Gempa 5,5 Magnitudo Terjadi Di Lampung, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

LAMPUNG, (TB) -Gempa bumi berkekuatan 5,5 Magnitudo terjadi di Kabupaten Tanggamus, Jumat (6-8-2021) petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim Lampung, gempa itu berada di titik koordinat 6.43 Lintang Selatan (LS), 104.58 Bujur Timur (BT) atau Barat Daya Kabupaten Tanggamus.

Meski demikian, BMKG memastikan gempa bumi tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Selain itu, getaran gempa berkedalaman 10 kilometer juga sempat dirasakan hingga Kabupaten Pesawaran.

Gusnawan salah satu warga Desa Pekondoh mengaku, merasakan gempa, tidak berselang lama usai berkumandangnya adzan Magrib.

“Tidak berselang lama dari adzan Maghrib, saat saya lagi duduk saya liat lampu neon listrik bergoyang dan air dalam gelas bergerak-gerak dan saya merasakan seperti getaran,” Kata Gusnawan.

Warga lainnya menambahkan, gempa tersebut, sempat membuat panik Warga,
“Tadi saya sempat keluar, karena terasa ada guncangan dari dalam rumah ,” Ujar salah satu warga. ( Red )




Perumahan Aster Village, Terendus Dugaan Tak Kantongi Idzin, Sertipikat Rumah Kini Dipertanyakan Penghuni

Kab Bandung, tugasbangsa.com

Masyarakat selayaknya teliti dan cermat sebelum boking atau beli Perumahan tempat tinggal masa depan keluarga untuk menghindari kerugian financial dan lainnya di kemudian hari

Hal utama  mengecek kredibilitas, kafabelitas dan perizinan resmi pengembangnya.

Seperti salah satu adanya laporan warga penghuni perumahan yang terancam dihentikan proses pembangunannya, karena ada dugaan developernya tidak mengantongi izin dan lokasi lahan berdiri diatas area lahan hijau.

Sebut saja  pengembang Perumahan  PT. ROYAL BRIDEA INDONESIA. Official Instragram Avcount.Jln Sukarno hata No 599 Metro Indah Mall Blok K-15  Bandunh Kabupaten Bandung.

Dalam pantauan lapangan, saat ini sedang dalam proses pengerjaan yang hampir rampung.

Prediksi analisa kegaduhan proyek perumahan tersebut, mengemuka dan  mencuat kepermukaan.

Hal mana banyak warga perumahan   Ater Viilage Ciwartra yang menunggu surat legalitas atas pembangunan  perumahan tersebut, hingga kabar masalah ini tembus kepada awak media tugasbangsa.com yang kemudian
Tim menggelar Pleno internal untuk menindaklanjuti laporan pengaduan warga kepada Media Online tugasbangsa.com (  Rabu 04/08/2021).

Pengaduan warga yang sudah selesai pembangunan dan rumah sedang ia tempatinya tanpa mau disebutkan namanya, meminta kepada Tim Media tugasbangsa.com , beren mengundang warga yang  perumahannya/villa selasai akan minta klarifikasi berupa penjelasan kepada  pengelola PT.

Dikabarkan sampai saat ini mereka merasa resah, sebab legalitas bukti kepemilikan rumahnya belum diterimanya, yaitu surat hak atas kepemilikan  perumahan dari ASTER VILLAGE CIWASTARA.

Dan bagi mereka yang sudah selesai dan menempati rumah,  akan minta kejelaskan hak kepemilikannya kepada  PT. ROYAL BRIDEA INDONESIA. Terkait hal itu wargapun minta kepada kami, awak media untuk membantu klarifikasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten  Bandung.

Selain itu klarifikasi juga ke Kepala Desa Buah Batu, Camat Bojong Soang dan  Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung yang telah mengeluarkan ijin atas pembangunan perumahan  ASTER VILLAGE CIWASTARA  Tersebut.

