Tabrak Lari, Warga Sukaraja Tewas ditempat

PESAWARAN, (TB) – Telah terjadi laka lantas antara pejalan kaki dengan kendaraan roda empat yang belum diketahui identitasnya, lokasi kejadian di jalan Ahmad yani Dusun Jembangan Desa Gedong Tataan, Senin (7/2/2022) pada malam pukul 05.00 wib  di Wilayah Hukum Polres Pesawaran.

Kasat lantas AKP AMSAR S. Sos. Mengatakan, ” Berdasarkan keterangan saksi Sarwono (62) dan Tito Adi Kusumo (34) dan cek TKP laka lantas, kecelakaan terjadi pada saat Pejalan kaki Agus Prihasto (42) Warga Dusun Sukaraja 2 Desa Sukaraja berjalan dari Gedong Tataan menuju arah Pringsewu,” Kata Kasat.

Agus Prihasto (42) Korban tabrak lari saat dievakuasi ke RSUD Pesawaran

Kasat melanjutkan,” Setibanya di TKP datang Ran R4 yang belum diketahui identitasnya dan berjalan dari arah bersamaan yakni arah Gedong Tataan menuju arah Pringsewu diduga dengan kecepatan tinggi menabrak pejalan kaki tersebut dari arah belakang, kemudian korban terseret 15m dari titik tumbur dan kendaraan R4 yang belum diketahui identitasnya tersebut melarikan diri kearah pringsewu,” Ujarnya.

” Sehingga akibat kecelakaan tersebut korban (Agus Prihasto) meninggal dunia di TKP lalu di Observasi ke RSUD Pesawaran,” Pungkasnya.

(Oby/ Rif )




Senpi Rakitan ditemukan Ahmad Yani: Langsung Diserahkan ke Polisi 

PESAWARAN, (TB) – Ketua LSM Gencar Pesawaran, Ahmad Yani, mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, untuk menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan, Senin ( 7/2/2022).

Ditemui usai penyerahan senjata Api tersebut, Warga Dusun Penengahan, Gedong Tataan ini mengatakan, dirinya adalah orang yang secara langsung menemukan senjata api rakitan itu, kemudian, menyerahkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian

” Saya sebagai masyarakat sekaligus adalah ketua LSM Gencar Pesawaran menyerahkan satu buah senjata api rakitan kepada polres pesawaran, kebetulan yang menemukan saya sendiri ” Kata A. Yani

Ahmad Yani menuturkan, peristiwa penemuan senjata Api rakitan jenis revolver tersebut terjadi pada sabtu (5/2/2022), saat itu dirinya yang merupakan pengawas pedagang di Lapangan Sidototo, hendak buang air kecil di Lokasi Perkebunan karet PTPN VII, secara tiba- tiba kakinya menginjak plastik hitam, yang ketika dibuka berisi sepucuk senjata api rakitan

” Setelah saya lihat itu senjata api, saya langsung berkoordinasi dengan anggota polisi yang sedang berjaga di Lapangan Sidototo dan saya kemudian diarahkan untuk menyerahkan nya ke Polres Pesawaran ” Pungkasnya.

( Oby )




PH Terdakwa Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dibawah Umur Ajukan Eksepsi

MENGGALA, (TB) – Tim Penasehat Hukum (PH) P Bin AR terdakwa kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah Umur, mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala.

PH, Terdakwa langsung menyampaikan Keberatan atas dakwaan kliennya pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Menggala pada Senin, (7/2/2022).

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Paidi, Dr. (Can) Nurul Hidyah, SH.MH, Andri Kurniawan, SH. dan Indra Hadi, SH menjelaskan jika Penahanan dan Penetapan Tersangka Paidi oleh Polres Mesuji tidak sah batal demi hukum.

Hal tersebut dikarenakan selama dalam Pemeriksaan kliennya sama sekali tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum,itu dibuktikan Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 20-09-2921 hanya di tanda tangani oleh penyidik dan Kliennya terapi tanpa ada tanda tangan Penasehat Hukum.

