Demi Keadilan, Kejari Cibinong Lakukan Restorative Justice Pada Perkara Penipuan
CIBINONG, (TB) – Kejaksaan Negeri Cibinong melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan atas nama (Kdr) dan tersangka (Irw) tersangka II berdasarkan keadilan Restorative Justice yang berlangsung di Jalan Utama Raya Pemda Kantor Aula Kejaksaan Negri Kabupaten Bogor, Rabu (02/03/2022).
Perkara tersebut yang bermula pada Minggu 28/11/2021 Pukul 11.00 Wib bertempat persis di depan Cibinong City Mall (CCM). Pelaku I dan II menemui korban MD (inisial-red) untuk memperdaya anak tersebut menyerahkan satu unit handphone miliknya dengan modus memberikan batu cincin katanya untuk jaga diri. Sehingga pelaku menjual handphone nya dengan harga 600 (enam ratus ribu) demi kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke.
Kejari Kabupaten Bogor menemukan sejumlah alasan untuk tidak melimpahkan kasus penipuan HP ini ke Pengadilan Negeri Cibinong, dan menyelesaikan permasalahan tersebut di luar meja pengadilan.
“Tidak semua permasalahan hukum diselesaikan melalui pengadilan. Apalagi ini kasus yang menyangkut orang kecil. Mereka akan banyak kehilangan waktu untuk mengikuti jalannya pemeriksaan dan persidangan,” Ucapnya Kajari Agustian Sunaryo SH.
Lebih lanjut Agustian Sunaryo mengatakan, kedua pelaku penipuan HP yakni Kadir dan Irawan sudah melakukan perdamaian dengan korban Didi. Kedua pelaku mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Demikian dengan pihak keluarga korban Didi, sudah memberikan maaf kedua pelaku.
“Melihat kondisi pelaku, serta latar belakang pelaku melakukan kejahatannya, sudah ada perdamaian diantara kedua pihak, Kejari Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan. Untuk menerapkan restorative justice ini sudah sesuai dengan edaran Kejagung Nomor 15 tahun 2020,” jelas Agustian.
Agustian Sunaryo mengatakan, perdamaian kedua belah pihak dan kondisi tersangka Kadir yang sedang sakit stroke, diabetes serta keluarga pelaku yang sudah mengganti HP korban.
“Untuk dilakukannya restorative justice pada kasus ini, persyaratan sudah memenuhi, sehingga kita stop penuntutannya. Dan juga kita berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk melakukan restorative justice untuk kasus ini,” pungkas Agustian. (Sto)