Demi Keadilan, Kejari Cibinong Lakukan Restorative Justice Pada Perkara Penipuan

CIBINONG, (TB) –  Kejaksaan Negeri Cibinong  melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan atas nama (Kdr) dan tersangka (Irw) tersangka II berdasarkan keadilan Restorative Justice yang berlangsung di Jalan Utama Raya Pemda Kantor Aula Kejaksaan Negri Kabupaten Bogor, Rabu (02/03/2022).

Perkara tersebut yang bermula pada Minggu 28/11/2021 Pukul 11.00 Wib bertempat persis di depan Cibinong City Mall (CCM). Pelaku I dan II menemui korban MD  (inisial-red) untuk memperdaya anak tersebut menyerahkan satu unit handphone miliknya dengan modus memberikan batu cincin katanya untuk jaga diri. Sehingga pelaku menjual handphone nya dengan harga 600 (enam ratus ribu) demi kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke.

Kejari Kabupaten Bogor menemukan sejumlah alasan untuk tidak melimpahkan kasus penipuan HP ini ke Pengadilan Negeri Cibinong, dan menyelesaikan permasalahan tersebut di luar meja pengadilan.

“Tidak semua permasalahan hukum diselesaikan melalui pengadilan. Apalagi ini kasus yang menyangkut orang kecil. Mereka akan banyak kehilangan waktu untuk mengikuti jalannya pemeriksaan dan persidangan,” Ucapnya Kajari Agustian Sunaryo SH.

Lebih lanjut Agustian Sunaryo mengatakan, kedua pelaku penipuan HP yakni Kadir dan Irawan sudah melakukan perdamaian dengan korban Didi. Kedua pelaku mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Demikian dengan pihak keluarga korban Didi, sudah memberikan maaf kedua pelaku.

“Melihat kondisi pelaku, serta latar belakang pelaku melakukan kejahatannya, sudah ada perdamaian diantara kedua pihak, Kejari Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan. Untuk menerapkan restorative justice ini sudah sesuai dengan edaran Kejagung Nomor 15 tahun 2020,” jelas Agustian.

Agustian Sunaryo mengatakan, perdamaian kedua belah pihak dan kondisi tersangka Kadir yang sedang sakit stroke, diabetes serta keluarga pelaku yang sudah mengganti HP korban.

“Untuk dilakukannya restorative justice pada kasus ini, persyaratan sudah memenuhi, sehingga kita stop penuntutannya. Dan juga kita berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk melakukan restorative justice untuk kasus ini,” pungkas Agustian. (Sto)




Biskita Trans Pakuan Kini Hadir di Aplikasi Teman Bus

KOTA BOGOR, (TB) – Biskita Trans Pakuan Kota Bogor, kini hadir di aplikasi Teman Bus. Aplikasi Teman Bus ini merupakan penerapan program Buy the Service (BTS) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diluncurkan sejak Juni 2020.

Adapun tujuan aplikasi ini untuk pengembangan angkutan umum di kawasan perkotaan berbasis jalan.

Layanan tersebut hingga saat ini sudah beroperasi di 11 kota, yakni di Medan, Denpasar, Palembang, Solo, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Bandung, Banjarmasin, Surabaya dan Kota Bogor.

Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan Biskita, anda bisa memanfaatkan aplikasi ini dengan cara mengunduh atau download di AppStore maupun PlayStore. Anda dapat mengetahui beberapa informasi seperti rute, halte, dan jadwal keberangkatan secara langsung.

Kemudian buka aplikasi Teman Bus, Pilih “Kota”, lalu klik “Jadwal” dan pilih “Jadwal Teman Bus”. Kemudian Tunggu di halte.

Jangan lupa Siapkan kartu non tunai, gunakan masker, pakai hand sanitizer dan jaga jarak. Naik dan tempelkan kartu non tunai pada perangkat reader yang ada di dalam bus.

Dalam menunjang kenyamanan dan keamanan penumpang, bus ini dilengkapi dengan AC dan kamera CCTV untuk memantau semua aktivitas di dalam bus.

“Biskita Trans Pakuan kini ada di aplikasi Bus Teman. Silahkan download dan nanti pilih kota ‘Bogor’, akan jelas semua informasinya,” kata Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor, Lies Permana Lestari. (***)




Gubernur Lampung Tinjau Operasi Pasar Migor di Lampung Timur 

LAMPUNG TIMUR, (TB) – Dalam operasi pasar minyak goreng di Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, Gubernur Arinal Djunaidi mengimbau warga agar tidak resah dan panik.

