Kelompok Kerja Satgas BLBI Resmi dilantik

Jakarta, (TB) – Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Adapun piutang BLBI tersebut mencapai Rp110,4 triliun.

“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun ’97/98.  Pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers usai Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat (04/06/2021).

Pokja dan Sekretariat ini bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, pokja Satgas ini dibagi menjadi tiga yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga pokja tersebut adalah, pertama Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 6/2021, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim Satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” tegas Menkeu. (Red)




Romeo Warga Teluk Pandan Terciduk Polisi, Ini Gara-garanya

PESAWARAN, (TB) – Muhammad Romeo ( 19 ) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, diamankan satuan satres narkoba polres Pesawaran diduga Romeo  melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis ( 3 /6/ 2021 )  sekira pukul 21.00 wib.

Disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, berdasarkan laporan masyarakat setempat, LP/A/416/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung,

” Bahwa tersangka muhammad romeo ( 19 ) diduga sering gunakan barang terlarang ” Katanya.

Kapolres menjelaskan kronologis ungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkoba,

”  Ditempat kejadian perkara ( TKP ) tersangka seing melakukan penyalah guna narkoba jenis sabu,  dan kemudian berdasarkan laporan informasi masyarakat setempat, tim satuan anggota satres narkotika polres Pesawaran lakukan pengintaian dan penggeledahan ” Ujar Kapolres.

Saat di lakukan penggeladahan oleh  satuan satres narkotika di temukan  barang bukti narkotika jenis sabu sesuai lapaoran masyarakat setempat, tersangka dan barang bukti di dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

” Adapun Barang Bukti yang di amankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek kaca” Pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Oby / Rif ).




Maraknya Insiden Pengunjung Tenggelam Dilokasi Wisata, Ini Kata Ketua Balawista Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Maraknya atas insiden kejadian pengunjung yang tewas tenggelam di lokasi wisata pantai di Provinsi Lampung, hal ini menjadi perhatian serius dari Dewan Pengurus Daerah Badan Penyelamatan Wisata Tirta (DPD BALAWISTA) Provinsi Lampung, Jum’at (4/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Ketua Balawista Provinsi Lampung M Yudhi dalam pembahasan agenda rapat terbatas dari jajaran kepengurusan DPD Balawista Lampung pada Minggu (23/5) lalu, di Sekretariat DPD Balawista Lampung.

“Maraknya insiden yang terjadi, Ini menjadi pembahasan dari Balawista Lampung, pihaknya berharap perlu adanya langkah serius dari Pemerintah Lampung guna merancang satu regulasi peraturan daerah terkait kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke provinsi Lampung,” Papar Yudhi.

Hal ini mengacu pada peraturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan seperti yang telah tertuang pada Pasal 20 huruf c dan f dijelaskan jika setiap pengunjung (wisatawan) di tempat wisata berisiko tinggi berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan asuransi.

Agus Salim Sekertaris Balawista menambahkan sesuai dasar peraturan undang-undang no 10 tahun 2009, jika keselamatan wisatawan menjadi tanggung jawab dari pemerintah, pengelola dan penggiat pelaku perjalan wisata.

Diperlukan sebuah langkah langkah terobosan baik berupa sebuah regulasi peraturan ataupun edukasi pada para pengelola dan penggiat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya insiden wisatawan tenggelam di tempat wisata tirta. Ungkapnya.

Guna meminimalisir terjadinya insedin tersebut dibutuhkan lifeguards ataupun petugas penjaga pada tempat tempat wisata yang ada, diharapkan dengan adanya Lifeguards ini bisa memberikan edukasi dan informasi kepada wisatawan sebelum terjadinya insiden wisatawan tenggelam hal ini akan menimbulkan kenyamanan bagi wisatawan, hal ini sesuai dasar visi dan misi dari kepariwisataan keamanan dan kenyamanan.

“Ini harus jadi bahan evaluasi. Wisata pantai harus diberi rambu-rambu batas pengunjung, tempat berenang, dan disediakan penjaga,” Pungkas Agus. ( Dr / Okta )




Tentang Terapan Teknologi Netral, Menteri Johnny: 5G Butuh Dukungan Infrastruktur yang Besar

SURAKARTA, (TB) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, pemerintah menetapkan pilihan teknologi netral seperti teknologi generasi kelima atau 5G, yang juga diharapkan pilihan tersebut sangat bergantung kepada operator seluler dalam pemanfaatan ekosistem teknologi.

