Pemdes Jagabita Salurkan BLT-DD Tahap Pertama, Kepada108 KPM

PARUNG PANJANG, (TB) – Pemerintah Desa(Pemdes) Jagabita, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD) Tahap pertama di bulan Kedua tahun 2021 dengan jumlah 108 keluarga penerima manpaat(KPM). Pada jumat,04/06/2021.

Adapun penerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tahap pertama. Setiap masing-masing mendapatkan 300Rb per KPM dari 18 Rt dan 5 RW.

Selanjutnya pembagian tersebut dilaksanakan di Kantor Desa yang dihadiri langsung kepala Desa Acep Humaedi di dampingi SEKDES,ketua BPD Iskandar Spd, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan LPM serta para Kadus.

Dede Iskandar Spd. Menyampikan dalam kesempatan ini memberikan arahan dan sosialisasi kepada keluarga penerima manpaat(KPM) Bantuan langsung tunai Dana Desa(BLT-DD) Tahap pertama Tahun 2021, agar bisa di memanfaatkan dengan baik. Ia berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat” ucap Iskandar Spd.

lanjut, Dede Iskandar Spd. Pada kesempatan tersebut juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga Desa Jagabita untuk disiplin melaksanakan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), juga terus mengingatkan KPM agar selalu mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Semoga dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat” tutur Iskandar Spd. (Hendrik)




PWI Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal Secara Virtual

Bogor, (TB) – Dalam rangka memperat tali silaturahmi antar sesama pengurus dan anggota, PWI Kabupaten Bogor menggelar acara halal bihalal yang dilakukan secara virtual, Jum’at (04/06).

Ketua PWI Kabupaten Bogor H.Subagiyo dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan halal bihalal adalah salah satu cara tetap menjaga silaturahim dan kekompakan pengurus dengan semua anggota PWI.

” Semoga dengan kegiatan seperti ini bisa terus memupuk rasa persaudaraan sesama anggota. Dan ini cukup penting agar semua anggota di organisasi PWI bisa tetap kompak dan solid,” ujar Bagiyo.

Alhamdulillah meskipun dilaksanakan secara virtual, antusias temen-temen untuk bersilaturahmi cukup tinggi. Hal Ini menunjukkan solidaritas dan soliditas para anggota semua tetap terjaga, imbuhnya.

” Tak lupa apresiasi saya kepada panitia pelaksana, walaupun dengan persiapan waktu yang cukup singkat bisa melaksanakan tugasnya dan menyukseskan acara halal bihalal ini. Semoga PWI Kabupaten Bogor tetap kompak,kompak,kompak,” pungkas H.Bagiyo.

Sementara itu Syahrul Nurrohmat selaku ketua panitia kegiatan, dalam sambutannya di virtual meeting menyampaikan ucapan terima kasih kepada para donasi dan forkopimda kabupaten bogor yang telah memberikan bantuannya sehingga acara halal bihalal PWI Kabupaten Bogor berjalan sukses.

“Sebagai Ketua panitia, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap rekan-rekan yang telah memberikan support nya. Terimakasih juga kepada para donatur yang telah membantu sehingga acara ini berjalan lancar dan sukses,” ujar Syahrul. (Sto)




Kelompok Kerja Satgas BLBI Resmi dilantik

Jakarta, (TB) – Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Adapun piutang BLBI tersebut mencapai Rp110,4 triliun.

“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun ’97/98.  Pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers usai Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat (04/06/2021).

Pokja dan Sekretariat ini bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, pokja Satgas ini dibagi menjadi tiga yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga pokja tersebut adalah, pertama Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 6/2021, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim Satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” tegas Menkeu. (Red)




Romeo Warga Teluk Pandan Terciduk Polisi, Ini Gara-garanya

PESAWARAN, (TB) – Muhammad Romeo ( 19 ) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, diamankan satuan satres narkoba polres Pesawaran diduga Romeo  melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis ( 3 /6/ 2021 )  sekira pukul 21.00 wib.

Disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, berdasarkan laporan masyarakat setempat, LP/A/416/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung,

” Bahwa tersangka muhammad romeo ( 19 ) diduga sering gunakan barang terlarang ” Katanya.

Kapolres menjelaskan kronologis ungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkoba,

”  Ditempat kejadian perkara ( TKP ) tersangka seing melakukan penyalah guna narkoba jenis sabu,  dan kemudian berdasarkan laporan informasi masyarakat setempat, tim satuan anggota satres narkotika polres Pesawaran lakukan pengintaian dan penggeledahan ” Ujar Kapolres.

