Benson Wertha Tagih Janji Komisi I DPRD Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Salah satu Ahli Waris 5 keturunan Bandardewa pilar Goeroe Alam, Benson Wertha SH MH mendesak Komisi I DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk segera melakukan tindakan nyata dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang sampai saat ini dalam sengketa dengan PT HIM. Hal tersebut ditegaskan mantan Anggota DPRD Bandarlampung Periode 2009-2014 itu, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Benson, menindaklanjuti hasil dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) ‘Hearing’ yang digelar Komisi I DPRD Tulangbawang Barat beberapa waktu yang lalu.

“Dalam RDP dihadiri semua pihak tersebut, diantaranya yaitu DPRD Tulangbawang Barat Komisi I, pihak PT HIM, BPN Tubaba, Asisten I beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dan pihak Polres Tulangbawang Barat, telah terungkap banyak sekali kejanggalan yang disampaikan oleh PT HIM, terutama luasan lahan HGU yang mereka miliki harus dilakukan ukur ulang, terutama luasan HGU No.16 Pal 133 – Pal 138,” urai dia.

Khusus untuk Pal 139 yang tidak diakui oleh PT HIM termasuk didalam HGU No 16, yang luasnya kurang lebih 15 Hektar, Benson mendesak DPRD cq Komisi I dan Muspika Tulangbawang Barat memerintahkan PT HIM untuk segera mengosongkan dan memberikan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama 40 tahun.

Melalui DPRD Komisi I dan Muspika Tulangbawang Barat, kami mohon agar PT HIM segera mengosongkan lahan tersebut dan mengeluarkan kompensasi untuk Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang sudah puluhan tahun PT HIM memanfaatkan lahan tersebut dari tahun 1982.

Kami minta sesegera mungkin dilakukan ukur ulang, saya akan jadikan tolok ukur, kinerja wakil rakyat kami yang ada di Komisi I. Jangan biarkan PT HIM leluasa melakukan tindakan melanggar Hukum yang sudah berlangsung 40 tahun dengan cara merampas hak hak masyarakat dan berlindung dibalik para Oknum-oknum Pemangku kebijakan di kabupaten Tubaba, BPN dan oknum yang ada di PT HIM.

Kami masih berharap kebenaran akan berpihak pada kami dengan campur tangan wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat !.

Untuk pihak Polres Tulangbawang Barat, kami minta agar sesegera mungkin mengawal dan mengamankan areal tersebut untuk dikembalikan ke lima keturunan Bandardewa, bertindak profesional sebagai Polisi Republik Indonesia, menjalankan instruksi Presiden dan Kapolri untuk mengungkap Mafia Tanah, khususnya yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Terakhir Benson menyampaikan bahwa pihaknya masih percaya kepada DPRD Tulangbawang Barat melalui Komisi I untuk mengatasi persoalan ini.

“Kami percaya kepada Komisi I DPRD Tulangbawang Barat dapat mengatasi kasus ini secepatnya,” pungkas Benson.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulangbawang Barat Ponco Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kami sedang mendalami bersama kawan-kawan,” kata Ponco melalui pesan WhatsApp Rabu (4/1/2022). ( Dr )




Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith Jadi Tersangka, Ini Komentar Wakil Ketua KNPI Bogor

BOGOR, (TB) – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan, usai Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Senin (03/01) kemarin, secara resmi menetapkan tersangka kepada Habib Bahar Smith (HBS) atas perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax.

Rupanya, sorotan publik terhadap institusi Polri saat ini positif, termasuk sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor kepada Polda Jawa Barat, pasca ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka yang berujung pada penahanan.

Wakil Ketua DPD KNPI Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa, langkah Polda Jabar menaikan status tersangka Habib Bahar Smith (HBS) dan menahannya, dinilai sudah tepat dan dianggap telah mengedepan aspek hukum.