“Pemerintah telah menempatkan pilihan teknologi 5G adalah teknologi netral. Karenanya, sangat tergantung kepada pilihan operator seluler untuk memanfaatkan pilihan teknologinya,” ujar Menteri Johnny dalam Peresmian 5G di Kantor Walikota Surakarta, Surakarta, Kamis (03/06/2021).

Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan operator seluler tidak terikat dengan jenis teknologi tertentu. Akan tetapi diberikan kesempatan untuk memilih teknologi netral yang cocok dengan pertimbangan bisnis dan keadaan.

“Untuk itu, tentu saya berharap operator seluler memilih teknologi terapannya, teknologi baru di generasi ke-5 telekomunikasi yang tepat agar efisien, baik di infrastruktur maupun di operasionalnya, tentu itu kita harapkan,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan, memilih teknologi 5G dengan harapan aspek teknologi ini membutuhkan dukungan infrastruktur yang lebih besar, secara khusus microcale untuk Base Transceiver Station (BTS) dan transmiternya.

“Karenanya kerja sama dengan pemerintah daerah juga menjadi penting, agar ada regulasi-regulasi yang memungkinkan deployment ICT infrastruktur mendukung 5G bisa dengan cepat dan mudah dilakukan. Misalnya, microcale bisa dipasang tidak saja melalui menara-menara, tetapi juga di atas gedung-gedung, juga di tiang-tiang listrik bahkan di lampu-lampu lalu lintas,” tandasnya.

Menteri Johnny menegaskan dengan dibutuhkan suatu regulasi, maka pembangunan infrastruktur TIK tidak menjadi tumpang tindih dan sudah berada dalam rencana dan tata kota yang baik. Sehingga disamping kenyamanan dan keasrian kota tetap terjaga, di saat yang sama teknologi 5G dan 4G bisa berkembang.

Teknologi 5G Fondasi Ideologi Pancasila

Dalam kesempatan tersebut Menteri Johnny mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 lalu, bahwa pembangunan infrastruktur teknologi 5G harus memperhatikan dampaknya.

“Harus kita perhatikan dampaknya dan kita mitigasi resikonya, agar deploy atau penerapan 5G di Indonesia bermanfaat untuk kepentingan bangsa, rakyat dan masyarakat kita.

Secara spesifik Presiden juga mengingatkan mengenai teknologi 5G yang kecepatannya mencapai 20 sampai 100 kali itu jangan sampai di hilirnya mengganggu.

“Kalau pemerintah membuat regulasi, mengambil bagian bersama-sama operator seluler membangun ICT infrastruktur di sisi hulu upstream, maka kita juga harus memastikan di sisi hilir, di downstream agar pemanfaatan teknologi baru ini berguna bagi kita. Jangan menjadi tempat berkembangnya radikalisme, jangan menjadi tempat berkembangnya transnational ideology yang menabrak ideologi bangsa kita,” tandasnya.

Menteri Johnny mengaskan bahwa teknologi 5G harus menjadi fondasi bangsa yang kuat untuk mengimplementasikan, menghadirkan dan membumikan ideologi Pancasila di dalam hati dan kehidupan keseharian masyarakat.

Dukung Aspek Ekonomi Digital

Menurut Menteri Johnny, pembangunan infrastruktur TIK juga harus didukung di sisi hilir dengan pemanfaatan teknologi digital yang begitu berkembang untuk kepentingan masyarakat dari berbagai aspek ekonomi digital, termasuk e-commerce.

“Jangan sampai kita membangun 5G, tetapi hilirnya dikuasai oleh teknologi atau kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Menkominfo memastikan bahwa digital ekonomi, digital culture, digital society dan digital government, serta berbagai ekosistem digital lainnya harus dikuasai dalam negeri.

Bahkan sampai kepada human to human, human to machine, dan machine to machine communcation harus kita gunakan untuk manfaat kita sebagai bangsa,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Johnny Didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; Ismail, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Ahmad Ramli, dan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dan juga hadir Anggota Komisi I DPR-RI Muhammad Farhan.