Namun sangat disayangkan ketika tim liputan investigasi tugasbangsa.com menyambangi kantor DPMPTSP bidang perijinan sedang WFH.

Menurut informasi salah satu stafnya, bahwa hal yang sama pernah ada yang menanyakan tentang  legalitas yang diberikan atas PT ROYAL BRIDEA INDONESIA, tapi itu bukan hak dan wewenang saya, unkapnya salah satu Staf.

Sepengetahuan saya. Ia hanya minta ijin  untuk proyek urugan saja” jelasnnya.

Untuk lebih jelasnya pihak DPMTSP menanyakan langsung melalui surat resmi yang ditujukan ke
DPMPTSP, dan minta staf utuk tidak ditulis namanya  dalam pemberitan.

“Saya  menyarankan untuk mengirim surat resmi yang langsung di tujukan ke  DPMPTSP biar jelas apa yang diberikan kepada PT Royal Bridea Indonesia dan itu dapat dipertangung jawabakan dan lebih  akurat” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran data tim liputan Tugasbangsa.com

Bahwa lokasi Perumahan Aster Vilage milik PT. Royal Bride Indonesia (RBI), alamat keberadaannya di Jalan Batusari RT. 01/06,  Desa Buah Batu ternyata tidak memiliki izin sesuai UU No. 01/2011 Omnibuslaw terkait Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dalam tanda kutip ” Perumahan Tak Bertuan alias “BODONG ” dan ada dugaan belum menempuh jalur resmi, bahkan ada dugaan direktur PT. Royal Bride Indonesia sdr. ILK berspekulasi dengan oknum Aparatur Pemerintahan DPMPTSP demi kelancaran dan kebebasan membangun.

Dari inifo yang di dapat oleh tim tugasbangsa.com dilapangan, dulunya hanya terjadi atau di dengar yang ditempuh oleh pengembang izin Urugan saja. Didapan info oleh Tim liputan tugasbangsa.com dihari rabu tanggal (04/8/201).

Kantor Desa Buah batu  ketika dikonfirmasi melalui Sekdes, beri keterangan menyangkut sudah berdiri 201 Unit rumah mewah milik PT. ROYAL BRIDEA INDONESIA ( RBI Aster Vilage) beliau dulunya hanya mengetahui dan menandatangani atas permintaan warga RT/RW untuk izin Urugan saja kata, dan lebih mengetahui lebih, sebab dulunya ( alrhm ) Kepala desa ‘jelasnya

Sebelum kami menjabangi Dinas Perijinan  di hari yang sama, juga mengkonfirmasi Camat Bojongsoang Drs. AAM, Msi, dia sedang tidak ada ditempat.

Walau demikian kami dapatkan dari salah staf dan dikonfirmasi kebenaranya.

Pak Camat mengatakan, pernah memberikan atau mengeluarkan Izin IMB sebanyak delapan (8) unit rumah waktu itu, tetapi beliau cabut dan batalkan kembali, ungkapnya.

Diberitahukan tentang hal ini, saat dimintai pendapatnya, Yulisman SH, Direktur Eksekutif LBH KSN KPK Jabar, coba berikan ulasan analisa hukumnya.

“Bahwa tanah seluas 45,500 m2 tersebut dimaksud, hak kepemilikan suatu properti merupakan hak yang menjadikan sesuatu barang menjadi “kepunyaan seseorang” baik pribadi maupun kelompok” papar Yulisman SH

Hak tersebut menjamin si pemilik atas haknya untuk untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, imbuhnya.

Dan juga mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa filsuf menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial.

Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).16 Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah.

Dan apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya, termasuk hak-hak konstitusi. Oleh karena itulah maka perusahaan disebut badan hukum.

Konsep hukum tanah nasional mengandung konsep sifat komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung kebersamaan.

Sifat tersebut ditunjukkan pada Pasal 1 ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional.