“Dalam melihat persoalan yang menimpah Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum.” kata Adi Kurnia, dalam keterangan tertulis, Selasa (04/01).

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.

“Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin, Polisi melakukan sebuah keputusan hukum, tanpa adanya bukti-bukti. Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada Bahar Smith,” tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selain Habib Bahar, Pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. Informasi, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (Sto/red)




Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Posko Perjuangan di Tubaba

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si menyambangi posko Perjuangan lahan Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Senin (3/1/22).

Didampingi rombongan Muchlis Libra Wertha, Benson Wertha dan Junaidi Ismail, Sobrie memberikan motivasi serta arahan kepada tim lapangan agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjaga kondusifitas kamtibmas dengan selalu berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan setempat.

Kedatangan kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa beserta rombongan disambut langsung oleh Koordinator lapangan Rulaini, Iwan TB, Salmani, Haidar, Herman serta ratusan tim lapangan yang telah beberapa hari hadir di posko.

Setelah menyambangi posko Perjuangan, Achmad Sobrie mengunjungi Mapolres setempat guna mengantarkan surat Permohonan Pengamanan Lahan 5 Keturunan Bandardewa Pal 133-138 di luar HGU PT HIM.

Surat yang ditujukan kepada Kapolres Tulang Bawang Barat di Panaragan tersebut berisikan, setelah masyarakat 5 keturunan Bandardewa memperhatikan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 22 Desember 2021 dengan pihak PT Huma Indah Mekar yang juga dihadiri unsur Polres Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pihak-pihak terkait lainnya, sebagai berikut:

Pertama, bahwa lahan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa di Pal 139 yang tidak masuk dalam Hak Guna Usaha PT Huma Indah Mekar, fakta di lapangan lahan tersebut ditanami karet oleh PT HIM yang diperkirakan luasnya mencapai 10 sampai 15 Ha.

Selanjutnya, bahwa lahan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang diklaim masuk dalam HGU PT HIM diperkirakan seluas 1.307 Ha lebih, namun faktanya dalam sertifikat Nomor 16 hanya tercatat 206, 35 Ha. Klaim penguasaan lahan tersebut secara tegas dinyatakannya dalam surat Camat Tulang Bawang Tengah tanggal 22 September 1998 Nomor 598. 49. 16. 1998 yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang yang saat ini ditanami karet oleh PT HIM.

Selain itu, bahwa untuk diketahui Sertipikat Nomor 16 tersebut merupakan salah satu objek sengketa yang sedang kami ajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Medan, di Medan. Dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM yang telah berlangsung sejak tahun 1982, secara resmi pada tanggal 3 Desember 2021 telah kami laporkan kepada Bapak Kapolda Lampung untuk dibongkar dan diusut tuntas para pihak yang terlibat dalam kasus ini agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Keempat, bahwa meskipun telah dihimbau melalui surat tanggal 23 Desember 2021 Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandardewa dari Kantor Hukum Justice Warrior Kota Metro, pihak PT HIM masih melakukan aktivitas/ penderesan pohon karet di lahan milih Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai 138 yang berada di luar HGU Sertipikat Nomor 16.

Terakhir, bahwa untuk sementara waktu kami berharap kepada Bapak Kapolres kiranya dapat menghentikan semua aktivitas (termasuk penderesan tanaman karet) dan mengamankan lahan di Pal 133 sampai 138 (yang tidak masuk dalam Sertipikat Nomor 16) agar tetap terciptanya suasana kondusif dan dapat menghindari potensi bentrok fisik antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan pihak PT HIM di areal kebun.