Selain itu, turut hadir Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa, Komisaris Utama PT. Telkomsel Wishnutama Kusubandolio, Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam, dan jajaran komisaris PT. Telkomsel. (Red).




Dengan Anggaran DD, Pembangunan Betonisasi Jalan Desa Gunung Bunder II Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Bogor, (TB) – Penggunaan Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah Daerah merupakan angin segar bagi para Kepala Desa.

Pembangunan betonisasi Jalan Desa Gunung Bunder II, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Tahap pertama yang berlokasi di Kp.Rawa, Rt.03/06 volume 360 x 3 x 0.12 dengan nilai pagu anggaran Rp. 170.896.000 diduga menggunakan bahan material pasir tidak sesuai spesifikasi RAB, pasir berwarna merah.

Saat dikomfirmasi via Whats Apps Kepala Desa Gunung Bunder II meminta tim wartawan investigasi menemui TPK, Selasa (01/6/2021).

TPK mengatakan, “ biasanya kita menggunakan pasir yang bagus, karena hari ini hari libur materialnya tutup, makanya kita pakai pasir merah”, kata TPK.

Untuk mempertahankan kualitas pembangunan jalan tersebut karena toko material tutup harusnya pekerjaan diliburkan dulu sehari. (Hari dan Tim)




Wabup Mesuji Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

MESUJI, (TB) – wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M. menyampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksana APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2020, Rapat Paripurna Yang di Gelar Di Kantor DPRD Mesuji, Senin (31/05/2021) .

Dalam sambutannya Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.

” Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. 

“Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, ” kata Wabup Mesuji.

Lebih dalam ia menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 terdapat 7 (tujuh) macam laporan keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

” Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang kami ajukan, dilampirkan dengan 7 (tujuh) macam laporan keuangan yang telah diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang telah diserahkan pada 3 Mei 2021 yang lalu” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat Pendapatan-LO sebesar Rp714.336.751.106,75 dengan Beban sebesar Rp671.684.375.058,91 atas kegiatan non-operasional  (kenaikan nilai investasi jangka panjang non-permanen (dana bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar biasa sebesar Rp5.601.117.654,00 sehingga terjadi Surplus-LO sebesar Rp31.643.909.532,84. 

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp99.412.802.685,66.(Sembilan puluh sembilan milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus dua ribu enam ratus delapan puluh lima koma enam puluh enam rupiah).

Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
Masih di lanjut Wakil Bupati Mesuji, Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 Ekuitas Akhir sebesar pada Rp1.933.021.633.452,69.
“Saya menyadari, bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2020 masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan keinginan semua pihak. Oleh karena itu, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan permohonan maaf.

Melalui kesempatan ini pula, saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik pada proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. Berbagai saran, kritik, dan koreksi sangat bermanfaat bagi saya untuk membantu dalam mengendalikan jalannya pembangunan di Kabupaten Mesuji ini.

Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas dukungan maupun saran dan kritiknya, sehingga penyelesaian tugas eksekutif dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, saya ingin mengucapkan selamat kepada kita semua atas kerja keras yang telah kila lakukan, karena Pada Tahun untuk Pertanggungjawaban  APBD pada Tahun 2020 ini Kabupaten Mesuji mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, semoga dengan diraihnya Opini tersebut semakin memacu kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah. Demikian, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 saya sampaikan. Selanjutnya, kami mohon kepada Pimpinan DPRD untuk dapat mengagendakan Pembahasan Raperda yang telah kami ajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku,,(ADV,,irwansyah)




Diduga Ada Maladministrasi di ULP Kabupaten Bogor

Bogor, (TB) – Puluhan data PT ataupun CV yang diduga tidak terdaftar secara registrasi, saat di cek melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara online, bahkan ada salah satu PT Media yang diduga tidak teregister, sehingga terindikasi maladminitrasi, terpantau ikut serta dalam daftar lelang tender proyek tersebut.

Rh, selaku ketua organisasi, saat di infokan terkait PT Media yang ikut serta dalam lelang menjelaskan.
Media, “assalamualaikum ijin abangku apakah PT ini milik abang.”
Rh, “Punya Wakil Ketua.”
Media, “Kalau ini punya ketua juga kah ijin.”
Rh, “GI punya wakil ketua.”
Media, “Oh ijin berarti media bisa ikut lelang ya.”
Rh, “Bisa asal ada NIB nya.”
Media, “Siap makasih infonya abangku.” Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Telusur media diduga terjadi maladministrasi terkait lelang tender proyek senilai Rp85 Miliar, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Cibinong, untuk paket Pembuatan Jalur pedestrian jalan kandang roda-sentul, satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.