Seperti diketahui, bahwa dalam konsep hak perdata, hak kepemilikan atas tanah merupakan hubungan hukum kepemilikan secara hakiki diakui keberadaannya, dijunjung tinggi, dihormati, dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

Hak kepemilikan atas tanah merupakan sumber kehidupan dan kehidupan bagi pemiliknya.

Oleh karenanya orang yang mempunyai hak yang sah secara hukum harus mendapat perlindungan oleh Negara dan hal
Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak.

Termasuk 1) Kontrol atas penggunaan dari properti; 2) Hak atas segala keuntungan dari properti (misalnya “hak tambang, hak sewa); 3) Hak untuk mengalihkan atau menjual properti; 4) Pembangunan Perumahan, pihak yang membangun perumahan disebut penyelenggara pembangunan perumahan.

Penyelenggara pembangunan perumahan dapat berupa:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.    Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yaitu perseroan terbatas (“PT”), yayasan;
d.    Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
e.    Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berbentuk perusahaan umum dan perusahaan perseroan.
f.     Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”);
g.   Instansi yaitu lembaga Negara, kementrian, lembaga pemerintah, non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Penyelenggara pembangunan perumahan menentukan status hak atas tanah yang di atasnya didirikan bangunan rumah.

Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Perumahan
Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat berbentuk rumah tinggal, rumah deret, dan/atau rumah susun.

Pembangunan untuk rumah tinggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:[10]

a.    hak milik;
b.    hak guna bangunan atas tanah negara;
c.    hak guna bangunan atas hak pengelolaan; atau
d.    hak pakai di atas tanah Negara

1)    Hak Milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial.[11]
2)  Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.[12]

Soal HGB, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) berbunyi:

Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:

a.    Tanah Negara;
b.    Tanah Hak Pengelolaan;
c.    Tanah Hak Milik.

3)   Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA.[13]

Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah:[14]

a.    Tanah Negara;
b.    Tanah Hak pengelolaan;
c.    Tanah Hak Milik.

Hak Pakai yang dapat dibangun perumahan hanya Hak Pakai di atas tanah Negara.[15]

Seperti yang telah kami jelaskan di atas, UU 1/2011 menetapkan bahwa perumahan dapat dibangun di atas tanah HGB atas Tanah Negara atau HGB atas tanah Hak Pengelolaan.

Atas semua paparan gambalang tersebut, kami warga perumahan ASTER VILLAGE CIWASTRA Memimta atas hak hak di atas tersebut  yang sudah di dalam per undang –undangan  , selain di atas tanah hak milik, Anda dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan di atas tanah HGB atas tanah negara, HGB atas hak pengelolaan, atau hak pakai di atas tanah Negara.

Maka kami sebagai warga perumahan Aster Village Ciwastra akan menuntut hak atas kepemilikan dengan dasar hukum yang sudah di atur

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Kami dalam hal ini sengaja mengudang para awak Media Online dan cetak  minta agar ungkap dengan terang benderang, terutama masalah legalitas yang diberikan kepada PT ROYAL BRIDEA INDONESIA  (RBI) oleh pihak Dinas DPMPTSP Kab Bandung

Semua itu dimaksudkan agar mendapatkan kejelasannya. Selama ini kami bukan diam, tapi menunggu itikad baik dari PT ROYAL BREIDEA INDONESIA.

Namun apa yang di janjikan di awal, bahwa setelah selesai perumahan surat dan legalitas akan diberikan sepenuhnya kepada pemiliknya, jelas salah warga yang menjadi perawaklian yang samapi Rumah sudah beres dan di tempati.

Jadi pada intinya kami kepada PT ROYAL BREIDEA INDONESIA untuk segera memberikan Hak kami selaku warga legalitas atas  bagunan Rumah berupa surat sertipikat, pungkasnya penuh harap.

Tim Liputan Khusus




Diduga Oknum Bank BJB Tipu Kreditur

BOGOR, (TB) – Nasib tragis..! Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang di alami seorang ibu dua orang anak warga Bilabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Adalah Aidha Wulan Sari, seperti dituturkan nya kepada media ini, dari pernikahannya dengan Iwan pada Tahun 2013 lalu, Iwan dan Aidha mengambil kredit rumah di bilangan Bilabong.