Gubernur Arinal memastikan, stok dan harga minyak goreng akan segera berangsur normal pada pertengahan atau akhir bulan maret.

Gubernur juga berharap melalui operasi pasar ini, HET minyak goreng dapat terkendali, sebesar Rp 14.000 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Pagi ini yang didistribusikan sebanyak 6000 liter. Sekalipun tidak mencukupi, saya berharap seluruhnya dapat disebar ke masyarakat,” kata Gubernur Arinal.

Dalam kegiatan operasi pasar tersebut juga dilakukan penyerahan bahan pokok serta minyak goreng secara simbolis kepada 4 warga Lampung Timur oleh Gubernur Arinal didampingi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur serta Kadis Perindag Provinsi Lampung.

(Dr / Rls )




Dugaan “Proyek Siluman” di Karadenan terkuak, Pemilik Proyek Diduga Berbohong Terkait Perijinannya

CIBINONG, (TB) – Proyek pembangunan sarana Olahraga, lapangan bola mini soccer di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor, tepatnya didepan SMPN 3 Cibinong, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong. Yang diduga adalah “Proyek Siluman” akhirnya terkuak.

Berdasarkan penelusuran media ini didapat informasi bahwa lahan aset milik Pemkab tersebut disewakan ke pihak swasta atau perorangan.

” Iya kang, itu tanah pemda yg disewa utk sarana olahraga, penyewanya Atas Nama H. Teguh Joko Mulyono,” terang Pelitawan Kepala Bidang Aset di BPKAD Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

“Jangka waktu sewanya per-5 tahun kang,” imbuhnya.

Terpisah, H. Teguh Joko Mulyono, Pihak penyewa yang akhirnya bisa dikonfirmasi media ini mengaku jika kegiatan atau proyeknya tersebut sudah mengantongi izin lengkap.

“Sdh ada ijin dari warga, kelurahan,kecamatan dan dinas terkait. Nanti sy jelaskan semua om ya,” tulis H.Teguh melalui pesan whatsappnya, Selasa (22/02).

Faktanya pengakuan penyewa atau pelaksana proyek tersebut dibantah oleh ke pihak Kecamatan Cibinong.

Kepala Seksie Ekonomi dan Pembangunan (Kasie Ekbang) yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Cibinong, Hj.Nurlela saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, jika untuk kegiatan tersebut sama sekali belum ada ijin atau persetujuan lingkungannya dari pihak kecamatan.

” Kalau Kecamatan, kami tidak akan mengeluarkan persetujuan lingkungan jika belum ada usulan dari kelurahan. Kalaupun Kelurahan mengusulkan ke kecamatan, kamipun akan mengkaji dan menganalisa dulu, serta mengkroscek apakah itu benar atau tidaknya. Apalagi pembangunan itu kan diatas lahan Pemda,” jelas Lela.

Lanjut Lela, “Kami kan dasarnya dari kelurahan, tapi sampai sekarang kami belum menerima informasi apapun dari kelurahan. Bahkan kami baru tau info ini dari bapak yang menyampaikan bahwa ada kegiatan pembangunan disitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Asprianto Lurah Karadenan pun telah membantah terkait perijinan pada proyek pembangunan lapangan bola mini soccer tersebut.

” Pelaksana atau kontraktornya saja belum pernah datang ke Kelurahan,” ujar Aspri, Selasa (15/2/2022).

“ Kami pernah kesitu (lokasi-red), hanya ada pegawainya saja. Jadi terkait pemberitahuan, kalau kami nggak kesitu ya kagak kali,” tegas Aspri. (Sto)

 




Kapolres Tinjau Langsung Pembagian BPNT Dikantor POS Gedongtataan

PESAWARAN, (TB) – Kunjungan dan pengecekan Kapolres Pesawaran dalam rangka mengecek Pembagian bantuan Penyaluran Bansos (BPNT) kepada warga masyarakat, Selasa (1/3/2022) di kantor Pos Gedong Tataan Pukul 10.45 Wib sampai dengan Selesai.

Hadir dalam kunjugan tersebut Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo, S.I.K., M.SI.( Han),
Kapolsek Gedong tataan Kompol Hapran .S.H, Kasie Propam Polres Pesawaran IPTU. Yurisman, AIPDA Wanto, BRIPKA. Adithya Mahendra dan BRIPTU. Daniel .P.

