DPRD Tubaba Gelar Hearing Lanjutan, Yantoni: Lahan Pada HGU 81 PT HIM di Alam Gaib
TULANG BAWANG BARAT, (TB) – DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ‘hearing’ dengan Komisi I dengan Kapolres Tubaba, Dandim 0412/Lampung Utara, Asisten I, Kadis Perkimta, Kabag Hukum Setdakab, BPN Kabupaten Tubaba dan PT. HIM. Rabu, (29/12/2021) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. RDP ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar pada tanggal 22 Desember 2021 pekan lalu, terkait permasalahan tanah antara PT. HIM dengan ahli waris Lima Keturunan Bandar Dewa.
Dalam Rapat yang di pimpin oleh Sukardi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tubaba, PT. HIM dinilai belum ada action, Sehingga diagendakan kembali rapat lanjutan, dengan meminta kehadiran pimpinan dari PT. HIM untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Pada rapat hari ini, kita fokuskan pada upaya apa yang dapat kita bahas untuk dapat menghasilkan titik temu ataupun solusi terbaik bersama,” kata Sukardi Rabu, (29/12/2021).
Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba menyampaikan, Agenda adalah rapat lanjutan dari rapat yang dipimpin oleh dirinya pekan lalu.
“Keberadaan kita di forum ini adalah bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tupoksi kita sesuai dengan kewenangan yang ada pada masing-masing posisi kita, dalam rangka upaya mendapatkan solusi terbaik bersama akan permasalahan sengketa lahan yang terjadi,” urai dia.
Perlu kejelasan langsung, kata Yantoni untuk mendapatkan solusi atau keputusan, karena tidak cukup jika hanya melihat dari kepemilikan sertifikat yang ada, misalnya diadakan pengukuran ulang.
Jika melihat HGU No 27 dan HGU No 16, tidak ada perubahan akan lahan yang dikelola oleh PT. HIM.
“Pada dasarnya kami menginginkan untuk diadakan pengukuran ulang agar didapatkan win-win solution,” tegas Yantoni.
Menurut dia, Berdasarkan HGU No 27, wilayah lahan yang dikelola PT. HIM meliputi Panaragan Jaya. Padahal lokasi Panaragan Jaya jauh dari areal lahan yang dikelola PT. HIM saat ini.
“Menurut pengamatan kami, bahwa lahan yang dikelola oleh PT. HIM sudah melebihi luas lahan berdasarkan HGU yang diterbitkan,” rincinya.
TR Siregar, Perwakilan PT. HIM, menerangkan jika keberadaan mereka dalam hearing tersebut adalah hanya mewakili dari pimpinan semata.
“Kami disini tidak dapat mengambil sikap apapun,” ucapnya.
Kompol Zulkarnain, Wakapolres Tubaba memberi saran, untuk rapat berikutnya agar dapat ditingkatkan lagi level dari masing-masing pihak yang diundang, yang tentunya dapat dan mesti memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, sehingga nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik.
“Perwakilan PT. HIM saat ini tidak memiliki kapabilitas dalam menentukan langkah-langkah yang dapat diambil,” jelasnya.
Bayana, selaku Asisten I yang tergabung juga pada Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Tubaba menyampaikan bahwa sebelum sampai ditahap dilakukan pengukuran ulang, mungkin dari BPN Tubaba dapat memberikan titik koordinat areal lahan tersebut.
“Kami siap dan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta melaporkan kepada pimpinan, dengan terus berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai,” janji Bayana.
Abdul Aziz Heru perwakilan BPN Kabupaten Tubaba menjelaskan jika Titik koordinat yang dimaksud Bayana sudah ada, namun perlu “dibumikan” dahulu untuk kepastiannya, sehingga diperlukan pengukuran ulang.
“Seperti yang telah kami paparkan pada rapat terdahulu, bahwa terkait pengukuran ulang tersebut, memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), estimasi awal diperkirakan mencapai kira-kira Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dimana proses pengukuran ulang tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” katanya.
Jika disepakati pengukuran ulang, sambungnya, mohon untuk difikirkan beban biaya tersebut. Pihak yang mengajukan permohonan pengukuran ulang tersebut adalah PT. HIM yang memiliki dokumen terkait. Adapun pihak lain yang dapat mengajukannya adalah Pemkab Tubaba.( Dr )