Guna berimbangnya pemberitaan media coba sambangi Usep Supratman, selaku Ketua komisi 1 DPRD, Kabupaten Bogor, seharusnya terkait registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang, karena bagaimanapun itu salah satu syarat untuk mengikuti lelang, bagaimana mungkin tidak teregister saat mereka sudah terdaftar, ini akan kita bahas nanti saat rapat komisi.

“Seharusnya terkait registrasi sudah dilakukan jauh hari sebelum lelang, karena biar bagaimanapun itu menjadi syarat untuk ikut lelang, bagaimana mungkin tidak teregister, karena jika sudah masuk urutan lelang mereka memiliki password untuk masuk dan buka data.” Ujar Ketua Komisi 1 DPRD, Rabu 02/06/2021.

Sebagaimana diketahui sesuai undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan

(Hingga berita ini dimuat media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat.) (Sto/Tim)




Sutrisno Warga Natar Diamankan Polisi Gara-Gara Narkoba

NATAR, (TB) – Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku yakni Sutrisno (43), warga Dusun Sidodadi Desa Bandarejo Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel. Pelaku dibekuk polisi, saat tengah menggunakan sabu di sebuah gubuk, di areal persawahan desa setempat, Rabu (3/6/2021) sekitar pukul 12.00 wib.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Sutrisno bermula adanya laporan dari masyarakat.

“Usai dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya. Lalu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening bekas pakai, seperangkat alat hisap atau bong bekas pakai, 3 buah korek api gas yang ditemukan di dalam rumah, diduga barang barang tersebut milik tersangka Sutrisno,”ungkap  Kapolsek Natar, Kamis (3/6/2021).

Kompol Hendy melanjutkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp.150.000. “Pelaku juga mengakui, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari membeli dengan seorang laki- laki atas nama ST (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” Tegasnya.

Dari introgasi tersebut, lanjut Kompol Hendy, pelaku mengatakan telah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu sejsk 4 tahun yang lalu. “Maka atas kejadian tersebut Sutrisno berikut barang bukti dibawa ke polsek Natar guna dilakukan proses lebih lanjut,” Tutupnya.

( Antawan )




Pilih Dan Dukung Calon Kades Mekarsari Nomor Urut 4, Ini Visi Misinya

TANGERANG, (TB) – Covid-19 saat ini tidak menghentikan pemerintah daerah(Pemda) Kabupaten tangerang untuk menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sebanyak 77 Desa sekabupaten tangerang, yang akan berlansung pada tanggal 4 juli 2021.

Seperti halnya dikecamatan jambe,kabupaten tangeran, ada 3 desa yaitu desa Mekarsari,desa ranca buaya,dan desa kutruk.

Calon Kepala Desa (CAKADES)mekarsari kecamatan jambe kabupaten tangerang Nomor urut 4 Suhro Sutisna dengan panggilan akrabnya (Uyo), memohon dukungan dan doa restu khususnya kepada semua warga masyarakat Desa mekarsari, kecamatan jambe Kabupaten tangerang, Banten.

Saat ditemui awak media, dirumah kediamannya Suhro Sutisna/Uyo dirinya menuturkan yang pertama tujuan saya mencalokan kembali kepala desa(kades) akan mengabdi kepada warga masyarakat Desa Mekarsari, ingin memperbaiki kekurangan yang sebelumnya dipimpin oleh Kepala Desa incumbent, yang kedua penerangan jalan jalan utama dan jalan jalan lingkungan, khususnya diwilayah desa mekarsari, yang ketiga pelayanan dibidang pemberdayaan masyarakat, salah satunya anggaran biaya kematian untuk warga masyarakat khususnya warga desa mekarsari, saya ingin turut serta masyarakat bersama sama mari pembangun untuk desa khususnya di Desa
Mekarsari yang kami cintai ini.

