BANDAR LAMPUNG, (TB) – Inisial IN dan RI mendatangi Polda untuk memenuhi panggilan atas dugaan pengerusakan warung dan rumah yang berada di jl. Ir. Sutami, Way Gubak, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung,Senin(30/8/2021).
Panggilan tersebut berdasarkan Laporan polisi no : LP/B-915/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 18 juni 2021.
Kepada awak media, usai memberikan keterangan klarifikasi IN dan RI menjelaskan, bahwa mereka merasa bingung mendapat panggilan dari Polda. ‘”ya tak tau pak, tau-tau ada surat panggilan dari Polda, pas saya baca suratnya ada laporan pengerusakan warung dan rumah di daerah Way Gubak,” kata IN dan RI.
Namun IN dan RI tidak membantah sekira pertengahan bulan Juni pernah melakukan pembongkaran warung di daerah tersebut.
” Ya memang bener pak, kami waktu bulan juni pernah bongkar warung di daerah tersebut, tapi itu karena ada kerjaan borongan pak, saya di tawarin bang Wahyu kerjaan, disuruh bongkar warung, ada imbalannya,” jelas In.
Mereka juga menjelaskan, tidak mengetahui warung yang sekaligus tempat tersebut milik siapa. ” Kepemilikannya sah atau tidak, saya tidak cari tau sejauh itu, karena kan bakal panjang pak kalau kita mau tau warung itu punya siapa,” katanya.
” ya saya tidak paham lah pak masalah yang kayak begitu. Yang saya tau pembongkaran warung itu ada penanggung jawab nya, makanya kita yakin melakukan untuk bongkar warung tersebut,” tutur IN.
Lebih lanjut In dan Ri menjelaskan, bahwa mereka benar-benar tidak tahu apa permasalahan yang sebenarnya.
Dalam memenuhi panggilan tersebut, IN dan Ri didampingi Pengacara dari LKBH-SPSI Lampung yang Dinahkodai oleh Muhammad Ridwan, S.H (Direktur), dan diwakilkan kepada M. Imron Suhada, S.H, MH.
” Ya benar bahwa klien kami telah memenuhi panggilan dari Polda atas dugaan pengerusakan di jl. Ir. Sutami, dalam hal ini panggilan tersebut sifatnya klarifikasi, dan klien kami masih sebagai saksi,” ucap Imron.
Imron juga menceritakan, bahwa kliennya hanya seorang buruh upah, dan sangat menyayangkan apabila status kliennya naik sebagai tersangka, ” kata Imron.
Lanjutnya, tadi kita sudah menghadap Penyidik, sudah diklarifikasi bahwa IN dan RI ini hanya disuruh untuk membongkar warung, artinya mereka dari rumah niat untuk bekerja, bukan niat untuk merusak. Dan pada saat pembongkaran, mereka menemui warung tersebut masih ada pemiliknya, dan ketika itu IN izin kepada pemilik warung untuk membongkar warung tersebut, namun pemilik warung meminta waktu, dan IN sempat mengkonfirmasi kepada seseorang yang menyuruhnya. ” Ya sudah, tungga saya ke sana,” ucap Imron menirukan ucapan yang diterima IN dari seseorang tersebut.
Kemudian, IN tidak melanjutkan pembongkaran, seketika yang memerintahkan untuk membongkar datang ke lokasi, barulah IN dan RI melakukan pembongkaran.
Tambahnya, dari peristiwa tersebut, Imron menilai kliennya tidak ada unsur kesengajaan atau pun niatan untuk merusak.
” ini kan klien kami bekerja atas perintah, mereka membongkar sudah izin, dan pembongkarannya di lakukan tidak merusak barang-barang. Itu atap disusun kembali setelah dibongkar, namun tidak semua asbes itu utuh ketika dibongkar. kalau liat foto dari penyidik, itu barang pada rusak, pada hancur, klien kami tidak merasa merusak ketika membongkar. Dan ketika melihat foto yg rusak itu, klien kami membantah dan tidak tau menahu soal pengerusakan barang-barang itu,” ungkap Imron.
Imron juga mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang ada dan akan kooperatif jika nanti ada panggilan kembali.
” Klien kami koperatif, dan klien kami pun taat hukum sebagaimana warga masyarakat biasa. Jika pun nanti ada panggilan kembali, kita akan hadir, dan kita akan pelajari lebih lanjut perkara ini, bahkan nanti kita ada upaya hukum, bila perlu kita liat kedepannya”, pungkas Imron.
Sebelumnya diberitakan, pengerusakan warung sekaligus rumah tinggal milik pasangan Suami Istri, Hadi Supeno dan Susi Andriani di Jl. Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Kota Bandar Lampung terjadi pada tanggal 17 Juni 2021.
(Anta/Roman).