Dikatakan Kapolres Pesawaran pengecekan dengan tujuan,
” Untuk Memastikan Pembagian bantuan dan Penyaluran Bansos BPNT sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dari pihak Kantor Pos Indonesia” Kata Kapolres.

Kapolres juga memberikan keterangan kegiatan tersebut sesuai dengan Prokes Covid -19 dan berjalan dengan aman dan lancar situasi aman terkendali,

” Kegiatan tersebut sesuai dengan prokes Covid – 19 dan berjalan dengan aman ” Pungkasnya.

( Oby / Rif )




Diduga Mencuri Sepeda Motor Pemuda ini Diborgol Polisi

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil melakukan penangkapan terhadap AP (35) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Minggu (27/2/2022), sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

Tersangka ditangkap lantaran sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 Unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BE 3450 FG dan Honda Beat warna Biru dengan plat nomor BE 2603 DK, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 wib dirumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, bersama rekanya Riski Apriansyah (23) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) dan dua rekanya yang belum ditangkap.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.IK., SH., M.Si , Senin (28/2/2022) mengaku bahwa pihaknya bersama Tekab 308 berhasil mengamankan AP (35) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda, Minggu (27/2/2022) pukul 17.00 WIB di Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

” Tersangka diduga melakukan pencurian 2 Unit Sepeda motor, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 WIB di rumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung bersama Riski Apriansah (23) warga desa Canti Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) serta dua rekanya yang belum ditangkap,” Tutur mantan Kapolsek Penengahan ini.

Kapolsek menyebut kronologis kejadian pada hari Senin (24/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban di jalan Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Umbul Tempe Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

” Para tersangka yang belum diketahui identitasnya melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 (dua) unit sepeda motor honda beat warna Hitam Magenta dengan plat nomer BE 3450 FG dan honda beat warna biru putih, dengan plat nomor BE 2603 DK, dengan cara terlebih dahulu membuka kunci pintu garasi lalu merusak kunci setang kedua sepeda motor tersebut dan dibawa kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti,” paparnya.

Berbekal laporan korban, olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya dua pelaku yang sempat terekam Cctv saat menjalankan aksinya tersebut, secara bertahap berhasil diamankan .

Saat ini tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan barang buktinya berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan plat nomor BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah ) Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk Broun Boffel, 1 (Satu) Buah BPKB sepeda motor Honda warna Magenta Hitam, Nopol : BE 3450 milik korban, sudah diamankan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut

( Ant / Rls )




Penyaluran BSST, Kesiapan PT POS Dipertanyakan 

PESAWARAN, (TB) – Tokoh Masyarakat dan Adat Kabupaten Pesawaran, Erland Syofandi mempertanyakan kesiapan PT POS dalam menyalurkan Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST) di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pesawaran.

Erland menyoroti teknis penyaluran bantuan sembako secara tunai yang mengundang kerumunan di masa pandemi Covid-19.

“Kami menyayangkan pembagian dipusatkan di kantor Pos, karena jumlah kantor pos hanya sedikit dan akhirnya menimbulkan kerumunan, sebelumnya warga ambil bantuan di e-warong yang jumlahnya banyak sehingga bisa mengurai kerumunan,” ungkapnya, Minggu (27/2/2022).

Sebagai contoh kata dia, di Kabupaten Pesawaran warga antri berjam-jam di kantor pos untuk mendapat bantuan, padahal menurutnya dalam juknis yang beredar ada pilihan mekanisme penyaluran dengan mengantarkan ke rumah KPM masing-masing untuk menghindari kerumunan.

“Di Gedong Tataan kan zona merah, sedangkan ratusan warga berkerumun antri, ini berbahaya bagi warga itu sendiri, hal ini menunjukan ketidak siapkan PT POS dalam mengemban amanah dari pemerintah,” kata dia.

Masalah bertambah kompleks karena yang diterima adalah uang tunai, sedangkan di satu sisi masyarakat menandatangani surat pernyataan bahwa jika tidak beli sembako tidak akan menerima bantuan lagi dikemudian hari.

“Kasihan warga kita, dapat uang wajib beli sembako, bukti warga beli sembako itu masih simpang siur, saya sudah tanya langsung ke pendamping, pendamping juga mengeluh karena warga tidak beli sembako setelah dapat bantuan,” sesalnya.