Pada intinya Kepala Desa incumbent sudah baik, tapi saya ingin lebih baik lagi, dan saya juga pernah menjabat kepala desa mekarsari 2 priode, priode pertama saya menjabat pada tahun 1986 s/d 1994, dan priode kedua saya menjabat kembali kepala desa pada tahu 1995 s/d 2003, ujarnya

Masih kata Suhro sutisna/Uyo calon kepala desa mekarsari nomor urut 4, dirinya berjanji dan mengatakan secara sakral melalui Visi dan Misinya, Dengan mengucapkan bismilah hirahman nirahim, saya sebagai calon kepala Desa Mekarsari, kecamatan jambe kabupaten tangerang, dengan berbagai pertimbangan dengan ketetapan hati demi terwujudnya desa mekarsari yang lebih maju, dan lebih baik diberbagai bidang secara menyeluruh untuk seluruh lapisan masyarakat desa mekarsari kecamatan jambe kabupaten tangerang, priode 2021-2027 melalui suatu Visi dan Misi sebagai berikut :

VISI: Terwujudnya Desa mekarsari yang maju, berprestasi, berbudaya dan kreatif melalui peningkatan peningkatan sumber daya manusia, sumber daya alam dengan maksimal, kemampuan ekonomi dan kepedulian sosial masyarakat dan pemantapan penggunaan di berbagai bidang, berdasarkan realigius, kultural dan budaya daerah yang makmur, Amanah, Jujur, Unggul, dan mandiri”

MISI:
1.Meningkatkan Profesional pelayanan Publik.
2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi aparatur.pemerintah desa.
3.Meningkatkan pembangunaan fisik dan non fisik di berbagai bidang .
4.Meningkatkan dan memperbaiki kualitas dan kuantitas infratuktur pemerintah desa.
5.Penertiban Administrasi pemerintah desa.
6.Peningkatan partisipasi swadaya desa dan sektor swasta dalam kegiatan pembangunan badan usaha milik desa (BUMDES).
7.Meningkatkan kerukunan kerjasama antara lembaga desa.
8.Peningkatan kepedulian sosial Masyarakat di bidang kesehatan (kartu indonesia sehat/KIS) Bantuan langsung terhadap seluruh masyarakat yang kurang mampu, termasuk tempat khusus yang dibangun untuk membantu masyarakat yang kurang mampu ketika mengalami musibah kematian.
9.Meningkatkan kesejahteraan dan tingkat pendidikan masyarakat desa mekarsari.
10.Membangun kerjasama dengan instansi swasta dan balai latihan tenaga kerja, untuk membantu angkatan kerja sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran didesa mekarsari.

Sekali lagi saya memohon kepada warga masyarakat khususnya warga masyarakat desa mekarsari mohon dukungan dan doa restunya, jangan lupa pilih dan coblos nomor 4 pada tanggal 4 juli 2021.

Hal senada juga dikatakan oleh moh thio alfon selaku anak kandung dari calon kepala desa nomor 4 dirinya mengatakan saya memohon doa restu kepada semua warga lapisan masyarakat dan para tokoh agama,tokoh masyarakat, khususnya warga masyarakat desa mekarsari kecamatan jambe, mari dukung dan doa restunya, pada tanggal 4 juli 2021 jangan lupa coblos nomor 4 Suhro sutisna/Uyo. Tuturnya. (Hendrik)




Rapat Paripurna DPRD dan Pandangan Umum Fraksi Tentang Pertanggungjawaban Anggaran ABPD Kabupaten Mesuji Tahun 2020

MESUJI, (TB) – Dprd Mesuji menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap rapeda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran apbd kabupaten mesuji tahun 2020, yang di selenggarakan di gedung DPRD mesuji , desa wira laga mulya kec.mesuji kabupaten mesuji, rabu,02-06-2021

Turut hadir dalam rapat paripurna, bupati mesuji dan wakil bupati yang di wakili oleh sekretaris daerah, ketua dprd dan anggota dprd, kapolres, dandim 0426 tulang bawang, kepala opd, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lsm dan insan pers.

Salah satu Fraksi dari Partai  Nasdem jodi saputra menyatakan, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum fraksi. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati yang telah menyampaikan  Raperda Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.