“ Sidang ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena BAP tidak Sah Penyidik Polres Mesuji dalam melakukan Pemeriksaan terhadap klien kami telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP saya mohon yang mulia Hakim untuk membatalkan persidangan ini,dan membebaskan klien kami,” Kata Nurul Hidayah.

Menurut Nurul Hidayah, dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.

Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri,pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.

“ Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampingi Penasihat Hukum atau tidak,jika terperiksa ada PH yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan, namun jika terperiksa tidak didampingi oleh PH maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa didampingi PH,” Urainya.

Nurul melanjutkan, adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mesuji,dalam Perkara Nomor Reg Perkara Pdm-04/Tuba/01/2022 atas nama Terdakwa P Bin AR ,maka kami Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa telah mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap Dakwaan JPU.

Sebab Sambung Nurul selain Penyidik telah melanggar Pasal 56 Ayat 1 KUHAP,juga bertentangan dengan Putusan MA RI Nomor:1565 K/Pid/1991,tertanggal 16 september 1991,yang pokok menyatakan apabila syarat syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya Penyidik tidak menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka sejak awal Penyidikan,maka tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima.

Dan Putusan MA RI NOMOR:367K/PID/ 29 MEI 1998,yang pada pokoknya menyatakan Apabila tak didampingi Penasehat Hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP hingga BAP Penyidikan dari JPU tidak dapat diterima walaupun Pemeriksaan di sidang pengadilan didampingi Penasehat hukum.

“ Jadi kami minta kepada JPU dan yang mulia majelis Hakim PN Menggala Tulangbawang berlaku Adil melihat fakta-fakta persidangan, klien kami tidak bersalah dan segera dibebaskan karena perkara P Bin AR tidak Sah dan harus dibatalkan demi keadilan Hukum,” Pungkasnya.

Diketahui P Bin AR menjadi terdakwa setelah dilakukannya penangkapan dan penetapan Tersangka oleh penyidik Polres Mesuji.

Terdakwa P diancam Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp.5 Milyar.

Terdakwa P di duga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 AYAT 1 JO PASAL 76 D DAN PASAL 82 AYAT 1 JO PASAL 76 E UU 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU 23 TAHUN 2002 TentangPerlindunganAnak.

Namun Sampai berita ini diturunkan belum ada peryataan resmi dari pihak Polres Kabupaten Mesuji, terkait kebenaran Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum P Bin AR.

 

( Dr / Tim )




Pemerintah Naikkan Level PPKM, Beberapa Wilayah di Indonesia

JAKARTA, (TB) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya menjadi level 3.

“Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Februari 2022.

Kendati demikian, Luhut menekankan peningkatan level PPKM tersebut bukan karena tingginya kasus covid-19 varian Omicron, melainkan lantaran rendahnya tracing.

“Untuk di Bali, juga naik ke level tiga, salah satunya karena rawat inap yang meningkat,” ucapnya.

Adapun keputusan mengenai penyesuaian level PPKM ini dapat dilihat di Inmendagri yang akan keluar hari ini.

Luhut juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak panik dengan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengambil kebijakan pengetatan yang lebih terarah, seperti fokus kepada kelompok lansia, komorbid, dan masyarakat yang belum divaksin.

“Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian delta. Omicron ini lebih menyasar kepada kelompok rentan. Jadi kelompok-kelompok yang sehat Anda berolahraga dengan baik, Anda sudah divaksin, Anda tidak punya komorbid, patuh dengan ini, hidup dengan gembira, tidak perlu terlalu takut. Tentu ada bahaya tapi probabilitasnya kecil,” jelasnya. (damanik)




Jelang Pelaksanaan Porprov, KONI Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi

PESAWARAN, (TB) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022, Senin (7/2/2022) di aula KONI setempat.

Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama menjabarkan, Proprov 2022 merupakan ajang bergengsi yang menjadi prioritas KONI Pesawaran.

“Kita lakukan rakor persiapan guna pendataan atlet dan langsung action menggelar TC (Training Center – red),” ujarnya.