Selang dua tahun kemudian, Iwan sang suami meninggal dunia Semasa saya masih Mengandung Anak kedua saya Usia.

“Sejak kematian suami, saya kelimpungan mencari cicilan kredit rumah, namun tetap saya bayar walaupun suka terlambat,” kata Aidha.

Seiring berjalannya waktu kondisi ekonomi saya tak juga membaik sehingga saya terlambat bayar cicilan hingga menunggak selama Lima bulan. Pihak oknum Bank menyuruh saya agar rumah tersebut di Over kredit kan ke orang lain. Karena tidak dapat yang mau over kredit, akhirnya pihak bank mengambil alih rumah saya untuk dilelang, jelas Aidha sambil matanya berkaca-kaca.

” Saya dan anak saya diminta mengosongkan rumah dan saya di suruh datang ke kantor pusat Bank Jabar Banten (BJB) Hasyim Ashari untuk menyelesaikan urusan rumah tersebut. saya hampir depresi, udah kehilangan suami, kehilangan pula tempat tinggal, mana lagi hamil besar, dengan terpaksa saya bawa anak saya pulang ke rumah orang tua saya di wilayah Ciseeng kabupaten Bogor,” ungkap Aidha.

“Atas dasar itulah saya merasa sangat dirugikan, dan merasa di bohongi oleh oknum/pihak bank BJB karena bagaimanapun juga saya selaku ahli waris dari suami saya merasa berhak atas rumah itu,” ucap Aidha.

Lima tahun berselang bertepatan tanggal 31 Mei 2021 tiba-tiba ada orang mengaku dari pihak Bank BJB melalui Instagram saya mengatakan bahwa ada kelebihan uang dari hasil lelang penjualan rumah saya di Bilabong tersebut.

Saya pun kasih nomor handphone saya agar bisa berkomunikasi langsung.
Pada saat itu pihak Bank meminta KTP, NPWP, Kartu kematian Almarhum Suami, Buku Nikah, Akte Anak dan Surat keterangan Ahli waris agar segera dikirimkan ke oknum pihak bank tersebut via aplikasi WhatsApp dan bila sudah diterima semua, pihak Bank akan menjadwalkan pertemuan tanda tangan AJB di Notaris di Bilangan Cibinong.

“Akhirnya pada tanggal 8 juni 2021 saya di hubungin untuk hadir di pertemuan di kantor Notaris pada hari Jum,at 11 Juni 2021 jam 14.00 wib di Graha Cibinong. Pada saat itu saya tidak bisa datang karena harus musyawarah dulu dengan keluarga,” ungkap Idha

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Umum pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris selaku yang diberikan mandat dari korban secara konstitusi dan retensi akan segera membantu persoalan ini secara kemanusiaan dan aturan hukum.

” Yang akan kami lakukan pertama adalah melayangkan somasi ke pihak BJB merujuk pada aturan dan ketentuan Hukum Otoritas jasa keuangan(OJK), Badan Pengawasan Konflik Nasional ( BPKN) dan Badan Pengawasan Sengketa Konsumen ( BPSK), bahwa bagi kreditur yang meninggal dunia maka premi/hutangnya di tanggung oleh asuransi. Dan agar segera diberikan Hak dan tanggungan yang di bayarkan sesuai ketentuan Asuransi,” ungkap Khotman idris. (San)




Pemdes Curugbitung Laksanakan Pembangunan Betonisasi Jalan

BOGOR, (TB) – Pemerintah Desa (PEMDES), Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, hari ini laksanakan Launching program Satu Miliar Satu Desa (SAMISADE), dengan simbolis peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Muspika Nanggung, sebagai tanda dimulainya pembangunan betonisasi jalan lingkungan yang menghubungkan antara kampung Talukwaru dengan kampung Manapa, sepanjang 2000 meter dan lebar 1 meter, Jum’at (06/08/2021).