Sehubungan dengan hal tersebut, ulas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, kami berharap kepada Kapolres Tulangbawang Barat agar dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak PT HIM yang telah melakukan penyerobotan dan mengelola tanah Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa selaku pemilik sah atas lahan dimaksud beralaskan Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 Nomor 388/ SKPT/ 2006 sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Solusi untuk menyelesaikan permasalahan lahan 5 keturunan Bandardewa yang dicaplok PT HIM ini yaitu, Pertama, dilaksanakannya kegiatan ukur ulang areal HGU PT HIM di lapangan disesuaikan dengan ijin yang telah dikeluarkan BPN

Kedua, tanah Ulayat di Pal 133 sampai Pal 138 yang tidak masuk HGU PT HIM segera dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik lahan yang sah.,

Ketiga, pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan adanya Mafia Tanah dibalik kasus ini yang melibatkan oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat, dengan melakukan Lidik terhadap Legalitas dokumen-dokumen perijinan yang dimiliki PT HIM, seperti HGU, IUP, IUP-B dan kewajiban-kewajiban PT HIM dan seterusnya,” tutup Achmad Sobrie.

Ketika dikonfirmasi soal proses laporan pengaduan dugaan mafia tanah atas lahan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P Hutagalung menyarankan agar berkoordinasi dengan penyelidik yang menangani perkara tersebut.

“Bisa berkoordinasi dengan penyelidik yang telah menanganinya,” kata Kombes Reynold Elisa P Hutagalung via pesan WhatsApp kepada awak media ini. Senin, (3/1/22).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak masyarakat 5 keturunan Bandardewa besok Selasa, (4/1/22) diminta penyelidik yang menangani perkara ini untuk datang ke Polda Lampung untuk menandatangani berkas kelengkapan kasus.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi dan Manager Security PT HIM TB Siregar hingga berita ini ditayangkan belum berhasil didapatkan keterangan pers-nya. ( Dr )




371 Pejabat Eselon ll – lll Dan IV Dikukuhkan Bupati Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Ratusan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat pratama,dan pejabat administrator serta pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dikukuhkan langsung oleh Bupati pesawaran Dendi Ramadhona, Senin (3/1/2022).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengukuhkan 371 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab setempat.

Dendi berpesan kepada pejabat untuk mengemban tugas dengan sepenuh hati dan berkomitmen melayani masyarakat di bumi andan jejama.

” Tiga peran yang saya maksud adalah, seorang pimpinan adalah sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola (manajer), dan pemimpin (leader). Jadikan jabatan ini sebagai amanah yang wajib dilaksanakan, penuh tanggung jawab, sebagaimana sumpah jabatan yang telah diucapkan tadi,” Katanya.

Dendi juga menyampaikan pentingnya memahami aturan sebagai pedoman kerja pejabat pemerintah. Juga meminta seluruh ASN terus meningkatkan kinerja.

“ Selain itu, seluruh ASN yang baru dikukuhkan harus memahami sistem informasi pemerintahan serta aplikasi yang terbaru, juga harus memahami Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai instruksi dari pemerintah pusat,” katanya.

Adapun daftar pejabat eselon II-III yang dikukuhkan sebagai berikut:

1. Drs. SYUKUR

NIP. 19620915 198503 1 014

PLH SEKRETARIS DAERAH

2. Drs. SYUKUR

NIP. 19620915 198503 1 014

ASISTEN BIDANG PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

3. MARZUKI, S.Sos.

NIP. 197102031995031001

ASISTEN BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

4. Ir. HERIANSYAH

NIP. 19660919 199203 1 001

ASISTEN BIDANG ADMINISTRASI UMUM

5. CHABRASMAN, S.T.

NIP. 19680618 199703 1 002

STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK

6. MUSTARI, S.P., M.M.

NIP. 19620715 199101 1 002

STAF AHLI BIDANG EKONOMI, KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

7. SURANTO, S.E., M.T.

NIP. 19700126 199003 1 002

STAF AHLI BIDANG KEMASYRAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

8. Drs. HEKSUS, M.M.

NIP. 19620312 199203 1 003

INSPEKTUR

9. TOTO SUMEDI, S.Sos., M.M.

NIP. 19670902 198901 1 001

SEKRETARIS DPRD

10. Drs. EFFENDI, M.M.

NIP. 19640827 199003 1 002

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

11. WILDAN, S.E., M.M.

NIP. 19691123 199603 1 002

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH

12. SUNYOTO, S.E., M.M.

NIP. 19770608 200312 1 007

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

13. ROHANA SRI HARTATI, S.Sos., M.M.

NIP. 19680603 198909 2 001

KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

14. ADHYTIA HIDAYAT, S.Sos., M.Eng.

NIP. 19750105 200212 1 004

KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

15. Drs. SOPYAN AGANI, M.H.

NIP. 19681128 198901 1 001

KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

16. ZAINAL ARIFIN, S.H., M.H.

NIP.19681020 199402 1 001

KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

17. Ir. YOSYA RIZAL, M.T.

NIP. 19641027 199203 1 003

KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

18. ZAINAL FIKRI, S.T., M.M.

NIP. 19710216 200312 1 003

KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

19. FIRMAN RUSLI, S.T.

NIP. 19640412 198703 1 010

KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN

20. AWALUDIN, S.E.,M.M.

NIP. 19680516 199003 1 008

KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN

21. Drs. MUHAMMAD IQBAL, M.M.

NIP. 19690503 198903 1 004

KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

22. SINGGIH PEBRIANTORO, S.E., M.M.

NIP. 19750227 199902 1 001

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

23. JAYADI YASA, S.STP., M.IP.

NIP. 19830113 200112 1 002

KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

24. BINARTI BINTANG, S.Sos., M.IP.

NIP. 19681005 198901 2 001

KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

25. Drs. PAUZAN SUAIDI, M.M.

NIP. 19650925 199303 1 005

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

26. JONI ARIZONI, S.E., M.M.

NIP. 19660522 198603 1 001

KEPALA DINAS PERIKANAN

27. SAM HERMAN, S.E., M.M.

NIP. 19650117 199001 1 001

KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

28. RAZAK, S.Sos.

NIP. 19680402 199003 1 006

KEPALA DINAS SOSIAL

29. dr. MEDIA APRILIANA, M.KM.

NIP. 19660414 200212 2 002

KEPALA DINAS KESEHATAN

30. Drs. M. ZURIADI, M.H.

NIP. 19662007 199710 1 001

KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

31. ANCA MARTHA UTAMA N., S.STP., M.M., M.P.

NIP. 19801121 199912 1 001

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

32. ELSAFRI FAHRIZAL, S.H., M.Si.

NIP. 19650109 199303 1 002

KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH

33. FISKY VIRDOUS, S.Hut

NIP.19720807 200003 1 004

KEPALA DINAS PERTANIAN

34. AHMAD SYAFEI, S.Pd., M.Pd.

NIP. 19650805 198412 1 001

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN

35. HALIMAH ZAKARIA, S.E., M.M.

NIP. 19680818 198903 2 007

KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

36. ARIYAWAN, S.E., M.H.

NIP.19630717 199003 1 007

KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

37. KETUT PARTAYASA, S.Sos., M.M.

NIP. 19621231 198203 1 099

KEPALA DINAS PARIWISATA

38. MAISURI, S.E.

NIP. 19700112 198903 2 002

KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

39. EVANS SAGITA R., S.E.,M.M.

NIP. 19731130 200804 1 001

KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

40. Drg. YASMIN MARLINAWATI, M.H., S.M.

NIP. 19660326 199303 2 003

DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD)