Sonny meminta cabor yang ada di Kabupaten Pesawaran untuk fokus menatap Porprov 2022 sehingga apa yang ditargetkan dapat tercipta.

“Harus fokus, yang dikhawatirkan nanti kita memiliki bibit unggul namun tidak terjaring disertakan sebagai atlet,” tukasnya.

Sonny menegaskan, KONI Kabupaten Pesawaran menargetkan Juara Umum pada Porprov 2022 mendatang.

“Kita punya target yang tinggi, Insya Allah bisa juara umum jika dikerjakan secara serius dan bersama-sama,” tegasnya.

Dijelaskan, KONI Kabupaten Pesawaran menjadi induk dari 25 cabor yang ada meskipun tidak seluruh cabor diberangkatkan.

“Ya karena tidak semua cabor dipertandingkan di Porprov, tapi yang dipertandingkan tetap kita kirim,” jelasnya.

Untuk diketahui, KONI Kabupaten Pesawaran akan mengirimkan lebih dari 300 atlet dan official pada Porprov 2022.

(Oby / Rif )




Agar Tak Terjebak Investasi Bodong, Polri Bakal Edukasi Masyarakat di 100 Pusat Perbelanjaan

JAKARTA. (TB) – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menjadi pembicara dalam dialog podcast di Polri TV dengan tema “Waspada Penipuan Bermodus Investasi”.

Bersama dengan narasumber lain yakni Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, Kabaharkam sekaligus memberikan edukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong dan pinjol illegal.

Dialog Podcast Polri TV ini sekaligus membuka rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi investasi kepada masyarakat yang akan digelar di 100 Mall Pusat Perbelanjaan di 15 Daerah se-Indonesia.

Dalam dialognya, Komjen Arief mengakui perlu adanya antisipasi atau pencegahan dini terhadap investasi bodong ini. Sebab kata dia, aparat kepolisian baru mengetahui ataupun korban baru melapor ketika jumlah korbannya sudah sangat banyak.

“Nah inilah yang harus kita antisipasi sejak awal. Karena kasus-kasus investasi (bodong) ini bukan hanya saat ini terjadi,” kata Komjen Arief dalam video dialog podcast di Polri TV yang diunggah, Jumat (4/2).

Arief kemudian menceritakan saat menjabat sebagai Kasubdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri tahun 2007, sudah menangani sejumlah kasus investasi bodong yang banyak memakan korban. Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, modus yang dipakai sama namun hanya caranya yang berbeda.

Oleh sebab itu, Arief mengingatkan agar masyarakat yang ingin melakukan investasi agar melihat terlebih dulu latar belakang perusahaan investasi tersebut. Karena biasanya, lanjut Arief, untuk mengiming-imingi korban, perusahaan investasi bodong itu menawarkan profit atau keuntungan yang tinggi.

“Yang kedua menggunakan modus MLM, skema ponzi yang semuanya sebenarnya permainan uang, bahwa itu sebenarnya uang-uang dari investor saja yang diputar dan ketika sudah cukup banyak dibawa kabur,” beber Arief.

Menurut Arief, upaya mengedukasi masyarakat akan bahayanya investasi bodong tidak hanya cukup pada sosialisasi. Melainkan dibutuhkan satu posko yang dapat memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat terhadap perusahaan yang menawarkan investasi. Dengan begitu, tidak lagi terjadi korbannya sudah banyak, aparat baru mengetahui maupun korban baru melaporkannya.

“Makanya setelah kita sosialisasi di 100 mall, kemudian kita akan membuka satu posko informasi untuk melayani masyarakat bertanya. Tentu tidak hanya dari Barhakam, kami menggandeng Kadin, OJK, BKPM, Bappebti. Sehingga kita akan memberikan kepada masyarakat jangan, ini (perusahaan investasi) bohong,” beber Arief.

“Yang saya tekankan disini, upaya melindungi masyarakat dari investasi ilegal ini harus dilakukan secara bersama-sama, kolaborasi,” imbuh Arief.

