Kuasa Hukum A. Gunawan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berharap Adanya Keadilan

PESAWARAN, (TB) – Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan akan kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata terhadap para tergugat dan turut tergugat pada kamis (28/7/2022), Sidang akan mengagendakan putusan Sela.

Tim kuasa hukum A. Gunawan mengatakan, pihaknya siap membuktikan gugatan jika eksepsi para tergugat didalam putusan Sela ditolak Majelis Hakim.

” Pada sidang sebelumnya kamis tanggal (21/7) penggugat dan para tergugat sudah menyampaikan bukti awal terkait eksepsi dari para tergugat tentang eksepsi kompetensi absolut,” Kata Andri Kurniawan, SH. kepada media tugasbangsa.com

Advokat dari Kantor Hukum Andri Kurniawan dan Partners menambahkan, Putusan Sela tersebut nantinya akan diputuskan melalui E-Court pada hari, Kamis (28/7/2022).

Andri berharap, majelis hakim yang mengadili perkara ini, yaitu Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H, M.Hum sebagai Hakim Ketua, beserta hakim anggota dapat melihat dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPD Nasdem Pesawaran, Ketua DPW Nasdem Provinsi Lampung, Ketua mahkamah Partai dan Ketua DPP partai Nasdem sebagai tergugat 1,2,3 dan 4 serta turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, digugat karena adanya surat keputusan DPP Nasdem Pada bulan april tahun 2022 tentang keputusan PAW (Pergantian Antar Waktu) Kliennya A. Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Nasdem.

Atas adanya surat keputusan tersebut A.Gunawan melalui kuasa hukumnya menggugat para tergugat dan turut tergugat di pengadilan negeri gedong tataan kelas II untuk mencari keadilan.

Sebelumnya pada tahun 2019 Kliennya sudah mengirimkan Permohonan Perihal: Keberatan dan menolak keputusan DKPN Provinsi Lampung ke Mahkamah Partai Nasdem tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan atau jawaban terkait permohonan tersebut.

Oleh dasar itu selaku Penggugat Sangat dirugikan tentang adanya Surat Keputusan DPP Nasdem tentang PAW.

Untuk diketahui perkara yang sebelumnya terdaftar Dengan Nomor 8/Pdt.G/2022/PN.Pdt Klarifikasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum
dan berubah dengan klarifikasi perkara tentang partai politik Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2022/ PN. Gdt dikarenakan adanya surat permohonan dari kuasa hukum para tergugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedongtataan untuk dapat merubah Klasifikasi Perkara. (Oby )