41. SRI RAHAYU, S.Sos

NIP. 19700207 198911 2 001

SEKRETARIS KORPRI

42. RIZKI SETIAWAN, S.H., M.H.

KEPALA BAGIAN HUKUM

43. M. VIRSA ADITIAWAN, S.T.

NIP. 19780826 200804 1 001

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

44. ASNAWI MAHADAKA, S.Pd.

NIP. 19690921 199103 1 003

KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

45. HENDRY KURNIAWAN, S.H., M.M.

NIP. 19840910 200212 1 004

KEPALA BAGIAN PERLENGKAPAN

46. ANGGUN SAPUTRA, S.E., M.M.

NIP. 19830225 200804 1 001

KEPALA BAGIAN SUMBER DAYA ALAM

47. Drs. AHMAD ROSANI

NIP. 19660924 199703 1 001

KEPALA BAGIAN KESEJAHTRAAN RAKYAT

48. M. ARDHIANSYAH PUTRA A, S.E., M.M. NIP. 19880308 201101 1 003

KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

49. ARIEF BUDIMAN, S.H.

NIP. 19821221 201001 1 015

KEPALA BAGIAN PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN DAERAH

50. HAIRI WIRA USMAN, S.Sos., M.H.

NIP. 19781210 201001 1 010

KEPALA BAGIAN ORGANISASI

51. ACHMAD FAJAR, S.Sos., M.M.

NIP. 19840412 200902 1 001

KEPALA BAGIAN KERJASAMA

52. HENDRA SULISTIANTO., S.P., M.M

NIP. 19750615 200501 1 008

KEPALA BAGIAN PENGADAAAN BARANG DAN JASA

53. FANNY SETIAWAN,S.Sos., M.M.

NIP. 19760712 200312 1 008

KEPALA BAGIAN UMUM

( Oby / Rls )




Jokowi Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri

JAKARTA, (TB) – Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Menurut Presiden, hal tersebut adalah amanat konstitusi.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022.

Terkait pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme _domestic market obligation_ (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Presiden menegaskan bahwa hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Kedua, terkait pasokan gas alam cair atau _liquefied natural gas_ (LNG), Kepala Negara juga meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Ketiga, soal minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau _crude palm oil_ di pasar ekspor sedang tinggi.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tandasnya.

 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden




40 Personel Polres Pesawaran Dapat Kenaikan Pangkat

PESAWARAN, (TB) – Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik,. M.H memimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pama dan Bintara dihalaman Apel Mapolres Pesawaran, Senin (3/1/2022) Pukul 08.30 Wib.

Sebanyak 40 personel Polres Pesawaran mendapatkan promosi kenaikan pangkat baik Pama maupun Bintara Polri. Upacara ini juga diikuti oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H., Pejabat Utama (PJU) Polres Pesawaran dan Kapolsek Jajaran Polres Pesawaran.

Dalam amanatnya Kapolres Pesawaran menyampaikan, “Pertama-tama saya selaku pimpinan Polres Pesawaran, mengucapkan selamat kepada para personel yang telah melaksanakan kenaikan pangkat pada hari ini, semoga dengan kenaikan pangkat yang telah diterima dapat menambah semangat dalam bertugas serta kebahagiaan dalam keluarganya”.

Kenaikan pangkat para Perwira dan Bintara Polri di jajaran Polres Pesawaran periode 01 Januari 2022 dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari kenaikan Pangkat Regular yakni dari Iptu ke AKP 2 Orang, dari Ipda ke Iptu 3 Orang, dari Aipda ke Aiptu 1 Orang dan Bintara lainnya sebanyak 34 Orang.

Kemudian kenaikan Pangkat pengabdian dari AKP ke Kompol yakni AKP Aris Siregar jabatan Kasi Humas Polres Pesawaran, namun baru akan melaksanakan upacara kenaikan pangkat TMT 01 Februari 2022.

Terang Kapolres, “Kenaikan pangkat yang baru saja diterima oleh Personel sekarang ini bukanlah merupakan hak personel yang diterima secara otomatis, namun sebuah penghargaan yang terwujud dalam pengabdian pelaksanaan tugas melalui proses dari penilaian kinerja dan tingkah laku yang baik sebagaimana tertuang dalam 13 komponen SDM Budaya unggul atau disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahan”.