“Tidak menutup kemungkinan KPM ini tidak bisa dapat bantuan lagi karena melanggar surat pernyataan,” timpalnya.

Dirinya menghimbau agar pemerintah daerah dan PT POS dapat mencari jalan keluar untuk mekanisme penyaluran bantuan sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Mekanismenya jangan melulu ngambil di kantor pos, kan ada pilihan lain seperti mengantarkan bantuan ke rumah KPM, pilihannya bukan cuma antri di Pos,” imbaunya.

“Sekali lagi saya katakan, harus ada mekanisme lain penyaluran ini, jangan sampai bantuan tersalur tapi tingkat menyebarkan Covid-19 meningkat, keselamatan masyarakat diatas segalanya,” pungkas dia.

( Oby / Tim )




KO-WAPPI Provinsi Lampung Beraudiensi Dengan Anggota DPD RI, Ini Yang Disampaikan

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Anggota DPD RI Asal Lampung DR. Bustami Zainudin,S.Pd,MH yang juga mantan Bupati Way Kanan, menerima audiensi dari Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia ( DPW, KO-WAPPI) Provinsi Lampung di Ruang kerjanya, Minggu (27/2/2022).

Dalam pertemuan tersebut, DPW KO-WAPPI Provinsi Lampung menilai DPD RI sebagai sebuah lembaga parlemen yang layak disuarakan ke masyarakat. DPD RI saat ini dinilai sebagai corong aspirasi masyarakat yang terus berjuang untuk kepentingan daerah,

“ Kami berharap ada sinergi dan kerja sama antara DPD RI dengan KO-WAPPI Lampung dengan jaringan-jaringan media di bawah payung hukum KO-WAPPI di Lampung, program-program DPD RI dapat dipublikasikan secara serentak di Provinsi Lampung” Kata Hasan Effendi S Nage.

Ketua DPW KO-WAPPI Lampung, Hasan Effendi S,Nage, di dampingi oleh pengurus dan Anggotanya, seperti Bendahara Totok Yulianto, ST, Husen, Imam Teguh Rohadi dan M. Juhri.

dalam Audiensi tersebut Bustami Zainudin yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI, Menyambut dengan baik dan siap menampung segala aspirasi dari kawan-kawan DPW KO-WAPPI Lampung, ” Kita sama-sama saling bersinergi memasang mata, masang telinga, menerima dan menyerap masukan dari masyarakat untuk kita perjuangkan” Pungkasnya.

Audensi berlangsung dengan ramah dan damai, dalam pembicaraan antara ketua ko-wappi Provinsi Lampung dengan Wakil Ketua ll DPD RI Bustami Zainudi dengan agenda-agenda kerja di tahun 2022, kedua belah pihak siap untuk bekerja sama memajukan provinsi lampung lebih baik lagi.

( Dr )




Kasad Tinjau Langsung Kesigapan Penanganan Bencana di Pasaman Barat

JAKARTA, (TB) – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M. meninjau kesigapan prajurit dalam membantu korban gempa berskala 6,1 Magnitudo yang terjadi Jumat lalu (25/2) di wilayah Nagari Kajai, Pasaman Barat.

Melalui kegiatan yang dilakukan pada Minggu (27/2/2022) tersebut, Kasad ingin melihat langsung dan memastikan bahwa para prajurit TNI AD yang tergabung dalam PRCPB (Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana) yang dibentuk Kodam I/BB telah melakukan respons cepat, mulai dari proses evakuasi, bantuan kesehatan hingga penyiapan posko darurat serta dapur lapangan.

KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman berbincang dengan pengungsi bencana gempa bumi di wilayah Pasaman Padang Sumatera Barat, (photo/HMS)

Kepada para Prajurit TNI AD yang terlibat langsung dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan bahwa TNI harus hadir di tengah-tengah rakyat, dan harus mampu mengatasi kesulitan rakyat sekecil apapun. Hal ini selaras dengan implementasi Delapan Wajib TNI dan 7 Perintah Harian Kasad.

Di samping itu, Kasad mengatakan bahwa kehadiran dirinya adalah untuk melihat prajuritnya secara langsung di lapangan dan memberikan motivasi sehingga diharapkan dapat menaikan moril prajuritnya dalam mengemban tugas kemanusiaan serta dapat mengetahui kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan, sehingga penanganan terhadap masyarakat yang terdampak bencana dapat ditangani dengan baik.