Dalam kesempatan ini pula, Fraksi Nasdem juga menyampaikan Apresiasi kepada pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji yang telah melaksanakan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat meskipun masih perlu ditingkatkan lagi, pemerintah daerah juga telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sesuai dengan kaidah tata kelola keuangan daerah yang professional dan akuntable,
 
Kedua; Berkaitan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, tentunya Fraksi NasDem yang memiliki salah satu tugas mengawasi jalannya Pemerintah Daerah secara bermartabat dan proporsional,  memandang bahwa laporan tersebut diatas menjadi sangat penting mendapatkan perhatian kami, hal ini dimaksudkan supaya dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi lebih terkontrol dan terkendali. Namun DPRD sebagai pemangku tugas pengawasan harus dan wajib mencermati hasil pelaksanaan Pemerintahan dengan maksud kedepan bahwa keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara kekurang sempurnaan dapat diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal dikemudian hari.

Tanggapan dan catatan-catatan Fraksi Nasdem  semata-mata bukan masalah politis, namun semua ini demi kebaikan kita bersama, sehingga Fraksi Nasdem  tetap konsisten untuk meluangkan waktunya mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, disamping kami juga menerima masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat. Kemudian dari rangkuman pendapat-pendapat tersebut kami jadikan sebagai catatan strategis, dengan harapan dikemudian hari pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Pembahasan ini terkorelasi dengan waktu perencanaan, pelaksanaan, anggaran dan pengawasan serta peran dari partisipasi masyarakat dalam menilai hasil kerja kita bersama.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia
Laporan pengelolaan keuangan daerah yang tercermin dalam laporan pelaksanaan APBD sejatinyadimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan setiap tahunnya, agar penyelenggaraan pemerintahan daerahsemakin efektif, efisien, transparan dan dapat di kontrol oleh publik. Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa pandangan Fraksi Partai Nasdem terhadap Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang diajukan Saudara Bupati:
Pertama: Aspek Pendapatan Daerah
Apabila melihat Laporan Pertanggungjawaban APBD yang telah diserahkan Saudara Bupati tersebut, secara umum kami memberikan apresiasi terhadap pencapaian penerimaan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang  terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.50.558.310.560,75 (50 miliar, 558 juta, 310 ribu, 560 koma 75 rupiah) atau110,03% dari anggaran sebesar Rp. 45.949.288.321,89        (45 miliar, 949 juta, 288 ribu, 321 koma 89 rupiah).
 
Kedua: Aspek Belanja Daerah
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwaagar Belanja Langsung mendapat porsi alokasi yang lebih besar dari Belanja Tidak Langsung, dan Belanja Modal mendapat porsi alokasi yang lebih besar dari Belanja Pegawai atau Belanja Barang dan Jasa. Mencermati hal ini sepatutnya menjadi instropeksi bersama bahwa kebijakan umum pengelolaan anggaran Kabupaten Mesuji 2020 masih belum sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang. Pada sisi Belanja ini, Pemerintah Daerah masih belum terlihat melakukan pergeseran secara bertahap, dominasi belanja operasi (belanja pegawai) dan memprioritaskan belanja-belanja modal. Hal ini terlihat pada laporan keuangan dimana Belanja Pegawai mengambil porsi 87,43% dari total Belanja, hal ini perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah daerah agar kedepan belanja-belanja publik mendapatkan porsi yang lebih banyak lagi, sehingga bisa dirasakan secara langsung kemanfaatannya bagi masyarakat.
 
Ketiga: Aspek Sisa Lebih Pembiayaan  Anggaran (SILPA)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.99.412.802.685,66(99 miliar, 412 juta, 802 ribu 685 koma 66 rupiah). Fraksi NasDem mencermati bahwa SiLPA masih terlalu besar. Dilihat dari aspek perencaan berarti masih banyak kegiatan yang tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan. Ini berarti target yang sudah ditetapkan tidak terealisasi. Seharusnya perencanaan program kegiatan sudah melalui kajian yang menyeluruh sehingga tidak ada lagi alasan kegiatan tidak bisa dilaksanakan hanya karena persoalan-persoalan teknis seperti gagal lelang, kehabisan waktu, dll.

Sehingga anggaran dikembalikan ke kas daerah. Orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Untuk itu Fraksi NasDem memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan harus didahulukan dan harus ada semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Mesuji.(ADV/irwansyah)