“Dengan meningkatnya jenjang pangkat yang diterima, tugas-tugas mendatang akan semakin berat dan banyak tantangan serta meningkat tugas pokoknya, karena Polri bukan hanya ingin dicintai masyarakat namun juga dituntut Profesional dalam bertugas agar dapat dipercaya sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat,” Tambah Kapolres.

Lanjut Kapolres, “Tidak lupa juga saya selaku Pimpinan di Polres Pesawaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polri karena telah selesai melaksanakan pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2021 yang telah berjalan dengan lancar serta aman sesuai dengan yang kita harapkan dan juga saya mengucapkan selamat tahun baru 2022, semoga Polri dan khususnya kita semua dapat semakin Profesional dalam melaksanakan tugas dan selalu dalam lindungan Allah Swt”.

“Akhir kata marilah kita panjatkan Do’a kehadirat Allah Swt, semoga kita senantiasa diberikan kekuatan lahir dan batin dalam mengemban tugas-tugas Kepolisian serta mendapat petunjuk dan perlindungannya dalam melanjutkan pengabdian kita terhadap Bangsa dan Negara,” Tutup Kapolres.

Upacara Korps Raport kenaikan pangkat personel Polres Pesawaran diakhiri dengan tradisi penyiraman Air Kembang dan Potong Tumpeng oleh Wakapolres Pesawaran dan diikuti oleh Para Pejabat Utama (PJU) Polres Pesawaran di Halaman Mapolres Pesawaran.

(Oby / Rls )




Puluhan Karangan Bunga Apdesi Se-Pesawaran Atas Penangkapan Pelaku Pemerasan

PESAWARAN, (TB) – Ucapan terima kasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku pemerasan di Kabupaten berjuluk ‘Bumi Andan Jejama’, dituangkan melalui karangan bunga tersebut berbunyi ‘Selamat Kepada Polres Pesawaran Atas Penangkapan Pelaku Pemerasan Oleh Oknum Oknum Yang Merendahkan’.

Diketahui Dua oknum salah satunya anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) berhasil diamankan oleh Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran karena diduga melakukan pemerasan.

Kedua pelaku tersebut ialah AHW (34) warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan ASA (53) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.

“Iya, kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wib, kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton,” kata Vero, Kamis 30 Desember 2021.

“Kemudian salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun para pelaku menolak dan marah kepada korban.

“Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2,750. 000 kepada para pelaku,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.

“Atas perbuatanya kedua pelaku akan di kenakan ancaman hukuman dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” Pungkasnya. (Oby / Rls)




Ancam Wartawan Ketua LSM GMBI Dan Ketua GMBI Ini Dipolisikan

PESAWARAN, (TB) – Diduga mengancam wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dipolisikan oleh tujuh lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama, Minggu (2/1/2022).

Ikut dilaporkan juga Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, ” kata Koordinator Rama Diansyah.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, ” ujar dia.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegas dia.

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas, ” Kata dia. ( Oby / Rif )




Bupati Pesawaran Sambangi Pos Pengamanan Nataru

PESAWARAN, (TB) – Guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Proses) tetap dipatuhi, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tinjau Pos Pengamanan Tahun Baru 2022 dan Liburan tahun baru, di Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Sabtu, (01/ 1/2022).

Didampingi Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Asisten Ekobang,  Kasat pol.pp, Ka. BPBD, Kadis Pariwisata, Kadis kesehatan, Kadis Perhubungan dan Camat Teluk Pandan.

Dikesempatan itu, Dendi mengatakan tujuannya mendatangi lokasi wisata, guna memastikan prokes tetap berjalan diterapkan di semua kawasan wisata, yang ada di wilayahnya.

” Sengaja saya bersama pak kapolres meninjau sejumlah lokasi wisata pantai yang ada. Cuma mau memastikan prokes tetap diterapkan apa tidak. Itu saja,” ucap Dendi.

” Kita masih terus terapkan prokes secara ketat, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid- 19, di wilayah kita ini,” sambungnya.