Kepala Desa (Kades) Curugbitung Engkos Kosasih mengatakan, hari ini Kami adakan launching tanda dimulainya pembangunan betonisasi jalan yang menghubungkan antara kampung Telukwaru dengan kampung Manapa sepanjang 2000 meter dengan lebar 1 meter.

“Jalan yang mulai hari ini dikerjakan betonisasi nantinya akan menjadi penghubung antar kampung yaitu Talukwaru dengan kampung manapa,” ucap Kades

 

Lanjut Kades, dalam program Satu Miliar Satu Desa (SAMISADE) ini sudah jelas anggaran untuk satu wilayah Desa itu adalah satu miliar, akan tetapi semua itu disesuaikan dengan pengajuan anggaran yang dibutuhkan.

“Seperti saat ini kami tidak sepenuhnya menerima anggaran satu miliar, karena memang pengajuan anggaran yang dibutuhkan tidak mencapai ke angka satu miliar, dan saat ini kami baru menerima anggaran sebanyak 40% yaitu, 220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah),” bebernya

Masih kata Kades, anggaran SAMISADE ini nantinya dialokasikan bukan untuk pembangunan betonisasi jalan saja, akan tetapi ada pembangunan untuk drainase dan hotmix.

“Hari ini Kita launching untuk pembangunan betonisasi jalan lingkungan, dan untuk tahap pertama ini kami juga akan melaksanakan pembangunan drainase serta hotmix jalan di wilayah RW 11, dan untuk para pekerja pun tentunya kami akan mengutamakan warga yang ada di wilayah titik kegiatan dengan sistem padat karya tunai (PKT),” jelasnya

Ucapan terima kasih disampaikan Kepala Desa Curugbitung Engkos kosasih terhadap Bupati dan jajaran pemerintah Kabupaten Bogor.

“Saya sangat berterima kasih banyak untuk Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, yang mana telah memberikan anggaran samisade terhadap pemerintah Desa Curugbitung,
semoga program ini bisa terus berlanjut sehingga program pembangunan khususnya yang ada di Desa Curugbitung bisa cepat terealisasi,” pungkasnya (Cenk)




Berawal Dari Facebook, Ini Kisah Menarik Sepasang Kekasih, Awal Kedekatan Hingga Ke Pelaminan

SUKAMAKMUR, (TB) – Jodoh, Rezeki dan Maut semua ditangan yang Maha Kuasa, bagi ummat Islam hal ini tentu wajib diyakini. Dan tiada kekuatan apapun yang bisa menghalangi Kuasa Alloh.

Nah terkait soal jodoh seseorang pun Alloh SWT telah menentukan dan mengatur semuanya. Manusia boleh berencana tapi Alloh yang Kuasa lah sang maha penentunya.

Seperti hal nya pernikahan yang terjadi antara H.Zainal dan Atih Setiawati Binti Ujang ada cerita unik dan menarik mengenai awal perkenalan mereka.

Seperti diceritakan kedua mempelai yang sedang berbahagia itu kepada media ini, bahwa awal perkenalan mereka bermula dari Media Sosial (Medsos) Facebook yang membuat jalinan hubungan antara Bujangan asal Madura dan Janda beranak satu asal  Sukamakmur, Kabupaten Bogor tersebut terjalin indah hingga ke pelaminan.

H. Zainal yang Asli Madura dan telah lama bermukim di Arab Saudi sebagai pekerja tenaga asing tersebut tak disangka-sangka bisa kepincut hatinya dengan Atih janda ayu beranak 1 asal Bogor.

” Awal perkenalan kita ya emang dari medsos. Dari situlah hubungan kami terjalin dan kamipun tak pernah menyangka ternyata Tuhan yang kuasa meridhoi hubungan kami ini hingga ke pernikahan,” ungkap Atih dengan wajah berbunga-bunga.