Saat di lakukan penggeladahan oleh  satuan satres narkotika di temukan  barang bukti narkotika jenis sabu sesuai lapaoran masyarakat setempat, tersangka dan barang bukti di dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

” Adapun Barang Bukti yang di amankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek kaca” Pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Oby / Rif ).




Maraknya Insiden Pengunjung Tenggelam Dilokasi Wisata, Ini Kata Ketua Balawista Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Maraknya atas insiden kejadian pengunjung yang tewas tenggelam di lokasi wisata pantai di Provinsi Lampung, hal ini menjadi perhatian serius dari Dewan Pengurus Daerah Badan Penyelamatan Wisata Tirta (DPD BALAWISTA) Provinsi Lampung, Jum’at (4/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Ketua Balawista Provinsi Lampung M Yudhi dalam pembahasan agenda rapat terbatas dari jajaran kepengurusan DPD Balawista Lampung pada Minggu (23/5) lalu, di Sekretariat DPD Balawista Lampung.

“Maraknya insiden yang terjadi, Ini menjadi pembahasan dari Balawista Lampung, pihaknya berharap perlu adanya langkah serius dari Pemerintah Lampung guna merancang satu regulasi peraturan daerah terkait kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke provinsi Lampung,” Papar Yudhi.

Hal ini mengacu pada peraturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan seperti yang telah tertuang pada Pasal 20 huruf c dan f dijelaskan jika setiap pengunjung (wisatawan) di tempat wisata berisiko tinggi berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan asuransi.

Agus Salim Sekertaris Balawista menambahkan sesuai dasar peraturan undang-undang no 10 tahun 2009, jika keselamatan wisatawan menjadi tanggung jawab dari pemerintah, pengelola dan penggiat pelaku perjalan wisata.

Diperlukan sebuah langkah langkah terobosan baik berupa sebuah regulasi peraturan ataupun edukasi pada para pengelola dan penggiat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya insiden wisatawan tenggelam di tempat wisata tirta. Ungkapnya.

Guna meminimalisir terjadinya insedin tersebut dibutuhkan lifeguards ataupun petugas penjaga pada tempat tempat wisata yang ada, diharapkan dengan adanya Lifeguards ini bisa memberikan edukasi dan informasi kepada wisatawan sebelum terjadinya insiden wisatawan tenggelam hal ini akan menimbulkan kenyamanan bagi wisatawan, hal ini sesuai dasar visi dan misi dari kepariwisataan keamanan dan kenyamanan.

“Ini harus jadi bahan evaluasi. Wisata pantai harus diberi rambu-rambu batas pengunjung, tempat berenang, dan disediakan penjaga,” Pungkas Agus. ( Dr / Okta )




Tentang Terapan Teknologi Netral, Menteri Johnny: 5G Butuh Dukungan Infrastruktur yang Besar

SURAKARTA, (TB) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, pemerintah menetapkan pilihan teknologi netral seperti teknologi generasi kelima atau 5G, yang juga diharapkan pilihan tersebut sangat bergantung kepada operator seluler dalam pemanfaatan ekosistem teknologi.

“Pemerintah telah menempatkan pilihan teknologi 5G adalah teknologi netral. Karenanya, sangat tergantung kepada pilihan operator seluler untuk memanfaatkan pilihan teknologinya,” ujar Menteri Johnny dalam Peresmian 5G di Kantor Walikota Surakarta, Surakarta, Kamis (03/06/2021).

Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan operator seluler tidak terikat dengan jenis teknologi tertentu. Akan tetapi diberikan kesempatan untuk memilih teknologi netral yang cocok dengan pertimbangan bisnis dan keadaan.

“Untuk itu, tentu saya berharap operator seluler memilih teknologi terapannya, teknologi baru di generasi ke-5 telekomunikasi yang tepat agar efisien, baik di infrastruktur maupun di operasionalnya, tentu itu kita harapkan,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan, memilih teknologi 5G dengan harapan aspek teknologi ini membutuhkan dukungan infrastruktur yang lebih besar, secara khusus microcale untuk Base Transceiver Station (BTS) dan transmiternya.

“Karenanya kerja sama dengan pemerintah daerah juga menjadi penting, agar ada regulasi-regulasi yang memungkinkan deployment ICT infrastruktur mendukung 5G bisa dengan cepat dan mudah dilakukan. Misalnya, microcale bisa dipasang tidak saja melalui menara-menara, tetapi juga di atas gedung-gedung, juga di tiang-tiang listrik bahkan di lampu-lampu lalu lintas,” tandasnya.

