Mekar untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun di dalam areal Pal 133 s/d Pal 138, dimana dalam areal 133 s/d 138 hanya ada 207,43 Ha, demi menjaga suasana kondusif yang sama-sama kita idamkan.

Ketiga, Tanah Adat Masyarakat 5 Keturunan dari Pal 133 sampai dengan Pal 139 yang di klaim masuk HGU PT HIM hanya sampai dengan Pal 138, tentunya sisanya mohon untuk di kosongkan tidak ada aktifitas Perusahaan,” demikian kutipan imbauan kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang ditandatangani oleh para Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro Joni Widodo, SH., MM, Okta Virnando, SH.,MH, Hendra Saputra, SH, Dedi Wijaya, SH, Ahmad Mustofa, SSy.,SH., Andriyadi, SH dan Maylyndha Marlina Lestari, SH.,MH., Kamis (23/12).

Surat tersebut ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tulangbawang Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Prinsipal, serta sebagai Arsip kantor hukum Justice Warrior.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengungkapkan bahwa, Penjelasan yang disampaikan PT HIM dalam hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba, sebenarnya menegaskan bahwa lahan 5 Keturunan Bandardewa yang tidak masuk dalam HGU PT HIM di Pal 139, sebagaimana telah dilaporkan Camat Tulangbawang Tengah kepada Bupati Tulangbawang dalam surat tanggal 22 September 1998 Nomor 593.49.16.1998.

Masalahnya, ulas Sobrie, dilahan tersebut diduga kuat juga ada tanaman karet yang ditanam dan dikelola oleh PT HIM.

“Saya, selaku pemegang kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa telah menugaskan Tim Lapangan untuk menginventarisirnya, dan berkoordinasi dengan kepala Tiyuh Bandardewa,” kata Sobrie dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (24/12).

Sobrie melanjutkan, Kami berharap hasil hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba tanggal 22 Desember 2021 dapat segera ditindaklanjuti oleh BPN Tubaba dengan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Pemkab Tubaba dan DPRD Tubaba untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU PT HIM. Dengan melibatkan langsung ahli waris 5 keturunan yang sah, selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa nomor 79/Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“BPN Kabupaten Tubaba agar memprioritaskan masalah ini dengan kerja profesional, birokrasi yang berkualitas dan transparan dengan jadwal, target kerja yang terukur agar sengketa tanah 40 tahun ini dapat segera selesai secara tuntas tanpa menimbulkan konflik yang dapat merugikan semua pihak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah ini.

“Sekedar mengingatkan, bahwa rekomendasi ukur ulang HGU PT HIM tersebut telah direkomendasikan komisi II DPR RI pada tahun 2008 yang dananya telah di programkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan Perubahan TA 2009, namun diduga atas inisiasi Dir PT HIM dan konspirasi dengan oknum-oknum aparat pejabat BPN sengaja digagalkan untuk tidak dilaksanakan,” pungkas Sobrie.

Sebelumnya, Guna menghindari eskalasi emosi para ahli waris Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, pasca putusan PTUN Bandarlampung Nomor 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021. Menjawab permohonan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa berdasarkan hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021, DPRD Tulangbawang Barat akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.

Tim media ini telah mencoba untuk konfirmasi ke pihak PT HIM di kantor anak perusahaan di Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, namun menurut Suhartono staf yang bertugas jaga pada Kamis (23/12) siang kemarin. Kepada tim, Suhartono mengatakan jika pimpinan mereka tidak ada ditempat lantaran sudah pulang. Tim kemudian kembali mencoba menghubungi via telepon di nomor (0726) 218xx berulangkali, namun tidak diangkat.
Diketahui, PT HIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung. Perusahaan ini tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations.

(Dr)