Semoga takdir Alloh mempertemukan kami dan menjadikan kami pasangan suami istri yang sah ini, kelak akan menjadikan kami keluarga yang Sakinah Mawadah Warahmah, ucap kedua pasangan itu bersamaan.

” Gak nyangka dan sama sekali ga menduga jika kedekatan antara kami bisa berlanjut sampai ke jenjang pernikahan. Mungkin ini yang namanya jodoh kali ya..kami sangat bersyukur dan mohon doa restunya agar pernikahan kami ini bisa bahagia dan langgeng,” imbuh kedua mempelai.

Akad nikah kedua pasangan yang berbeda suku tersebut, dilaksanakan secara sederhana berlangsung di rumah mempelai wanita yakni di Kp. Leuwi Catang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari yang Istimewa Jum’at (06/08/2021) dengan hanya di saksikan sanak famili dari keluarga kedua belah pihak.

“Alhamdulillah Akad Nikah Kami hari ini berlangsung sukses dan tanpa kendala apapun, itu pertanda Alloh yang Kuasa meridhoi ikatan kami, Aaminn,” ungkap H.Zainal.

Kami (segenap Pimpinan dan Redaksi Tugasbangsa.com) Mengucapkan turut berbahagia dan mendoakan agar kedua mempelai pasangan suami istri H.Zainal dan Atih Setiawati senantiasa diberikan keberkahan, kebahagiaan menjadi keluarga yang Sakinah Mawadah Warahmah, diberikan keturunan putra-putri yang Soleh dan Solehah, langgeng Sampai ajal memisahkan mereka, Aaminn Ya Robbal Aalamin. (San/)




Giat Penling Polres Pesawaran Sasar Para Tukang Ojek

PESAWARAN, ( TB ) – Polres Pesawaran Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran Polda Lampung sambangi Tukang Ojek memberikan Penerangan Keliling (Penling) yang berada di pangkalan Ojek simpang Tugu Pengantin, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (06/08/21) Pukul 09.00 Wib.

Kegiatan sambang yang dilakukan dalam rangka Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) menyampaikan himbauan Protokol kesehatan guna meminimalisir angka penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran, selain itu juga memberikan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas dan membawa penumpang agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19 serta memberikan penekanan tentang penggunaan Helm yang baik dan benar saat di jalan raya.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melalui Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Amsar S. Sos mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar para tukang Ojek tetap mematuhi Protokol Kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker, selain itu juga harus mewajibkan para penumpangnya untuk menggunakan masker, agar kita sama-sama saling menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19”.

Selain himbauan prokes, petugas juga menyampaikan himbauan Kamseltibcar lantas agar tukang ojek mematuhi peraturan berlalu lintas ketika berkendara dijalan, seperti wajib menggunakan helm bagi pengendara dan penumpangnya, serta terkait kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan bermotor STNK maupun SIM. “Sayangi diri dan keluarga dengan tetap berada di rumah, untuk menurunkan risiko penularan Virus Covid-19”, Jelas Kasatlantas. ( Oby / Rif )




Satlantas Polres Pesawaran Laksanakan Ops Yustisi

PESAWARAN, ( TB ) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran laksanakan giat Ops Yustisi di Pos Chek Point PPKM Mikro Kabupaten Pesawaran.

Guna menekan penyebaran Virus Covid-19, Satlantas Polres Pesawaran memberikan himbauan dan membagikan masker kepada para pengendara R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker, hal ini rutin dilakukan oleh personil Satlantas di Pos Chek Point PPKM Mikro, tepatnya disimpang Tugu Cokelat, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (05/08/21) Pukul 11.00 Wib.

Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Amsar, S. Sos. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H mengatakan Kegiatan rutin tersebut dilakukan guna menekan penyebaran Virus Covid-19. “Saat ini penyebaran Virus Covid-19 masih merajalela, kami dari Satlantas Polres Pesawaran terus menerus berupaya untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini masih terjadi, salah satunya dengan melaksanakan giat Ops Yustisi di Pos Chek Point PPKM Mikro,” terangnya.