“Intinya saya ingin melihat sejauh mana keterlibatan TNI AD setelah mendapat perintah dari Panglima TNI untuk membantu masyarakat yang terkena bencana alam, “ujar orang nomor satu di Angkatan Darat ini.

Kasad menilai proses evakuasi dan penanganan pengungsi sudah berjalan baik. Sehingga diharapkan akan menyusul perbaikan-perbaikan untuk perumahan termasuk kegiatan-kegiatan lainnya. Dirinya mengapresiasi para Kepala pemerintah daerah lainnya atas kepeduliannya membantu Pemkab Pasaman Barat serta juga BPBD setempat yang selalu memantau perkembangan kondisi pengungsi pasca gempa.

Kondisi hujan tidak menjadi penghalang untuk meninjau lokasi bencana, Kasad turun kelapangan untuk memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana yang dilaksanakan di Nagari Kajai Pasaman Barat. Selain itu Kasad juga melaksanakan peninjauan ke Posko Tanggap Darurat, tempat pengungsi, dapur lapangan dan Pos kesehatan yang sudah tergelar dengan baik. Serta sempat berdialog dengan para pengungsi, menanyakan kesulitan-kesulitan yang dialami warga selama berada di pengungsian.

Pada kegiatan peninjauan tersebut, Kasad didampingi oleh beberapa pejabat utama Mabesad, Pangdam I/BB, Danrem 032/Wbr dan Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat. (Damanik)




Kunjungi Kemenkumham, Dubes Uni Eropa Bahas Perkembangan Isu HAM dan RKUHP

JAKARTA, (TB) – Duta Besar Uni Eropa, Vincent Piket berkenan melakukan kunjungan kehormatan ke ruang kerja Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O. S. Hiariej, pada Rabu, 26 Januari 2022 secara tatap muka dalam rangka mendiskusikan perkembangan isu HAM dalam RKUHP

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi perhatian global, begitu pula pemenuhannya. Aspek HAM tersebut semakin sarat ketika dimanifestasikan dalam kerangka penegakan hukum, salah satunya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Terkait RKUHP ini tidak hanya menjadi isu hangat di dalam negeri, namun juga di tingkat internasional, yakni Uni Eropa (UE).

Dubes UE mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) secara daring pada 7 Oktober 2021.

“Terima kasih sudah menerima kedatangan kami, senang dapat bertemu secara tatap muka setelah pertemuan secara daring di bulan Oktober 2021 yang lalu. Salah satu topik yang ingin saya diskusikan terkait perkembangan RKUHP, khususnya hukuman mati, serta membahas beberapa kerja sama yang terjalin dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).” ujar Vincent, di Jakarta, Rabu (25/01/2022).

Wamenkumham yang didampingi Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim, sangat berterima kasih atas kunjungan beliau lalu menyampaikan beberapa informasi terbaru terkait RKUHP.

“Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), minggu lalu kami diskusi dengan DPR, mungkin pada awal bulan Maret dapat memulai diskusi untuk permasalahan yang tertunda, salah satunya hukuman mati.” Ujar Eddy.

Banyak perdebatan mengenai hukuman mati dan kami mencoba cara yang terbaik atau kami sebut sebagai hukuman mati ala Indonesia.

“Hukuman mati adalah pidana khusus yang jika dalam 10 tahun (masa percobaan) berkelakuan baik, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau dapat dikurangi menjadi hukuman penjara hingga 20 tahun.” Jelas Wamenkumham.

Eddy menambahkan bahwa setelah melalui banyak perdebatan, penelitian dan survei, mayoritas dari rakyat Indonesia masih menghendaki adanya hukuman mati.

Dubes Uni Eropa turut berbagi pengalaman tentang peliknya perubahan norma di masyarakat, begitu pula di Eropa. Berharap atas perubahan pola pikir masyarakat terhadap hukuman mati ialah suatu dinamika yang terjadi tidak dalam waktu sebentar. Wamenkumham pun menimpali bahwa era penghapusan hukuman mati di Eropa baru bergulir pada akhir abad ke -19.

Wamenkumham berharap bahwa pertemuan ini bisa menjadi upaya saling memahami dan menghormati kedaulatan hukum oleh kedua negara, khususnya pihak uni Eropa terhadap hukum di Indonesia. Segala penjelasan tentang dinamika politik hukum dalam pertemuan ini dipahami sebagai upaya keterbukaan informasi publik, khususnya bagi pemangku kepentingan asing, dalam hal ini Uni Eropa. (***)