Menteri Johnny menegaskan dengan dibutuhkan suatu regulasi, maka pembangunan infrastruktur TIK tidak menjadi tumpang tindih dan sudah berada dalam rencana dan tata kota yang baik. Sehingga disamping kenyamanan dan keasrian kota tetap terjaga, di saat yang sama teknologi 5G dan 4G bisa berkembang.

Teknologi 5G Fondasi Ideologi Pancasila

Dalam kesempatan tersebut Menteri Johnny mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 lalu, bahwa pembangunan infrastruktur teknologi 5G harus memperhatikan dampaknya.

“Harus kita perhatikan dampaknya dan kita mitigasi resikonya, agar deploy atau penerapan 5G di Indonesia bermanfaat untuk kepentingan bangsa, rakyat dan masyarakat kita.

Secara spesifik Presiden juga mengingatkan mengenai teknologi 5G yang kecepatannya mencapai 20 sampai 100 kali itu jangan sampai di hilirnya mengganggu.

“Kalau pemerintah membuat regulasi, mengambil bagian bersama-sama operator seluler membangun ICT infrastruktur di sisi hulu upstream, maka kita juga harus memastikan di sisi hilir, di downstream agar pemanfaatan teknologi baru ini berguna bagi kita. Jangan menjadi tempat berkembangnya radikalisme, jangan menjadi tempat berkembangnya transnational ideology yang menabrak ideologi bangsa kita,” tandasnya.

Menteri Johnny mengaskan bahwa teknologi 5G harus menjadi fondasi bangsa yang kuat untuk mengimplementasikan, menghadirkan dan membumikan ideologi Pancasila di dalam hati dan kehidupan keseharian masyarakat.

Dukung Aspek Ekonomi Digital

Menurut Menteri Johnny, pembangunan infrastruktur TIK juga harus didukung di sisi hilir dengan pemanfaatan teknologi digital yang begitu berkembang untuk kepentingan masyarakat dari berbagai aspek ekonomi digital, termasuk e-commerce.

“Jangan sampai kita membangun 5G, tetapi hilirnya dikuasai oleh teknologi atau kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Menkominfo memastikan bahwa digital ekonomi, digital culture, digital society dan digital government, serta berbagai ekosistem digital lainnya harus dikuasai dalam negeri.

Bahkan sampai kepada human to human, human to machine, dan machine to machine communcation harus kita gunakan untuk manfaat kita sebagai bangsa,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Johnny Didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; Ismail, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Ahmad Ramli, dan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dan juga hadir Anggota Komisi I DPR-RI Muhammad Farhan.

Selain itu, turut hadir Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa, Komisaris Utama PT. Telkomsel Wishnutama Kusubandolio, Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam, dan jajaran komisaris PT. Telkomsel. (Red).




Dengan Anggaran DD, Pembangunan Betonisasi Jalan Desa Gunung Bunder II Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Bogor, (TB) – Penggunaan Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah Daerah merupakan angin segar bagi para Kepala Desa.

Pembangunan betonisasi Jalan Desa Gunung Bunder II, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Tahap pertama yang berlokasi di Kp.Rawa, Rt.03/06 volume 360 x 3 x 0.12 dengan nilai pagu anggaran Rp. 170.896.000 diduga menggunakan bahan material pasir tidak sesuai spesifikasi RAB, pasir berwarna merah.

Saat dikomfirmasi via Whats Apps Kepala Desa Gunung Bunder II meminta tim wartawan investigasi menemui TPK, Selasa (01/6/2021).

TPK mengatakan, “ biasanya kita menggunakan pasir yang bagus, karena hari ini hari libur materialnya tutup, makanya kita pakai pasir merah”, kata TPK.

Untuk mempertahankan kualitas pembangunan jalan tersebut karena toko material tutup harusnya pekerjaan diliburkan dulu sehari. (Hari dan Tim)




Wabup Mesuji Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

MESUJI, (TB) – wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M. menyampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksana APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2020, Rapat Paripurna Yang di Gelar Di Kantor DPRD Mesuji, Senin (31/05/2021) .

Dalam sambutannya Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.

” Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. 

“Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, ” kata Wabup Mesuji.

Lebih dalam ia menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 terdapat 7 (tujuh) macam laporan keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

” Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang kami ajukan, dilampirkan dengan 7 (tujuh) macam laporan keuangan yang telah diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang telah diserahkan pada 3 Mei 2021 yang lalu” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat Pendapatan-LO sebesar Rp714.336.751.106,75 dengan Beban sebesar Rp671.684.375.058,91 atas kegiatan non-operasional  (kenaikan nilai investasi jangka panjang non-permanen (dana bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar biasa sebesar Rp5.601.117.654,00 sehingga terjadi Surplus-LO sebesar Rp31.643.909.532,84. 