Selain itu, ditambahkan oleh Iptu Amsar, bahwa kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat demi keselamatan kita semua agar segera dapat keluar dari situasi masa sulit pandemi Covid-19 ini. “Saat pelaksanaan kegiatan, petugas kami juga mengajak komponen masyarakat untuk disiplin dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan,” Pungkasnya. ( Rifka )




Pagar Lahan milik Pt. Jangkar agung sejahtera (JAS) dibongkar paksa oleh oknum dengan Beko.

Tugasbangsa.com

Bojonggede_Masih di soal terkait pembongkaran pagar arcon milik Pt. Jangkar Agung Sejahtera (JAS) yang diduga di Beking oleh salah satu oknum kesatuan Saat ini satu unit alat berat (BEKO) sudah memasuki dan melanggar tanpa seijin milik PT. JAS Kamis 05/08/2021.

Saat ini alat berat (beko) berada dilahan milik Pt. JAS pada Rabu malam Pukul 02:00 Wib dini hari. Tanpa pengawalan dan langsung memasuki area lahan Pt tersebut.

Dan perlu di ketahui menurut, “Syamsudin, bahwa lahan milik Pt. Jangkar Agung Sejahtera (JAS) sudah memiliki ijin yang di peruntukan perumahan, Siapapun oknum dilarang melakukan kegiatan tanpa seizin dari Pt tersebut, tegasnya Syamsudin.

Pada kesempatannya, “Anggriyawan Ketua Karangtaruna Desa Cimanggis membeberkan, Benar adanya mobilitas alat berat (beko) sudah memasuki area lahan milik Pt. JAS yang diduga akan ada pengerjaan pengerukan lahan. Kami dari OKP terutama Pemuda Pancasila (PP) dan Kepemudaan melarang adanya kegiatan, dan saya berharap kepada pihak manapun yang diutamakan ijin jangan sampai terjadi kerugian pada warga. Dan kita berpihak kepada warga”, Jelasnya.

“Saat Tugasbangsa.com menyambangi kediaman Kades,” Menurut penjelasan Abdul Azis Anwar Kades Cimanggis Kecamatan Bojonggede, “ini kejadian kedua kali bahwa pihak Desa pun tidak mengizinkan dan saat itupun saya kirimkan surat kepada Bupati, Satpol PP Tigapilar saya kirim dengan surat. Senantiasa ya hari ini bahwa yang akan di keruk tanahnya sertifikat adalah milik PT. Lingga Elok,” ungkapnya.

Masih Abdul Azis menambahkan, “intinya saya tidak mengijinkan jangan sampai terulang yang kedua kali. Jalanan hancur, licin, banyak luka dan banyak korban masyarakat saya, karna itu sesuai undang-undang harus pakai mekanisme DLH lingkungan hidup mengeluarkan tanah ada undang-undang nya dan itu harus ditempuh”,Tutupnya.

(Edi Joe)




Musda Ke-VIII dan Pemilihan Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bogor Selesai, Petahana Tetap Bertahan

Bogor,tugasbangsa.com

Musyawarah ke VIII dan Pemilihan Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bogor Selesai di gelar Kamis 5 Agustus 2021 di sekretariat Gedung Pusdai jalan bersih nomor 1 komplek Pemda kabupaten Bogor

Acara yang digelar dari jam 09:11 langsung melaksanan poin poin penting seperti sambutan, laporan ketua Pokja wartawan kabupaten bogor periode 2018-2021 dan pembacaan tata tertib pemilihan hingga ke pemilihan dan penghitungan suara.

Ketua panitia M.Dauri dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak karena seyogyanya acara yang akan di gelar pada 30-31 Juli 2021 di Villa Bukit Hambalang tersebut terpaksa di undur akibat pemberlakuan PPKM oleh pemerintah pusat ” ujar panitia.

Melihat kondisi saat ini yang tidak tahu kapan pandemi akan berakhir sehingga membuat panitia dan kedua Calon yakni Sofwan Ali dan Emliswandi melakukan musyawarah untuk mencari waktu dan jalan keluar dalam hal tempat dan waktu pelaksanaan.