Terakhir, jenderal bintang tiga ini juga meminta untuk Satgas Waspada Investasi lebih responsif, terutama ketika mendapat laporan dari korban, melainkan cepat ketika ada promosi yang terkait investasi dari vendor-vendor yang baru.

“Harus sudah dilakukan penelitian, dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat sehingga tidak menjadi korban,” tukas Arief.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan perhatian terhadap investasi bodong yang belakangan melibatkan influencer. Jika memang influencer kedapatan sebagai afiliator investasi bodong tersebut, Kadin meminta agar ditindak tegas.

“Masyarakat kita harus terus diedukasi,” demikian Yukki Nugrahawan. (Damanik/HmsPolri)




Beras BPNT Tidak Layak Konsumsi, DPW Pekat IB Lampung Layangkan Surat Somasi Ke Dinsos

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, bermasalah. Pasalnya, komoditi yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah beras yang tak layak konsumsi. Ditambah lagi adanya pungutan transportasi oleh ketua kelompok dan Pendamping Sosial Masyarakat (PSM).

“Kami keluarga penerima manfaat bingung siapakah pendamping kami sebenarnya? Dan apakah peraturan untuk bayar biaya transportasi tersebut diwajibkan? Kami diminta membayar uang transportasi per paket sembako sebesar Rp20.000. Kami dapat 5 paket jadi kami bayar transportasi untuk 5 paket sembako sebesar Rp100.000, dan beras yang kami masak terasa bau apek dan bau tengik, kalau sudah begini kami ingin mengadu dengan siapa? Kami tanya dengan ketua kelompok jawabnya singkat, “Emang sudah dari sananya begitu,” ujar salah seorang KPM.

Lantaran bingung mau mengadu kemana, beberapa orang KPM melaporkan penyimpangan dalam penyaluran BPNT ini ke DPW Pekat IB.

Ormas ini langsung ambil sikap dengan mengumpulkan bukti-bukti aduan dari KPM. Setelah cukup bukti, DPW Pekat IB melayangkan surat ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung guna konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

“Kami DPW Pekat IB Provinsi Lampung pada tanggal 31 Januari 2022 sudah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi ke Dinsos Kota Bandar Lampung, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan baik dari TKSK maupun dari Dinas Sosial, ada apa dengan Dinas Sosial ?,” ujar Ali, salah seorang Anggota Pekat IB Lampung.

Dikatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti – bukti dan segera melapor ke APH, namun kami masih menunggu itikad baik dari TKSK Tanjungkarang Barat,” jelasnya

Dan lantaran tidak ada tanggapan dari Dinas Sosial maka DPW Pekat IB Lampung melayangkan surat somasi ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung beberapa hari lalu.

“Ya kami juga sudah layangkan somasi, kita tunggu itikad baik Dinsos, persoalan ini tidak bisa didiamkan, ini tanggungjawab Dinsos,” tandas Ali.

( Dr/ Tim )




Pemdes Batok Kecamatan Tenjo Gelar Musdesus

TENJO, (TB) – Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) Tahun Anggaran 2022 sebanyak 226 KPM yang telah ditetapkan melalui Pramusdesus KPM BLT DD Tahun 2022 di Kantor Desa Batok,melalui usulan para Ketua RT dan di verifikasi ulang oleh tim verifikasi Desa yang terdiri dari RW,Kadus dan Staf Desa. Ketetapan tersebut di musyawarahkan kembali melalui MUSDESUS PENETAPAN BLT DD TA 2022 pada hari ini ,Jumat tanggal 04 Februari 2022 di Kantor Desa Batok.

Hal ini di laksanakan karena terbitnya Perpres no 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa, Permendes no 7 Tahun 2021,Peraturan Bupati Bogor tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2022.