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp99.412.802.685,66.(Sembilan puluh sembilan milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus dua ribu enam ratus delapan puluh lima koma enam puluh enam rupiah).

Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
Masih di lanjut Wakil Bupati Mesuji, Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 Ekuitas Akhir sebesar pada Rp1.933.021.633.452,69.
“Saya menyadari, bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2020 masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan keinginan semua pihak. Oleh karena itu, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan permohonan maaf.

Melalui kesempatan ini pula, saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik pada proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. Berbagai saran, kritik, dan koreksi sangat bermanfaat bagi saya untuk membantu dalam mengendalikan jalannya pembangunan di Kabupaten Mesuji ini.

Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas dukungan maupun saran dan kritiknya, sehingga penyelesaian tugas eksekutif dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, saya ingin mengucapkan selamat kepada kita semua atas kerja keras yang telah kila lakukan, karena Pada Tahun untuk Pertanggungjawaban  APBD pada Tahun 2020 ini Kabupaten Mesuji mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, semoga dengan diraihnya Opini tersebut semakin memacu kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah. Demikian, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 saya sampaikan. Selanjutnya, kami mohon kepada Pimpinan DPRD untuk dapat mengagendakan Pembahasan Raperda yang telah kami ajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku,,(ADV,,irwansyah)




Diduga Ada Maladministrasi di ULP Kabupaten Bogor

Bogor, (TB) – Puluhan data PT ataupun CV yang diduga tidak terdaftar secara registrasi, saat di cek melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara online, bahkan ada salah satu PT Media yang diduga tidak teregister, sehingga terindikasi maladminitrasi, terpantau ikut serta dalam daftar lelang tender proyek tersebut.

Rh, selaku ketua organisasi, saat di infokan terkait PT Media yang ikut serta dalam lelang menjelaskan.
Media, “assalamualaikum ijin abangku apakah PT ini milik abang.”
Rh, “Punya Wakil Ketua.”
Media, “Kalau ini punya ketua juga kah ijin.”
Rh, “GI punya wakil ketua.”
Media, “Oh ijin berarti media bisa ikut lelang ya.”
Rh, “Bisa asal ada NIB nya.”
Media, “Siap makasih infonya abangku.” Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Telusur media diduga terjadi maladministrasi terkait lelang tender proyek senilai Rp85 Miliar, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Cibinong, untuk paket Pembuatan Jalur pedestrian jalan kandang roda-sentul, satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.

Guna berimbangnya pemberitaan media coba sambangi Usep Supratman, selaku Ketua komisi 1 DPRD, Kabupaten Bogor, seharusnya terkait registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang, karena bagaimanapun itu salah satu syarat untuk mengikuti lelang, bagaimana mungkin tidak teregister saat mereka sudah terdaftar, ini akan kita bahas nanti saat rapat komisi.

“Seharusnya terkait registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang, karena biar bagaimanapun itu menjadi syarat untuk ikut lelang, bagaimana mungkin tidak teregister, karena jika sudah masuk urutan lelang mereka memiliki password untuk masuk dan buka data.” Ujar Ketua Komisi 1 DPRD, Rabu 02/06/2021.

Sebagaimana diketahui sesuai undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan

(Hingga berita ini dimuat media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat.) (Sto/Tim)




Sutrisno Warga Natar Diamankan Polisi Gara-Gara Narkoba

NATAR, (TB) – Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku yakni Sutrisno (43), warga Dusun Sidodadi Desa Bandarejo Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel. Pelaku dibekuk polisi, saat tengah menggunakan sabu di sebuah gubuk, di areal persawahan desa setempat, Rabu (3/6/2021) sekitar pukul 12.00 wib.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Sutrisno bermula adanya laporan dari masyarakat.

“Usai dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya. Lalu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening bekas pakai, seperangkat alat hisap atau bong bekas pakai, 3 buah korek api gas yang ditemukan di dalam rumah, diduga barang barang tersebut milik tersangka Sutrisno,”ungkap  Kapolsek Natar, Kamis (3/6/2021).

Kompol Hendy melanjutkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp.150.000. “Pelaku juga mengakui, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari membeli dengan seorang laki- laki atas nama ST (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” Tegasnya.

Dari introgasi tersebut, lanjut Kompol Hendy, pelaku mengatakan telah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu sejsk 4 tahun yang lalu. “Maka atas kejadian tersebut Sutrisno berikut barang bukti dibawa ke polsek Natar guna dilakukan proses lebih lanjut,” Tutupnya.

( Antawan )