Rapat yang di gelar pada selasa 3 Agustus 2021 sore tersebut memutuskan bahwa pelaksanaan akan di gelar secapat mungkin mengingat kondisi Pokja wartawan saat ini tidak memiliki pemimpin difinitif, sehingga pihak panitia dan kedua calon sepakat kegiatan ini di gelar di sekretariat Pokja wartqwan kabupaten bogor dengan tetap memperhatikan protol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Selain itu pihaknya juga memutuskankan untuk tidak mengundang pihak luar seperti Bupati Bogor beserta jajarannya, serta Diskominfo Kabupaten Bogor termasuk ketua PWI Kabupaten Bogor, hal ters but dilakukan mengingat Pemberlakuan PPKM dan menghindari kerumunan ungkap Dauri.

Pemilihan berlangsung lancar dan kondusif kedua Calon masing masing mendapatkan suara yakni Sofwan Ali mendapatkan 15 suara dan Emliswandi mendapatkan 24 suara , sementara hak pilih berjumlah 39 suara.

Panitia sangat bangga dengan kehadiran semua hak pilih , itu artinya sosialisasi yang di lakukan panitia selama dua bulan lebih tidak sia-sia tambah panitia.

Dipenghujung acara panitia menyampaikan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga kekompakan, kalah menang itu biasa, yang menang jangan jumawa dan yang kalah jangan merana tutur panitia sembari mengucapkan selamat kepada Em liswandi yang menjadi pemenang dalam konfrensi kali ini ucapnya ( Red)




Nah Loh.! 70 Hektar Lahan Fasos Fasum Milik Pemkab Bogor di Gunung Putri Diduga Hilang

GUNUNG PUTRI, (TB) – Lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang terletak di Kecamatan Gunung Putri, diduga digelapkan oleh PT Ferry Sonneville (PT FS). Lahan yang semula diserahkan seluas 140 Hektar, kini hanya tersisa 70 hektar saja.

Saat dilakukan revisi Site Plan pada tahun 2004, lahan milik pemda yang sebelumnya sudah ditandatangani Bupati Bogor Agus Utara, seluas 140 hektar. Namun pihak PT FS melakukan revisi kembali pada tahun 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo, dengan luasan lahan milik pemda hanya 70 hektar. Dengan begitu, Fasos Fasum milik pemda hilang setengahnya.

Anehnya, Perusahaan Pengembang Perumahan di Kecamatan Gunung Putri itu, membuat site plan dan menyerahkan lahan Fasos Fasum tersebut hanya menggunakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sedangkan, PPJB tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Namun anehnya, Pemkab Bogor menerima revisi site plan pada tahun 2016 menggunakan dasar surat hanya PPJB.

Setelah dugaan disulap oleh PT FS, Fasum yang hilang sebanyak 70 Hektar tersebut kini akan dibangun menjadi perumahan dan sudah dikeluarkan ijin Lokasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, dengan luasan 15 hektar yang terletak di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, yang dimohon oleh PT Properti Membangun Indonesia pada tahun 2020 lalu.

Terlebih, lahan yang masuk dalam site plan PT FS yang sudah sirevisi tersebut, nyatanya sudah bukan sepenuhnya milik PT FS, melainkan sudah banyak yang dibeli orang lain dan sudah banyak memiliki sertifikat.

Menurut warga perumahan PT IPI, Rijal menuturkan, saat ini lahan Fasos Fasum di dalam perumahan yang saat ini dikuasai oleh PT FS sudah banyak yang hilang. Malah, sebagian lahan milik umum tersebut ada yang sudah di kavling kan oleh PT FS.

“Memang sudah gak ada Fasos Fasum didalam Perumahan kami, malah ada sebagian Fasos Fasum yang di kavling oleh pengembang dan akan diperjual belikan,” pungkasnya. (Sto)