KPM BLTDD yang ditetapkan sebelumnya sudah di verifikasi dengan hati-hati dan seksama agar alokasi Dana Desa bisa diterima oleh KPM yang benar-benar membutuhkan dan sesuai Kriteria dan layak untuk menerima Dana BLT DD” demikian di ucapkan oleh Sekertaris Desa Batok ,Dirman dalam sambutannya

Dikatakan oleh Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa ,H.Ata Sudrajat yang sedang berhalangan karena sakit “kami mengundang seluruh Perangkat Desa, BPD, ketua LPMD, Ketua RT, Ketua RW,Kadus,Ketua TP PKK, dan perwakilan Tokoh Masyarakat untuk membahas hal tersebut”.

Musyawarah juga di hadiri oleh Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Muspika Kecamatan Tenjo dan Tenaga Ahli dari Kabupaten Bogor wilayah barat,Babinsa dan BabinKamtibmas.

Hasil musyawarah yang di pimpin oleh Ketua PLD ,Tata Supriatna telah menetapkan kembali jumlah KPM BLTDD Desa Batok TA 2022 sebanyak 226 KPM yang berhak menerima sesuai dengan Kriteria Penerima Bantuan yang tersebar di semua RT se Desa Batok Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Acara di akhiri dengan penanda tanganan Berita Acara Musyawarah dan doa penutup. Sebelum dia penutup semua peserta Musdesus yang hadir di Kantor Desa Batok secara bersama-sama mendoakan Kepala Desa Batok H.Ata Sudrajat agar segera sembuh dari sakitnya. Pungkasnya. (Hendrik)




Polri Bentuk Tim Khusus Usut Mafia Karantina

JAKARTA. (TB) – Kapolri telah membentuk tim khusus terkait pengawasan proses karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk Indonesia

“Prinsipnya, tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri akan menindak tegas. Siapapun yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran ke karantinaan.” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga mengungkapkan bahwa Polri akan menegaskan proses karantina bagi PPLN mulai dari kedatangan hingga ke lokasi karantina harus berjalan dengan baik.

“Bahwa untuk sistem kekarantinaan di Indonesia harus berjalan dengan baik, dari mulai kedatangan sampai dengan proses nanti pemantauan oleh aplikasi monitoring karantina presisi yang telah diresmikan oleh bapak Kapolri sampai menuju ke lokasi hotel yang ditunjuk untuk melaksanakan karantina.” lanjut Kadiv Humas Polri. (Damanik)




Cegah Korupsi, KPK dan PT.PLN Perkuat Kerjasama Pencegahan

JAKARTA, (TB) – PT. PLN (Persero) mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihaknya dalam upaya pencegahan korupsi. Program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui perbaikan tata kelola telah memberikan manfaat bagi PLN, salah satunya dalam percepatan sertifikasi aset-aset PLN.

Hal ini dikemukakan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam audiensi dengan KPK pada Rabu (2/2).

“Proses yang tadinya berbelit, kompleks, dan membutuhkan beragam izin, dengan kerja sama dan dukungan KPK bisa diringkas, disederhanakan. Sehingga, dari 25% sekarang hampir 70% aset PLN telah disertifikasi,” ujarnya.

Ia mengakui sempat menyerah untuk melakukan sertifikasi sebagai upaya penertiban dan penyelamatan seluruh aset PLN yang mencapai Rp1.600 Triliun. Namun, katanya, perbaikan tata kelola yang dilakukan KPK telah mendorong transparansi, akuntabilitas dan menutup potensi KKN.

Selain itu, Darmawan juga berharap KPK tetap mendukung dan mendampingi PLN ke depan. Saat ini, katanya, PLN terus memperbaiki tata kelola dan proses bisnis internal khususnya terkait proses pengadaan, kontrak dan transformasi digital dalam berbagai aspek operasional bisnis PLN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik  upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Menurutnya, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.

“Tata kelolanya harus prudent dan juga tidak menimbulkan kerugian negara,” tegas Ghufron.

Ghufron juga memastikan jajarannya akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN.

Terakhir, Ghufron berpesan agar PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang antikorupsi, transparan dan adil.

“Kami berharap PLN juga memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak berperilaku korup dengan menjalankan bisnis yang bersih, baik dalam tata kelola layanan kepada masyarakat maupun keuangannya,” tutup Ghufron. (***)