Di lokasi wisata yang dikunjungi, Dendi menyempatkan diri berkomunikasi langsung dengan sejumlah pengunjung, terkait penerapan protokol kesehatan, dalam upaya mewaspadai terhadap penyebaran Varian baru covid 19 Omicron.

” Saya perlu ingatkan Varian Omicron ini, meskipun belum ada terdeteksi sampai disini, tapi kita harus tetap wajib mewaspadainya,” Pungkas Dendi.

(Oby / Rls)




Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Minta PT HIM Kosongkan Lahan Diluar HGU 16

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Ratusan Warga Tiyuh (Desa) Bandardewa kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung mulai turun ke lokasi tanah masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa untuk menguasai lahan yang sudah jelas diluar lokasi HGU No 16 atas nama PT HIM. Jumat (31/12/2021).

Terpantau, warga yang bergabung juga dari Tiyuh-Tiyuh di sekitar Bandardewa diantaranya Panaragan, Menggalamas. Penumangan Lama, Penumangan Baru, Wonokerto serta Tirta Kencana.

Koordinator lapangan Iwan TB mengatakan mulai hari ini pihaknya kami akan mengontrol kegiatan lapangan PT HIM di lokasi lahan Masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa di luar HGU 16.

“Mulai hari ini kami akan mengontrol, tidak ada yang bisa bekerja yang didalam lokasi lahan kami di luar HGU 16 PT HIM,” tegas Iwan TB.

Ditempat yang sama, Penanggungjawab lapangan Rulaini, yang termasuk dalam 5 keturunan perwakilan pilar haji Madroes mengatakan dirinya bertanggungjawab jika ada yang anarkis di lapangan.

“Saya di lapangan kalau ada yang anarkis di lapangan saya yang bertanggung jawab karena hasil dari RDP DPRD Tulangbawang Barat sudah jelas bahwa Pal 139 tidak masuk HGU PT HIM dan yang di luar (HGU) PT HIM tidak ada kegiatan untuk menyadap (karet) lagi, sebab sudah terlalu lama kami warga Bandardewa hak kami dirampas oleh PT HIM,” rincinya.

Dipimpin Rulaini, rombongan warga Bandardewa juga langsung bergerak menuju Pos Security PT HIM untuk memberikan langsung surat tertulis untuk disampaikan ke Direktur PT HIM yang berisikan bahwa mulai hari ini (31/12/2021), agar segera menghentikan aktivitas tenaga kerja dari PT HIM untuk tidak menyadap lagi pohon karet yang di luar HGU PT HIM.

Laporan diterima oleh security yang bertugas, Suhartono.
“Akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” kata Suhartono.

Dikawal oleh petugas Polres Tulangbawang Barat, Aktifitas masyarakat 5 keturunan Bandardewa di lahan mereka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dari lain tempat melalui pesan elektronik pada Sabtu (1/1/22), menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa masuk dalam sertifikat nomor 27 seluas 206,35 hektar yang oleh majelis hakim menangani perkara No.39/G/2021/PTUN BL memutuskan NO telah kami lakukan banding di PT TUN Medan.

Sedangkan, tegas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, luas tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa, di Pal 133 sampai Pal 138 sekira Luas 1.107 hektar, diluar HGU namun dikuasai PT HIM untuk sementara waktu agar tidak diadakan aktifitas apapun, sambil menunggu pengukuran ulang dilakukan oleh pihak BPN.

“Kami berharap pihak kepolisian setempat untuk tetap menjaga keamanan lahan 5 keturunan bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang masih dalam sengketa dengan PT HIM,” ujar dia.

“Kemudian, pihak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti pengaduan kami terkait dengan dugaan adanya Mafia Tanah yang telah memanfaatkan kasus sengketa tanah ini untuk kepentingan pribadi, baik dari pihak perusahaan PT HIM maupun oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat yang alat buktinya telah terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung,” Tandas Sobrie.

( Dr )